Suara.com - KPK secara gamblang merinci jumlah uang yang diterima oleh masing-masing tersangka dari berbagai sumber mitra kerja Komisi XI DPR RI.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan hasil penelusuran aliran dana yang berasal dari laporan PPATK.
Menurut penelusuran KPK, Heri Gunawan (HG) menjadi penerima dana terbesar dalam kasus ini.
“HG menerima total Rp15,86 miliar,” ungkap Asep dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih Kuningan, Jakarta pada Kamis (7/8/2025).
Dana tersebut berasal dari tiga sumber utama, yakni Program Bantuan Sosial Bank Indonesia Rp6,26 miliar; Kegiatan Penyuluhan Keuangan OJK Rp7,64 miliar; Mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya Rp1,94 miliar.
Uang puluhan miliar tersebut, lanjut Asep, kemudian diduga disamarkan melalui berbagai cara.
Heri diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menggunakan dana dari rekening penampungan untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.
Sementara itu, Satori (ST) juga diduga menikmati aliran dana dalam jumlah yang tak kalah besar.
"Sementara itu, ST menerima total mencapai Rp12,52 miliar,” tegas Asep.
Baca Juga: KPK Jerat 2 Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan dalam Skandal Korupsi CSR Bank Indonesia
Rincian penerimaan Satori berasal dari Program Bantuan Sosial Bank Indonesia Rp6,30 miliar; Kegiatan Penyuluhan Keuangan OJK Rp5,14 miliar; Mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya Rp 1,04 miliar.
Sama seperti rekannya, Satori juga diduga aktif mencuci uang hasil kejahatannya.
"ST melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya,” tutur Asep.
Bahkan, KPK menemukan adanya dugaan rekayasa perbankan untuk menyembunyikan jejak transaksi.
"ST juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan Penempatan Deposito serta pencairannya, agar tidak teridentifikasi di rekening Koran," ujarnya.
Modus Proposal Fiktif
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus
-
Di Rote Ndao, Hasto PDIP Soroti Potensi Wilayah Terluar RI
-
Belajar Asuransi Jadi Seru! Chubb Life Luncurkan Komik Edukasi Polistory