Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menjelaskan perbedaan penting antara amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, beserta dampaknya bagi penerima.
Diketahui, belum lama ini Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi di awal pemerintahannya.
Dalam diskusi bersama Dimas Oky Nugroho, Refly menekankan bahwa abolisi, yang diberikan kepada Tom Lembong, memiliki kekuatan hukum paling tinggi.
"Kasusnya dianggap tidak pernah ada," jelas Refly dalam podcast di kanal YouTube-nya, pada Jumat (8/8/2025).
Keputusan tersebut berarti seluruh proses penuntutan dihentikan dan catatan pidana yang bersangkutan dihapuskan secara total.
Sementara itu, amnesti, yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto dan tahanan politik lainnya, merupakan pengampunan terhadap tuntutan pidana.
Meskipun dibebaskan, status hukumnya tidak sepenuhnya bersih seperti abolisi.
Selanjutnya, Dimas membahas mengenai rehabilitasi, sebuah hak prerogatif lain yang sering disamakan dengan abolisi.
Refly menjelaskan bahwa rehabilitasi diperuntukkan bagi yang memang sudah selesai menjalankan hukumannya. Dengan adanya rehabilitasi, nama baiknya akan dipulihkan.
Baca Juga: Pakar Ungkap Kalkulasi Cerdas Prabowo: 'Selamatkan' Tom Lembong Demi Jaga Kepercayaan Investor
Ia memberikan contoh seperti orang yang telah mendapatkan rehabilitasi, akan dianggap tidak pernah menjadi narapidana, sehingga memenuhi syarat untuk menduduki jabatan publik kembali.
"Rehabilitasi itu untuk orang yang sudah selesai menjalani hukuman. Dengan rehabilitasi, dia dipulihkan nama baiknya." jelas Refly.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa pilihan Prabowo untuk menggunakan abolisi bagi Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto bukanlah keputusan yang sembarangan, melainkan langkah yang telah diperhitungkan dengan cermat berdasarkan dampak hukum dan politik bagi masing-masing individu.
Refly juga menambahkan bahwa dalam sistem presidensial, presiden memiliki dualisme dalam perannya. Di satu sisi, presiden memiliki peran sebagai kepala pemerintahan yang tidak terhindar dari dinamika ‘politik kotor’ dalam kesehariannya.
Namun di sisi lain, presiden juga berperan sebagai kepala negara yang dalam konsep parlementer dianalogikan seperti ‘The King Can Do No Wrong’.
“Jadi di dalam sistem pemerintahan presidensial itu, presiden tidak hanya sebagai kepala pemerintahan yang ada dirty politik sehari-harinya. Tapi dia sebagai kepala negara yang dalam konsep pemerintahan parlementer ‘The King Can Do No Wrong’,” ujar Refly.
Kewenangan sebagai kepala negara tersebut yang memberinya hak prerogatif seperti amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, yang semestinya digunakan untuk meluruskan jalannya pemerintahan.
Sistem presidensial tersebut ibarat pedang bermata dua. Refly menjelaskan bahwa di satu sisi, sistem tersebut memiliki kelebihan dimana kekuasaan berpusat di satu tangan, namun di sisi lain juga memiliki kekurangan dimana dapat menjadi conflict of interest yang sangat rawan digunakan sebagai alat ‘tukar tambah’ atau barter dalam dunia politik.
Reporter : Nur Saylil Inayah
Berita Terkait
-
Bukan Skincare Mahal, Ini Kunci Tom Lembong Tetap Ganteng dan Wangi di Balik Jeruji
-
Efek Abolisi Tom Lembong: Kenapa 9 Terdakwa Lain Kasus Impor Gula Tetap Disidang?
-
Syahganda: Dasco Minta Daftar 210 Korban Kriminalisasi Politik untuk Diampuni
-
Pakar Ungkap Kalkulasi Cerdas Prabowo: 'Selamatkan' Tom Lembong Demi Jaga Kepercayaan Investor
-
Mahfud MD Warning Prabowo: Obral Amnesti Ancam Kepercayaan Publik!
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT