Suara.com - Kebijakan pemblokiran rekening tak aktif atau dormant account oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menuai polemik tajam.
Tujuannya memberantas aktivitas ilegal seperti judi online, namun praktiknya justru dinilai menyasar masyarakat kecil.
Salah satu yang menjadi korban adalah penceramah kondang, Ustad Das'ad Latif.
Ia mengaku dana untuk pembangunan masjid yang disimpannya di bank pemerintah mendadak tidak bisa diakses.
Kasus ini sontak membuka kotak pandora mengenai efektivitas dan dampak kebijakan tersebut bagi warga biasa.
Keresahan publik pun meluas, mempertanyakan logika di balik pemblokiran massal yang dianggap tidak elegan.
Dirangkum Suara.com, berikut adalah 5 fakta penting di balik kebijakan blokir rekening PPATK yang menuai kontroversi.
1. Rekening Ustad Das'ad Latif untuk Masjid Terblokir
Kabar mengejutkan datang dari Ustad Das'ad Latif yang mendapati rekeningnya diblokir saat hendak membayar keperluan pembangunan masjid.
Baca Juga: Blokir 31 Juta Rekening, Mahfud MD: Tujuan PPATK Baik, Caranya Salah dan Bikin Gaduh
Ia menyayangkan kebijakan yang dibuat tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat.
"Saya hari ini berencana bayar besi semen untuk pembangunan masjid. Tapi rekening saya diblokir, alasannya karena tidak aktif selama tiga bulan," kata Ustad Das'ad Latif, Kamis (7/8/2025).
Menurutnya, niat pemerintah mungkin baik, tetapi implementasinya justru menyusahkan. Kebijakan ini juga dianggap bertentangan dengan ajakan pemerintah agar masyarakat gemar menabung.
"Niat pemblokiran rekening bagus, tapi caranya tidak elegan. Melahirkan keresahan dan menyusahkan masyarakat," tegasnya.
"Saya menabung untuk membantu negara. Tapi rekening saya diblokir," tegasnya.
2. Dinilai Salah Sasaran, Justru Sasar Rakyat Kecil
Kritik keras juga datang dari Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman.
Menurutnya, kebijakan pemblokiran rekening dormant adalah sebuah kekeliruan fatal karena yang menjadi korban bukanlah pelaku kejahatan, melainkan masyarakat dengan kondisi finansial terbatas.
"Semua rekening yang dormant pasti milik orang yang tidak banyak uangnya. Ini kebijakan yang keliru," kata Jufri.
Ia menekankan bahwa saldo di rekening tersebut mungkin terlihat kecil, namun bagi pemiliknya, uang itu sangat berarti untuk kebutuhan darurat seperti biaya berobat atau penyambung hidup.
"Rekening-rekening itu isinya kecil-kecil, Rp5 jutaan. Tapi bagi orang miskin, itu uang penentu nasib dan masa depan mereka. Bisa jadi untuk berobat atau kebutuhan mendesak lainnya," ujarnya.
3. Logika Pemberantasan Judi Online Dipertanyakan
Alasan pemblokiran untuk memutus mata rantai judi online dinilai naif dan tidak logis.
Jufri Rahman berpendapat, rekening yang digunakan untuk judi online justru memiliki aktivitas transaksi yang sangat tinggi, bukan sebaliknya.
"Alasannya terlalu naif. Kalau judi online itu justru rekeningnya aktif terus. Transaksi jalan tiap hari, kayak trader," ucapnya.
Argumentasi ini mempertanyakan dasar analisis PPATK dalam mengidentifikasi rekening yang dicurigai.
Jika rekening judi online aktif, maka menyasar rekening yang tidak aktif atau dormant selama berbulan-bulan dianggap sebagai langkah yang tidak tepat sasaran.
4. Puluhan Juta Rekening Terdampak
Skala pemblokiran ini ternyata sangat masif. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa pihaknya telah mulai membuka kembali blokir terhadap lebih dari 122 juta rekening dormant sejak Mei 2025.
Proses pembukaan dilakukan secara bertahap melalui beberapa termin.
"Satu batch kita buka pada minggu kedua Mei, lalu batch kedua dan seterusnya. Saat ini sudah sampai batch ke-17," ujar Ivan.
Data ini menunjukkan betapa luasnya dampak kebijakan tersebut, menyentuh puluhan juta nasabah yang sebagian besar merupakan pelajar, pensiunan, hingga buruh harian dengan rekening pasif.
5. Respons PPATK dan Peran OJK
Menghadapi polemik, PPATK berdalih bahwa seluruh tahapan dilakukan sesuai mandat undang-undang untuk melindungi sistem keuangan.
Proses analisis seperti Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) diklaim telah dijalankan.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengambil langkah terpisah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut pihaknya telah meminta pemblokiran terhadap 25.912 rekening yang spesifik terindikasi terlibat judi online.
"OJK telah meminta bank untuk memblokir sekitar 25.912 rekening berdasarkan data dari Komdigi, serta menindaklanjuti dengan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan dan menerapkan EDD (Enhanced Due Diligence (EDD, red)," ujar Dian.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Kubu Nurhadi Protes Keterangan Saksi Berdasar Asumsi di Sidang Tipikor
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum