Suara.com - KPK secara gamblang merinci jumlah uang yang diterima oleh masing-masing tersangka dari berbagai sumber mitra kerja Komisi XI DPR RI.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan hasil penelusuran aliran dana yang berasal dari laporan PPATK.
Menurut penelusuran KPK, Heri Gunawan (HG) menjadi penerima dana terbesar dalam kasus ini.
“HG menerima total Rp15,86 miliar,” ungkap Asep dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih Kuningan, Jakarta pada Kamis (7/8/2025).
Dana tersebut berasal dari tiga sumber utama, yakni Program Bantuan Sosial Bank Indonesia Rp6,26 miliar; Kegiatan Penyuluhan Keuangan OJK Rp7,64 miliar; Mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya Rp1,94 miliar.
Uang puluhan miliar tersebut, lanjut Asep, kemudian diduga disamarkan melalui berbagai cara.
Heri diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menggunakan dana dari rekening penampungan untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.
Sementara itu, Satori (ST) juga diduga menikmati aliran dana dalam jumlah yang tak kalah besar.
"Sementara itu, ST menerima total mencapai Rp12,52 miliar,” tegas Asep.
Baca Juga: KPK Jerat 2 Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan dalam Skandal Korupsi CSR Bank Indonesia
Rincian penerimaan Satori berasal dari Program Bantuan Sosial Bank Indonesia Rp6,30 miliar; Kegiatan Penyuluhan Keuangan OJK Rp5,14 miliar; Mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya Rp 1,04 miliar.
Sama seperti rekannya, Satori juga diduga aktif mencuci uang hasil kejahatannya.
"ST melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya,” tutur Asep.
Bahkan, KPK menemukan adanya dugaan rekayasa perbankan untuk menyembunyikan jejak transaksi.
"ST juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan Penempatan Deposito serta pencairannya, agar tidak teridentifikasi di rekening Koran," ujarnya.
Modus Proposal Fiktif
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing