Suara.com - Suasana di kawasan elite Pondok Indah, Jakarta Selatan, memanas setelah sekelompok massa dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jakarta Raya (GRIB Jaya) menduduki fasilitas olahraga Golf Pondok Indah pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Aksi yang viral di media sosial ini dipicu oleh sengketa lahan yang telah berlangsung lama antara ahli waris Toton Cs dengan PT Metropolitan Kencana selaku pengelola.
Massa GRIB Jaya, yang bertindak sebagai kuasa hukum ahli waris, datang untuk mengklaim penguasaan fisik atas lahan tersebut.
Aksi ini sempat menarik perhatian warga dan pengguna jalan, namun pihak kepolisian memastikan situasi tetap terkendali dan massa membubarkan diri sekitar pukul 14.00 WIB tanpa bentrokan.
Dasar Hukum Klaim Ahli Waris
Aksi GRIB Jaya didasari oleh surat resmi yang ditujukan kepada Kelurahan Pondok Pinang.
Dalam surat tersebut, LPH GRIB Jaya menyatakan bahwa PT Metropolitan Kencana, pengelola Golf Pondok Indah, tidak lagi memiliki hak atas tanah tersebut.
Klaim ini mengacu pada serangkaian putusan pengadilan, puncaknya adalah putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor 55 PK/TUN/2003 yang dikeluarkan pada tahun 2004.
Menurut pihak GRIB Jaya, putusan tersebut memenangkan klien mereka, ahli waris Toton Cs, dan menolak PK yang diajukan oleh PT Metropolitan Kencana.
Baca Juga: Anggota Ormas Grib Jaya Kembali Ditangkap Polisi, Kali Ini Gegara Edarkan Sabu di Cimahi dan Bandung
Surat tersebut juga berisi permohonan perlindungan hukum bagi para ahli waris dalam upaya mereka menguasai kembali hak atas tanah seluas 9,74 hektar itu.
"Sehubungan dengan referensi tersebut di atas, kami mohon perlindungan hukum terhadap klien kami, para ahli waris serta kuasa hukumnya," tulis surat tersebut, dikutip Suara.com, Jumat (8/8/2025).
Dokumen itu ditandatangani oleh Nuno Magno, selaku kuasa hukum ahli waris Toton Cs.
Landasan hukum yang digunakan mencakup Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta Surat Kuasa Khusus Nomor: 095/SKK-LPH/I/2025 tertanggal 26 Februari 2025.
Respons Publik dan Pihak Terkait
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengonfirmasi bahwa pemicu insiden ini adalah sengketa lahan, di mana ahli waris Toton Cs mengklaim tanah mereka belum dibayar oleh PT Metropolitan Kencana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
4 Tentara BAIS TNI yang Siram Air Keras ke Andrie Yunus Diduga 'Double Agent'
-
Hujan Deras Lumpuhkan Changi, 319 Penumpang Terjebak 2,5 Jam di Batam
-
Hantavirus Masuk Singapura? Dua Penumpang Kapal MV Hondius Diisolasi
-
Berada di MV Hondius, Youtuber Ruhi Cenet Bongkar Fakta Ngeri saat Hantavirus Tewaskan 3 Orang
-
Sambut HUT ke-499, Jakarta Gelar Car Free Day di Jalan Rasuna Said Minggu Pagi, Cek Titik Parkirnya!
-
Kemensos Bentuk Tim Khusus untuk Mendalami Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat
-
Kutuk Aksi Cabul Ashari di Ponpes Pati, Gus Ipul: Jangan Jadikan Pesantren Kedok!
-
Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!
-
Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah