Suara.com - Sebuah video yang beredar di media sosial sukses menyita perhatian publik, khususnya bagi mereka yang gemar makan di luar atau nongkrong di kafe.
Video tersebut menampilkan seorang pria yang tampak terkejut saat memeriksa struk restoran.
Bukan karena total tagihannya yang fantastis, melainkan karena ada satu item yang sangat tidak biasa: "Royalti musik dan lagu" senilai Rp 29.140.
Dalam rekaman yang viral, pria tersebut menyorot detail struk pembayaran dengan total subtotal mencapai Rp 614.000.
Di antara daftar pesanan makanan dan minuman seperti Bebek Manis, Rendang Sapi, hingga Es Dawet Durian, terselip satu baris tagihan yang membuat banyak orang mengernyitkan dahi.
Pria dalam video itu terdengar memberikan semacam peringatan atau nasihat kepada penontonnya, mengisyaratkan agar lebih teliti di kemudian hari. "BESOK-BESOK KALAU MISALKAN," ucapnya dalam video tersebut, seolah ingin berbagi pengalaman tak terduga yang baru saja ia alami.
Sontak, video ini memicu perdebatan hangat di kalangan warganet.
Banyak yang ikut kaget dan bertanya-tanya mengenai legalitas penagihan royalti musik langsung kepada konsumen.
Apakah ini praktik yang dibenarkan? Mengapa pengunjung harus menanggung biaya untuk musik yang diputar di sebuah tempat usaha?
Baca Juga: Diduduki Marcell Siahaan dan Makki Ungu, Apa Tugas Komisioner LMKN dan Barapa Gajinya?
Aturan Hukum Mengenai Royalti Musik di Area Komersial
Ternyata, penagihan biaya royalti untuk pemutaran musik di tempat usaha komersial seperti restoran, kafe, hotel, atau bahkan supermarket bukanlah hal yang mengada-ada.
Praktik ini memiliki dasar hukum yang kuat dan diatur oleh negara.
Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penggunaan komersial atas sebuah karya, termasuk lagu dan/atau musik, wajib meminta izin kepada pencipta atau pemegang hak cipta dan membayarkan imbalan atau royalti.
Untuk mengelola penarikan dan pendistribusian royalti ini, pemerintah telah membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMKN adalah lembaga yang berwenang untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti dari para pengguna komersial kepada para pencipta lagu, penyanyi, dan produser rekaman yang karyanya digunakan.
Tag
Berita Terkait
-
Diduduki Marcell Siahaan dan Makki Ungu, Apa Tugas Komisioner LMKN dan Barapa Gajinya?
-
10 Komisioner Baru LMKN Resmi Dilantik, Kemenkumham Tegaskan Royalti Harus Transparan
-
Akali Royalti dengan Setel Radio di Kafe? Direktur Hak Cipta Kemenkum Beri Jawaban Menohok
-
Bayar Royalti Lagu: Spotify dan YouTube Premium Gak Cukup? Ini Kata Pakar
-
LMKN: Putar Suara Burung di Restoran Bisa Kena Royalti
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
-
Dokter Tifa Kena Malu, Kepala SMPN 1 Solo Ungkap Fakta Ijazah Gibran
-
Penyebab Rupiah Loyo Hingga ke Level Rp 16.700 per USD
-
Kapan Timnas Indonesia OTW ke Arab Saudi? Catat Jadwalnya
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
Terkini
-
Didit Berkaca-kaca Saat Prabowo Pidato di PBB, Warganet Khawatir Ikut Terjun Politik
-
Wakil Ketua DPR Cucun Sidak Dapur MBG Bandung Barat Usai Keracunan Massal, Desak Perpres
-
Nadiem Makarim Lawan Balik Kejagung, Gugat Status Tersangka Tanpa Audit Kerugian Negara
-
'DP Dulu, Urusan Belakangan': KPK Bongkar Suap Rp9,8 Miliar untuk Hasbi Hasan
-
Tolak MBG? Sekolah di Pamekasan Buktikan Program Makan Mandiri Lebih Efektif dan Disukai Siswa
-
Imbas Siswa Keracunan Ikan Hiu MBG, Meme 'Hiu Goreng' Banjiri Linimasa X
-
PPP Panas Jelang Muktamar, Tiga Kandidat Ketum Bersaing Ketat: Ini Nama-Namanya!
-
Pakar Ragukan Tim Reformasi Polri Internal Bisa Perbaiki Institusi, Ini Alasannya!
-
Ramai Tuduhan Ijazah Palsu, Gibran Sempat Anggap Itu Cuma Lucu-lucuan
-
Pengacara Beberkan Kondisi Rumah Tangga Ridwan Kamil-Atalia Terkini: Mengalami Kerusakan!