Suara.com - Sebuah gebrakan signifikan diinisiasi pemerintahan baru di bawah arahan Presiden terpilih Prabowo Subianto, menandai era baru dalam tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kebijakan yang disebut-sebut sebagai langkah radikal ini secara resmi menghapus tantiem dan berbagai insentif bagi dewan komisaris serta anak perusahaan BUMN.
Langkah tegas ini sontak menuai pujian dari berbagai kalangan, termasuk mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, dan pakar hukum tata negara Refly Harun.
Menurut keduanya, kebijakan ini akan langsung memukul telak para pejabat titipan dan pencari rente yang selama ini menikmati kemewahan dari jabatan komisaris.
Dalam sebuah diskusi siniar, Said Didu tanpa tedeng aling-aling membeberkan nominal fantastis yang selama ini dinikmati para petinggi BUMN, yang kini akan segera berakhir.
Ia menyebut kebijakan ini akan membuat gerah banyak pihak yang menjadikan BUMN sebagai lumbung uang.
"Dulu itu, tantiem dan bonus komisaris BUMN, terutama di bank-bank besar seperti Mandiri, BRI, juga Pertamina itu bisa 3-4 miliar per bulan," ungkap Said Didu.
Angka tersebut praktis mengonfirmasi persepsi publik bahwa BUMN kerap menjadi 'surga' bagi oknum-oknum tertentu.
Hal ini diperkuat oleh Refly Harun yang menyebut praktik ini sudah mengakar dan menciptakan ketidakadilan.
Baca Juga: PDIP Pilih Jadi Penyeimbang, HNW: Konstitusi Tak Kenal Oposisi, Adanya Fungsi Pengawasan
Menurutnya, remunerasi yang diterima dewan direksi dan komisaris BUMN, khususnya di perusahaan plat merah raksasa, sangat tidak masuk akal.
Refly menyoroti bagaimana BUMN bahkan menjadi "surga tersembunyi" di mana anak-anak perusahaannya bisa memberikan gaji yang jauh lebih besar dibandingkan dengan perusahaan induknya, sebuah anomali dalam dunia korporasi.
Aturan Main Baru di Era Prabowo
Kebijakan yang digawangi oleh Menteri BUMN sementara, Danantara, ini tertuang dalam sebuah surat edaran yang mengubah total sistem remunerasi.
Said Didu menjelaskan bahwa aturan baru ini sangat jelas dan ketat.
Untuk dewan direksi, tantiem dan bonus kini tidak bisa lagi diberikan secara sembarangan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
Terkini
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Inflasi Awal 2026 Stabil, Mendagri Dorong Daerah Perkuat Cadangan Logistik
-
UI Buka Jurusan AI, Ini 7 Fakta Penting Angkatan Pertama dan Cara Daftarnya
-
Noel Cibir OTT Ketua PN Depok: Operasi Tipu-tipu, KPK Itu Bocil!
-
Pengamat: Komisaris Dipidana Tanpa Aliran Dana, Sinyal Bahaya Iklim Profesionalisme BUMN Era Prabowo
-
MA Lepas Tangan, Hakim Korup PN Depok Tak akan Dibela, Bantuan Hukum Ditolak Mentah-mentah
-
Geger Data BPJS-PBI Februari 2026, Menkeu: Jangan Bikin Kejutan yang Merugikan
-
Mensos Pastikan Pasien PBI JK Nonaktif Dijamin 3 Bulan: Siapapun Pasien Itu, RS Tak Boleh Menolak
-
Eks Wamen Noel Sebut Praktik Pemerasan Sertifikat K3 Sudah Ada Sejak 2012, Siapa Dalangnya?
-
Dasco Angkat Bicara Soal 2 persen Publik Tak Puas Kinerja Prabowo: Ini Penting!