Suara.com - KPK secara gamblang merinci jumlah uang yang diterima oleh masing-masing tersangka dari berbagai sumber mitra kerja Komisi XI DPR RI.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan hasil penelusuran aliran dana yang berasal dari laporan PPATK.
Menurut penelusuran KPK, Heri Gunawan (HG) menjadi penerima dana terbesar dalam kasus ini.
“HG menerima total Rp15,86 miliar,” ungkap Asep dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih Kuningan, Jakarta pada Kamis (7/8/2025).
Dana tersebut berasal dari tiga sumber utama, yakni Program Bantuan Sosial Bank Indonesia Rp6,26 miliar; Kegiatan Penyuluhan Keuangan OJK Rp7,64 miliar; Mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya Rp1,94 miliar.
Uang puluhan miliar tersebut, lanjut Asep, kemudian diduga disamarkan melalui berbagai cara.
Heri diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menggunakan dana dari rekening penampungan untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.
Sementara itu, Satori (ST) juga diduga menikmati aliran dana dalam jumlah yang tak kalah besar.
"Sementara itu, ST menerima total mencapai Rp12,52 miliar,” tegas Asep.
Baca Juga: KPK Jerat 2 Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan dalam Skandal Korupsi CSR Bank Indonesia
Rincian penerimaan Satori berasal dari Program Bantuan Sosial Bank Indonesia Rp6,30 miliar; Kegiatan Penyuluhan Keuangan OJK Rp5,14 miliar; Mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya Rp 1,04 miliar.
Sama seperti rekannya, Satori juga diduga aktif mencuci uang hasil kejahatannya.
"ST melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya,” tutur Asep.
Bahkan, KPK menemukan adanya dugaan rekayasa perbankan untuk menyembunyikan jejak transaksi.
"ST juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan Penempatan Deposito serta pencairannya, agar tidak teridentifikasi di rekening Koran," ujarnya.
Modus Proposal Fiktif
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi
-
Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga
-
Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya
-
KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'
-
Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!
-
Prabowo Hadiri Konvensi Sains, Beri Taklimat di Hadapan 2.600 Akademisi
-
Identik dengan Gajah, Analis Bongkar Alasan Jokowi Pilih Lampung Jadi Target Safari Politik
-
Kedok Game Keluarga! Disney Timezone di Jakarta Ternyata Sarang Judi Beromzet Rp2,1 Miliar Sebulan
-
Guntur Romli Sebut Safari Politik Jokowi Demi Gibran di 2029