Suara.com - Sebuah kasus mengejutkan diungkap oleh Polres Metro Bekasi Kota, melibatkan seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DA (18) yang secara diam-diam merekam majikannya, DK (32), dalam kondisi tanpa busana. Aksi nekat ini ternyata didalangi oleh pacar DA yang cemburu.
Peristiwa tersebut terjadi di kediaman korban di Jalan Perum Alinda Kencana, Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Kamis (15/5) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, memaparkan kronologi terungkapnya kasus ini. "Awal kejadian korban mengetahui jika tersangka DA merekam korban dari video rekaman CCTV, dimana DA terlihat sedang merekam korban ketika korban sedang tidak menggunakan pakaian," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Mengetahui hal tersebut, korban langsung mengklarifikasi temuan dari rekaman CCTV kepada ART-nya. DA pun tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya telah merekam sang majikan saat tidak berbusana.
Penyelidikan polisi mengungkap fakta yang lebih dalam. Perbuatan DA ternyata dilakukan di bawah tekanan. "Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka DA melakukan perbuatannya atas permintaan tersangka MFR (23) yang merupakan kekasih DA," jelas Kusumo dilansir Antara.
MFR, yang merupakan kekasih DA, mengancam akan menyebarkan video pribadi milik DA ke pihak keluarga jika permintaannya untuk merekam majikan tidak dituruti. Motif MFR menyuruh melakukan hal tersebut didasari oleh rasa sakit hati.
"Motif tersangka MFR menyuruh DA merekam karena MFR sakit hati kepada tersangka DA karena diduga memiliki laki-laki lain," kata Kusumo.
Tersangka DA diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (16/5). Sementara itu, MFR yang berprofesi sebagai sekuriti berhasil ditangkap keesokan harinya di kawasan Neglasari, Kota Tangerang.
Pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka. "Untuk barang bukti yang diamankan, yaitu dua unit ponsel milik kedua tersangka, satu buah diska lepas berisi rekaman, satu helai handuk," ujar Kusumo.
Baca Juga: Total 66 Korban, Aksi Penipu Kakap di Bekasi Modus Jual-Beli Vespa: Raup Cuan Rp2 Miliar!
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dan/atau Menjadikan Orang Lain sebagai Objek Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 dan/atau Pasal 35 Jo. Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Total 66 Korban, Aksi Penipu Kakap di Bekasi Modus Jual-Beli Vespa: Raup Cuan Rp2 Miliar!
-
Kantong Warga Depok dan Bekasi Terkuras, Biaya Transportasi Umum Paling Mencekik di Bodetabek
-
Sadis! Rampok Berkerudung Ancam Gorok Wanita di Bekasi, Gasak 2 Motor
-
Jebakan 'Silent Killer' Keuangan, Biaya Transportasi Lebih Mahal dari Gaji Sebulan?
-
Kasus Pemerkosaan Balita Oleh Anak SD, Pengakuan Ibu Korban Bikin Hati Teriris
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Selat Hormuz Dibuka Jumat Besok Setelah Amerika Serikat dan Iran Damai
-
Iran: Cabut Semua Saksi Terhadap Kami!
-
Karhutla Naik Hampir Delapan Kali Lipat, Perlukah Indonesia Mulai Pikirkan Pembakaran Terkendali?
-
Pasar Saham Asia Langsung Gacor Usai AS dan Iran Damai
-
Kejagung Serahkan Uang Hasil Lelang Ke Kementerian Keuangan Sebesar Rp 1,02 Triliun
-
Tak Cuma Izin WNA! KPK Berpeluang Bongkar Korupsi Sektor Lapas di Kasus Silmy Karim
-
#TataUlangIndonesia! Mahasiswa Demo di Istana dan DPR Bawa 20 Tuntutan
-
Pulang Haji Bos Maktour Fuad Hasan Langsung Diperiksa KPK, Apa yang Bakal Digali?
-
Cek Rute Alternatif! Ini 10 Ruas Jalan yang Ditutup Saat Rombongan Presiden Jerman Melintas
-
Awas Macet! Ribuan Aparat Gabungan Kawal Demo Mahasiswa Hari Ini: DPR hingga Monas Dijaga Ketat