Suara.com - Sebuah kasus mengejutkan diungkap oleh Polres Metro Bekasi Kota, melibatkan seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DA (18) yang secara diam-diam merekam majikannya, DK (32), dalam kondisi tanpa busana. Aksi nekat ini ternyata didalangi oleh pacar DA yang cemburu.
Peristiwa tersebut terjadi di kediaman korban di Jalan Perum Alinda Kencana, Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Kamis (15/5) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, memaparkan kronologi terungkapnya kasus ini. "Awal kejadian korban mengetahui jika tersangka DA merekam korban dari video rekaman CCTV, dimana DA terlihat sedang merekam korban ketika korban sedang tidak menggunakan pakaian," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Mengetahui hal tersebut, korban langsung mengklarifikasi temuan dari rekaman CCTV kepada ART-nya. DA pun tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya telah merekam sang majikan saat tidak berbusana.
Penyelidikan polisi mengungkap fakta yang lebih dalam. Perbuatan DA ternyata dilakukan di bawah tekanan. "Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka DA melakukan perbuatannya atas permintaan tersangka MFR (23) yang merupakan kekasih DA," jelas Kusumo dilansir Antara.
MFR, yang merupakan kekasih DA, mengancam akan menyebarkan video pribadi milik DA ke pihak keluarga jika permintaannya untuk merekam majikan tidak dituruti. Motif MFR menyuruh melakukan hal tersebut didasari oleh rasa sakit hati.
"Motif tersangka MFR menyuruh DA merekam karena MFR sakit hati kepada tersangka DA karena diduga memiliki laki-laki lain," kata Kusumo.
Tersangka DA diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (16/5). Sementara itu, MFR yang berprofesi sebagai sekuriti berhasil ditangkap keesokan harinya di kawasan Neglasari, Kota Tangerang.
Pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka. "Untuk barang bukti yang diamankan, yaitu dua unit ponsel milik kedua tersangka, satu buah diska lepas berisi rekaman, satu helai handuk," ujar Kusumo.
Baca Juga: Total 66 Korban, Aksi Penipu Kakap di Bekasi Modus Jual-Beli Vespa: Raup Cuan Rp2 Miliar!
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dan/atau Menjadikan Orang Lain sebagai Objek Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 dan/atau Pasal 35 Jo. Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Total 66 Korban, Aksi Penipu Kakap di Bekasi Modus Jual-Beli Vespa: Raup Cuan Rp2 Miliar!
-
Kantong Warga Depok dan Bekasi Terkuras, Biaya Transportasi Umum Paling Mencekik di Bodetabek
-
Sadis! Rampok Berkerudung Ancam Gorok Wanita di Bekasi, Gasak 2 Motor
-
Jebakan 'Silent Killer' Keuangan, Biaya Transportasi Lebih Mahal dari Gaji Sebulan?
-
Kasus Pemerkosaan Balita Oleh Anak SD, Pengakuan Ibu Korban Bikin Hati Teriris
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?