Suara.com - Babak baru kasus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dimulai.
Setelah bebas berkat abolisi dari Presiden Prabowo, kini giliran majelis hakim yang memvonisnya yang harus menghadapi pemeriksaan dari Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Bawas MA memastikan segera memanggil dan mengklarifikasi tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong.
Mereka yakni Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, serta Hakim Anggota Purwanto Abdullah dan Alfis Setiawan.
“Kalau apakah yang bersangkutan akan dipanggil? Ya jelas kan mau diklarifikasi. Pasti, ya ditanya,” kata Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).
Dugaan Pelanggaran Asas dan Etik
Laporan ini dilayangkan tim kuasa hukum Tom Lembong pada Senin (4/8/2025), sebagai bagian dari janji kliennya untuk terus memperjuangkan perbaikan sistem hukum pascabebas.
Kuasa hukum, Zaid Mushafi, membeberkan alasan utama pelaporan. Ia menyoroti salah satu hakim anggota yang dinilai secara konsisten mengabaikan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan justru mengedepankan asas praduga bersalah (presumption of guilty).
“Dia tidak mengedepankan asas itu, tapi mengedepankan asas presumption of guilty (asas praduga bersalah),” ucap Zaid. Menurutnya, selama persidangan, Tom
Baca Juga: Unggahan Perdana Tom Lembong Usai Bebas, Ungkap Sebuah Permintaan
Lembong seolah digiring agar terlihat bersalah.
"Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan. Nah ini kita lihat dari apa dari cara mengiring suatu kesimpulan berdasarkan keterangan saksi-saksi di pengadilan.”
Selain itu, Zaid juga melaporkan seluruh majelis karena tidak adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan.
Ia juga mengkritik pertimbangan hakim yang menyebut Tom Lembong mengedepankan ekonomi kapitalis tanpa melihat bahwa pelaksana impor adalah koperasi.
“Seperti yang sudah disampaikan oleh Pak Tom Lembong... bahwasannya Ia tidak ingin bahwa bebasnya dia itu adalah akhir dari perjuangan perbaikan sistem hukum di Indonesia,” tegas Zaid.
Proses di Bawas MA dan Potensi Sanksi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah