Suara.com - Sebuah gebrakan signifikan diinisiasi pemerintahan baru di bawah arahan Presiden terpilih Prabowo Subianto, menandai era baru dalam tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kebijakan yang disebut-sebut sebagai langkah radikal ini secara resmi menghapus tantiem dan berbagai insentif bagi dewan komisaris serta anak perusahaan BUMN.
Langkah tegas ini sontak menuai pujian dari berbagai kalangan, termasuk mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, dan pakar hukum tata negara Refly Harun.
Menurut keduanya, kebijakan ini akan langsung memukul telak para pejabat titipan dan pencari rente yang selama ini menikmati kemewahan dari jabatan komisaris.
Dalam sebuah diskusi siniar, Said Didu tanpa tedeng aling-aling membeberkan nominal fantastis yang selama ini dinikmati para petinggi BUMN, yang kini akan segera berakhir.
Ia menyebut kebijakan ini akan membuat gerah banyak pihak yang menjadikan BUMN sebagai lumbung uang.
"Dulu itu, tantiem dan bonus komisaris BUMN, terutama di bank-bank besar seperti Mandiri, BRI, juga Pertamina itu bisa 3-4 miliar per bulan," ungkap Said Didu.
Angka tersebut praktis mengonfirmasi persepsi publik bahwa BUMN kerap menjadi 'surga' bagi oknum-oknum tertentu.
Hal ini diperkuat oleh Refly Harun yang menyebut praktik ini sudah mengakar dan menciptakan ketidakadilan.
Baca Juga: PDIP Pilih Jadi Penyeimbang, HNW: Konstitusi Tak Kenal Oposisi, Adanya Fungsi Pengawasan
Menurutnya, remunerasi yang diterima dewan direksi dan komisaris BUMN, khususnya di perusahaan plat merah raksasa, sangat tidak masuk akal.
Refly menyoroti bagaimana BUMN bahkan menjadi "surga tersembunyi" di mana anak-anak perusahaannya bisa memberikan gaji yang jauh lebih besar dibandingkan dengan perusahaan induknya, sebuah anomali dalam dunia korporasi.
Aturan Main Baru di Era Prabowo
Kebijakan yang digawangi oleh Menteri BUMN sementara, Danantara, ini tertuang dalam sebuah surat edaran yang mengubah total sistem remunerasi.
Said Didu menjelaskan bahwa aturan baru ini sangat jelas dan ketat.
Untuk dewan direksi, tantiem dan bonus kini tidak bisa lagi diberikan secara sembarangan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT