Pemberiannya harus didasarkan pada kinerja nyata dan pencapaian target yang terukur, bukan lagi berasal dari keuntungan tak terduga (windfall profit) akibat kenaikan harga komoditas global atau hasil dari manipulasi akuntansi.
Sementara itu, untuk dewan komisaris dan seluruh jajaran di level anak perusahaan BUMN, kebijakan ini jauh lebih keras.
Mereka tidak lagi berhak menerima tantiem, bonus, maupun insentif dalam bentuk apapun. Satu-satunya sumber pendapatan mereka hanyalah gaji tetap yang telah ditentukan.
Langkah ini, menurut Refly Harun, merupakan fondasi penting untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang akuntabel dan sejalan dengan prinsip good corporate governance (GCG).
Dengan dicabutnya 'gula-gula' berupa tantiem dan insentif, Said Didu meyakini para pencari keuntungan di BUMN akan berpikir dua kali untuk menduduki jabatan tersebut.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini baru akan efektif berlaku untuk tahun buku 2025. Artinya, untuk kinerja tahun buku 2024, para komisaris kemungkinan besar masih akan menerima 'bonus perpisahan' mereka pada tahun depan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
DPRD DKI Sentil Kantor Pemerintah soal Pilah Sampah: Jangan Cuma Gencar Kampanye
-
Komisi II DPR Tegaskan RUU Pemilu Tetap Jadi Inisiatif Parlemen, Tak Perlu Dialihkan ke Pemerintah
-
Tambora Masuk Daftar RW Kumuh Jakarta, Pramono Akan Siapkan Pembenahan Besar-Besaran
-
Dokumen UFO Cuma Pengalihan Isu, Publik Diminta Jangan Percaya Omong Kosong Trump
-
Jakarta Percantik Rasuna Said Jelang HUT ke-499, Target Jadi Wajah Kota Global
-
Isu Menko Mengeluh Ada 'Dinding Pemisah' dengan Presiden, Amien Rais Beri Kode
-
Dokumen UFO AS Bongkar Objek Misterius Berputar Spiral Pada Ketinggian 41 Ribu Kaki di Asia
-
Dokumen UFO AS Bongkar Dugaan Kebohongan Rusia 25 Tahun Lalu, Apa Itu?
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU