Suara.com - KPK secara gamblang merinci jumlah uang yang diterima oleh masing-masing tersangka dari berbagai sumber mitra kerja Komisi XI DPR RI.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan hasil penelusuran aliran dana yang berasal dari laporan PPATK.
Menurut penelusuran KPK, Heri Gunawan (HG) menjadi penerima dana terbesar dalam kasus ini.
“HG menerima total Rp15,86 miliar,” ungkap Asep dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih Kuningan, Jakarta pada Kamis (7/8/2025).
Dana tersebut berasal dari tiga sumber utama, yakni Program Bantuan Sosial Bank Indonesia Rp6,26 miliar; Kegiatan Penyuluhan Keuangan OJK Rp7,64 miliar; Mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya Rp1,94 miliar.
Uang puluhan miliar tersebut, lanjut Asep, kemudian diduga disamarkan melalui berbagai cara.
Heri diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menggunakan dana dari rekening penampungan untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.
Sementara itu, Satori (ST) juga diduga menikmati aliran dana dalam jumlah yang tak kalah besar.
"Sementara itu, ST menerima total mencapai Rp12,52 miliar,” tegas Asep.
Baca Juga: KPK Jerat 2 Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan dalam Skandal Korupsi CSR Bank Indonesia
Rincian penerimaan Satori berasal dari Program Bantuan Sosial Bank Indonesia Rp6,30 miliar; Kegiatan Penyuluhan Keuangan OJK Rp5,14 miliar; Mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya Rp 1,04 miliar.
Sama seperti rekannya, Satori juga diduga aktif mencuci uang hasil kejahatannya.
"ST melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya,” tutur Asep.
Bahkan, KPK menemukan adanya dugaan rekayasa perbankan untuk menyembunyikan jejak transaksi.
"ST juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan Penempatan Deposito serta pencairannya, agar tidak teridentifikasi di rekening Koran," ujarnya.
Modus Proposal Fiktif
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan