Suara.com - Sebuah perlawanan terkoordinasi dan masif dari kalangan pendidikan swasta kini bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Ini bukan lagi soal keluhan individu, melainkan sebuah aliansi strategis yang terdiri dari delapan organisasi sekolah swasta besar di Jawa Barat.
Mereka bersatu dalam satu barisan, dengan satu tujuan menggugat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Gugatan ini adalah respons keras terhadap kebijakan pemerintah provinsi yang dianggap mengancam nadi kehidupan sekolah swasta. Dengan dimulainya sidang pemeriksaan perdana pada Kamis (7/8/2025), sorotan publik kini tertuju pada barisan penggugat ini.
Siapa saja mereka dan mengapa kekuatan dari berbagai daerah ini bisa bersatu?
Kekuatan gugatan ini terletak pada soliditas dan jangkauannya yang luas. Para penggugat bukan hanya berasal dari satu kota, melainkan representasi dari keresahan yang merata di seluruh Jawa Barat.
Ini menunjukkan bahwa dampak kebijakan yang dipermasalahkan dirasakan secara kolektif.
Berikut adalah daftar delapan organisasi yang menjadi garda terdepan dalam perlawanan hukum ini:
- Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat Bertindak sebagai payung organisasi tingkat provinsi, menunjukkan bahwa ini adalah isu bersama, bukan sektoral.
- Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung mewakili suara sekolah swasta dari wilayah sekitar ibu kota provinsi.
- BMPS Kabupaten Cianjur membawa aspirasi dari wilayah Priangan Barat.
- BMPS Kota Bogor suara dari "Kota Hujan" yang juga merasakan dampak signifikan.
- BMPS Kabupaten Garut mewakili keresahan dari wilayah Priangan Timur.
- BMPS Kota Cirebon menunjukkan bahwa masalah ini juga dirasakan kuat di wilayah Pantura Jabar.
- BMPS Kabupaten Kuningan, suara dari wilayah perbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah.
- BMPS Kota Sukabumi melengkapi barisan dari wilayah selatan Jawa Barat.
Aliansi lintas wilayah ini mengirimkan pesan kuat bahwa kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi telah menyatukan mereka dalam satu barisan perlawanan.
Baca Juga: Dampak Kebijakan Rombel Dedi Mulyadi: Merugikan Sekolah Swasta, Kini Berujung di PTUN
Apa yang membuat delapan organisasi ini rela menempuh jalur hukum yang panjang dan melelahkan? Jawabannya terletak pada satu produk hukum: Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025.
Kepgub inilah yang menjadi "musuh bersama". Isinya mengatur penambahan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri. Bagi barisan penggugat, ini adalah kebijakan yang secara langsung "membunuh" potensi pendaftar ke sekolah mereka.
Logikanya sederhana semakin banyak kursi tersedia di sekolah negeri yang terjangkau, semakin sedikit calon siswa yang akan melirik sekolah swasta.
Di sisi lain, pemerintah berargumen bahwa kebijakan ini adalah wujud kehadiran negara. Mereka menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan setiap anak, terutama dari keluarga tidak mampu, mendapatkan haknya untuk bersekolah di jenjang SMA/SMK.
Perlawanan barisan penggugat ini telah memasuki babak awal di PTUN Bandung. Juru Bicara PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa gugatan yang terdaftar dengan nomor 121/G/2025/PTUN.BDG itu sudah masuk tahap pemeriksaan.
"Gugatannya itu diajukan tertanggal 31 Juli 2025. Ketua pengadilan telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa, dan hari ini dilakukan sidang pemeriksaan persiapan pertama," ujar Enrico, dilansir dari Antara.
Berita Terkait
-
Dampak Kebijakan Rombel Dedi Mulyadi: Merugikan Sekolah Swasta, Kini Berujung di PTUN
-
Dedi Mulyadi Blak-blakan Ogah Turun Tangan Hadapi Kisruh Bandung Zoo
-
Anak-anak di Pelosok Sukabumi Naik Perahu Rakit ke Sekolah, Teriak Minta Jembatan ke Dedi Mulyadi
-
Dedi Mulyadi: Politik Merusak Desa, Tak Semua Perlu Adakan Pilkades
-
Viral Perkara Vasektomi, Dedi Mulyadi Cerita Soal KB dan Keluarga Miskin Punya 24 Anak
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Polemik Pahlawan Nasional: Soeharto Masuk Daftar 10 Nama yang akan Diumumkan Presiden Prabowo
-
Soeharto, Gus Dur, Hingga Marsinah Jadi Calon Pahlawan Nasional, Kapan Diumumkan?
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis
-
DPD RI Gaungkan Gerakan Green Democracy Lewat Fun Walk dan Penanaman Pohon Damar