News / Metropolitan
Kamis, 07 Agustus 2025 | 22:59 WIB
Gedung PTUN Bandung. (ANTARA/HO PTUN Bandung)

Tahap ini bisa diibaratkan sebagai "pemanasan" sebelum pertarungan sesungguhnya. Selama 30 hari ke depan, majelis hakim akan memeriksa kelengkapan formal gugatan.

Setelah itu, barulah perang argumentasi dan pembuktian melalui surat, saksi, dan ahli akan dimulai. Barisan penggugat kini harus menyiapkan amunisi terbaik mereka untuk membuktikan bahwa kebijakan gubernur memang merugikan mereka secara nyata dan melawan hukum.

Load More