Suara.com - Babak baru kasus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dimulai.
Setelah bebas berkat abolisi dari Presiden Prabowo, kini giliran majelis hakim yang memvonisnya yang harus menghadapi pemeriksaan dari Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Bawas MA memastikan segera memanggil dan mengklarifikasi tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong.
Mereka yakni Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, serta Hakim Anggota Purwanto Abdullah dan Alfis Setiawan.
“Kalau apakah yang bersangkutan akan dipanggil? Ya jelas kan mau diklarifikasi. Pasti, ya ditanya,” kata Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).
Dugaan Pelanggaran Asas dan Etik
Laporan ini dilayangkan tim kuasa hukum Tom Lembong pada Senin (4/8/2025), sebagai bagian dari janji kliennya untuk terus memperjuangkan perbaikan sistem hukum pascabebas.
Kuasa hukum, Zaid Mushafi, membeberkan alasan utama pelaporan. Ia menyoroti salah satu hakim anggota yang dinilai secara konsisten mengabaikan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan justru mengedepankan asas praduga bersalah (presumption of guilty).
“Dia tidak mengedepankan asas itu, tapi mengedepankan asas presumption of guilty (asas praduga bersalah),” ucap Zaid. Menurutnya, selama persidangan, Tom
Baca Juga: Unggahan Perdana Tom Lembong Usai Bebas, Ungkap Sebuah Permintaan
Lembong seolah digiring agar terlihat bersalah.
"Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan. Nah ini kita lihat dari apa dari cara mengiring suatu kesimpulan berdasarkan keterangan saksi-saksi di pengadilan.”
Selain itu, Zaid juga melaporkan seluruh majelis karena tidak adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan.
Ia juga mengkritik pertimbangan hakim yang menyebut Tom Lembong mengedepankan ekonomi kapitalis tanpa melihat bahwa pelaksana impor adalah koperasi.
“Seperti yang sudah disampaikan oleh Pak Tom Lembong... bahwasannya Ia tidak ingin bahwa bebasnya dia itu adalah akhir dari perjuangan perbaikan sistem hukum di Indonesia,” tegas Zaid.
Proses di Bawas MA dan Potensi Sanksi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
Terkini
-
Klaim Turunkan Kemacetan Jalan TB Simatupang, Pramono Pastikan GT Fatmawati 2 Gratis hingga Oktober
-
Mendagri Ajak KAHMI Jadi Motor Perubahan Menuju Indonesia Emas 2045
-
Fakta-fakta Yuda Prawira yang Ditemukan Tinggal Kerangka di Pohon Aren
-
Presiden Trump Patok Rp1,6 Miliar untuk Biaya Visa Pekerja Khusus, Ini Alasannya
-
Sebulan 3 Kali Kecelakaan, Pramono Bakal Evaluasi Transjakarta
-
Ratusan Siswa Keracunan MBG di Banggai Kepulauan, 34 Masih dalam Perawatan
-
Gubernur Bobby Nasution Harap Bisa Bangun Sport Tourism di Sumut Lewat Balap
-
Tim Penyelamat Freeport Temukan Dua Korban Longsor, Pencarian 5 Pekerja Masih Berlanjut
-
Momen Prabowo Subianto Disambut Hangat Diaspora di New York, Siap Sampaikan Pidato Penting di PBB!
-
Agus Suparmanto Dinilai Bisa Jadi Kunci Perubahan PPP, Dukungan Keluarga Mbah Moen Jadi Modal