News / Nasional
Jum'at, 08 Agustus 2025 | 15:23 WIB
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai menjalani tes DNA di Bareskrim Polri. Tes tersebut mengambil sampel dari RK, Lisa Mariana dan anak yang diduga hasil hubungan gelap mereka.(Suara.com/Novian)

Kemudian, Ahli forensik akan membandingkan profil DNA atau pola STR anak dengan profil DNA ibu. Setengah dari pola STR anak yang cocok dengan ibu akan diidentifikasi.

Untuk menentukan ayah biologis, bergantung pada setengah sisa dari pola STR anak yang tidak berasal dari ibu dan harus cocok seluruhnya dengan pola STR dari terduga ayah.

Pada hasil akhir, maka akan didapat dua jawaban, yakni Inklusi atau tidak ditolak.

Kesimpulan inklusi ini merujuk pada semua penanda genetik yang diwarisi anak (yang tidak berasal dari ibu) cocok dengan terduga ayah.

Maka pria tersebut dinyatakan sebagai ayah biologis dengan probabilitas sangat tinggi, mencapai 99,99 persen.

Selain Inklusi, jawaban kesimpulan akhir adalah eksklusi atau ditolak.

Kesimpulan ini merujuk pada ditemukan dua atau lebih penanda genetik yang tidak cocok, maka pria tersebut 100 persen bukan ayah biologis dari anak tersebut.

Meski begitu, Kepala Biro Laboratorium dan Dokpol Kesehatan (Labdokkes) Brigjen Sumy Hastry Purwanti menegaskan bahwa pemeriksaan sedang dilakukan di laboratorium DNA Pusdokkes Polri.

"Sampel darah dan buccal masih diuji di Laboratorium DNA Pusdokkes Polri," kata Hastry kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).

Baca Juga: Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Bisa Keluar Lebih Cepat, Ini Bocoran Dokter Polri!

Hastry menjelaskan hasil tes DNA ini akan keluar dalam waktu maksimal 10 hari kerja. Namun, ia tak menutup kemungkinan hasinya bisa keluar lebih cepat.

Ahli forensik Polri, Brigjen Pol Sumy Hastry. (Youtube.com/Denny Darko)

Prinsip dasar tes paternitas adalah setiap anak mewarisi 50 persen DNA dari ayah dan 50 persen dari ibu.

Kecocokan pada penanda genetik spesifik akan menjadi penentu hubungan biologis tersebut.

"Kurang lebih 5-10 hari," ungkapnya.

Tes DNA ini merupakan tindak lanjut atas laporan RK terhadap Lisa di Bareskrim Polri pada April 2025 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut mengacu pada Undang-Undang ITE, menyoroti penyebaran informasi tanpa fakta hukum yang merugikan.

Load More