Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menjelaskan perbedaan penting antara amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, beserta dampaknya bagi penerima.
Diketahui, belum lama ini Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi di awal pemerintahannya.
Dalam diskusi bersama Dimas Oky Nugroho, Refly menekankan bahwa abolisi, yang diberikan kepada Tom Lembong, memiliki kekuatan hukum paling tinggi.
"Kasusnya dianggap tidak pernah ada," jelas Refly dalam podcast di kanal YouTube-nya, pada Jumat (8/8/2025).
Keputusan tersebut berarti seluruh proses penuntutan dihentikan dan catatan pidana yang bersangkutan dihapuskan secara total.
Sementara itu, amnesti, yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto dan tahanan politik lainnya, merupakan pengampunan terhadap tuntutan pidana.
Meskipun dibebaskan, status hukumnya tidak sepenuhnya bersih seperti abolisi.
Selanjutnya, Dimas membahas mengenai rehabilitasi, sebuah hak prerogatif lain yang sering disamakan dengan abolisi.
Refly menjelaskan bahwa rehabilitasi diperuntukkan bagi yang memang sudah selesai menjalankan hukumannya. Dengan adanya rehabilitasi, nama baiknya akan dipulihkan.
Baca Juga: Pakar Ungkap Kalkulasi Cerdas Prabowo: 'Selamatkan' Tom Lembong Demi Jaga Kepercayaan Investor
Ia memberikan contoh seperti orang yang telah mendapatkan rehabilitasi, akan dianggap tidak pernah menjadi narapidana, sehingga memenuhi syarat untuk menduduki jabatan publik kembali.
"Rehabilitasi itu untuk orang yang sudah selesai menjalani hukuman. Dengan rehabilitasi, dia dipulihkan nama baiknya." jelas Refly.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa pilihan Prabowo untuk menggunakan abolisi bagi Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto bukanlah keputusan yang sembarangan, melainkan langkah yang telah diperhitungkan dengan cermat berdasarkan dampak hukum dan politik bagi masing-masing individu.
Refly juga menambahkan bahwa dalam sistem presidensial, presiden memiliki dualisme dalam perannya. Di satu sisi, presiden memiliki peran sebagai kepala pemerintahan yang tidak terhindar dari dinamika ‘politik kotor’ dalam kesehariannya.
Namun di sisi lain, presiden juga berperan sebagai kepala negara yang dalam konsep parlementer dianalogikan seperti ‘The King Can Do No Wrong’.
“Jadi di dalam sistem pemerintahan presidensial itu, presiden tidak hanya sebagai kepala pemerintahan yang ada dirty politik sehari-harinya. Tapi dia sebagai kepala negara yang dalam konsep pemerintahan parlementer ‘The King Can Do No Wrong’,” ujar Refly.
Kewenangan sebagai kepala negara tersebut yang memberinya hak prerogatif seperti amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, yang semestinya digunakan untuk meluruskan jalannya pemerintahan.
Sistem presidensial tersebut ibarat pedang bermata dua. Refly menjelaskan bahwa di satu sisi, sistem tersebut memiliki kelebihan dimana kekuasaan berpusat di satu tangan, namun di sisi lain juga memiliki kekurangan dimana dapat menjadi conflict of interest yang sangat rawan digunakan sebagai alat ‘tukar tambah’ atau barter dalam dunia politik.
Reporter : Nur Saylil Inayah
Berita Terkait
-
Bukan Skincare Mahal, Ini Kunci Tom Lembong Tetap Ganteng dan Wangi di Balik Jeruji
-
Efek Abolisi Tom Lembong: Kenapa 9 Terdakwa Lain Kasus Impor Gula Tetap Disidang?
-
Syahganda: Dasco Minta Daftar 210 Korban Kriminalisasi Politik untuk Diampuni
-
Pakar Ungkap Kalkulasi Cerdas Prabowo: 'Selamatkan' Tom Lembong Demi Jaga Kepercayaan Investor
-
Mahfud MD Warning Prabowo: Obral Amnesti Ancam Kepercayaan Publik!
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Wuling Aira ev Kantongi Ribuan Pemesanan Sepanjang Gelaran GIIAS 2026 Berlangsung
-
Sidang dr Richard Lee Memanas, Kuasa Hukum Soroti Keterangan Doktif yang Tak Konsisten
-
BTN Gandeng Pemkot Padang, Perluas Layanan Dari KPR Hingga Digitalisasi Layanan Publik
-
Indonesia Berpeluang Garap Pasar Makanan Artisan Global
-
Gus Miftah Tegaskan Istana Tak Intervensi Muktamar NU ke-35
-
Ojol Jadi Pengusaha UMKM dan Bukan Pekerja, Perpres Bakal Atur THR hingga Bonus?
-
Sorotan Pohon Hilang di Gasibu, Dedi Mulyadi: 1 Pohon Ditebang Diganti 50 Asem Jawa
-
Paspampres Kerahkan Senjata Canggih hingga Anti-Drone untuk Amankan HUT ke-81 RI
-
Nasib THR Ojol Usai Jadi UMKM: Bukan Pekerja Formal, Ikut Perjanjian Kemitraan
-
Menembus Jantung Kampung Bojong Neros, Ketika Jalan Sempit Jadi Urat Nadi Kota Bogor