Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kebebasan yang diraih Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melalui abolisi dari presiden tidak serta-merta berlaku bagi 9 terdakwa lain dalam skandal korupsi impor gula.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, menggarisbawahi perbedaan fundamental antara status hukum Tom Lembong dengan sembilan terdakwa lainnya.
Ia meminta para terdakwa lain untuk tidak salah menafsirkan arti abolisi sebagai putusan bebas murni.
"Tom Lembong itu kan tidak bebas, dia itu kan mendapatkan abolisi, yaitu seluruh proses hukum dan segala akibatnya ditiadakan. Khusus untuk Pak Tom Lembong, yang lainnya ya berjalan," kata Sutikno di Kejaksaan Agung, Jumat (8/8/2025).
Sutikno menekankan bahwa abolisi adalah hak prerogatif presiden yang menghentikan proses hukum seseorang, bukan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang tidak bersalah.
Oleh karena itu, nasib para terdakwa lain akan ditentukan melalui jalur persidangan biasa hingga memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Penyelesaian itu juga berbeda, perkara ya sampai kita nunggu perkara inkracht, meski Presiden punya hak prerogatif seperti itu,” jelasnya.
"Makanya keluarnya bukan putusan Mahkamah Agung 'bebas' bukan, keluarnya adalah mendapatkan abolisi melalui penerbitan Keppres."
Penjelasan Kejagung ini menjadi kontras dengan pemandangan di Rutan Cipinang.
Baca Juga: Efek Abolisi Tom Lembong: Giliran Majelis Hakim Diperiksa Bawas Mahkamah Agung
Tom Lembong resmi menghirup udara bebas pada pukul 22.03 WIB, disambut tawa bahagia dan gestur tangan yang menyiratkan dirinya tak lagi terborgol.
Ia didampingi istrinya, Ciska Wihardja, yang membawa sekuntum mawar putih, Tom Lembong disambut oleh para pendukungnya.
Kebebasannya datang setelah Presiden Prabowo Subianto, atas pertimbangan dan persetujuan DPR RI pada 31 Juli 2025, menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi.
Sebelum mendapat abolisi, Tom Lembong telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pada Jumat (18/7/2025), majelis hakim menyatakan mantan mendag itu terbukti secara sah melakukan korupsi dalam kegiatan importasi gula.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika saat itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Pengelolaan Ekonomi Indonesia Sudah Dirumuskan Pendiri Bangsa, Prabowo: Mereka Bukan Orang Lugu
-
Puan Buka Paripurna RAPBN 2027: Ratusan Kursi Kosong, Cuma 451 Anggota DPR yang Hadir
-
Prabowo: Nelayan Sulit Dapat Es Batu Apalagi Solar, Kami Buatkan SPBU Khusus Mereka
-
Enaknya Jadi Keluarga Presiden: Dapat Kekebalan Audit Pajak, Demokrat Tuduh Ada Korupsi
-
Dihadiri Prabowo, Puan: Rapat Paripurna Hari Ini Sangat Spesial
-
Usai Bertemu Trump, Xi Jinping Langsung Gelar Pertemuan Strategis dengan Putin
-
Jelang Tahun Ajaran Baru, Mensos Gus Ipul: Perkuat Tata Kelola Sekolah Rakyat
-
Teror di Masjid San Diego, Aksi Heroik Marbot Menghadang Potensi Pembantaian Massal 2 Remaja
-
Sidang Tuntutan Air Keras Andrie Yunus Ditunda, Dokter RSCM Dihadirkan sebagai Saksi
-
Percepat Program Perumahan Rakyat, Mendagri Dukung Penuh Implementasi 0% BPHTB dan PBG bagi MBR