Suara.com - Sebuah kasus mengejutkan diungkap oleh Polres Metro Bekasi Kota, melibatkan seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DA (18) yang secara diam-diam merekam majikannya, DK (32), dalam kondisi tanpa busana. Aksi nekat ini ternyata didalangi oleh pacar DA yang cemburu.
Peristiwa tersebut terjadi di kediaman korban di Jalan Perum Alinda Kencana, Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Kamis (15/5) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, memaparkan kronologi terungkapnya kasus ini. "Awal kejadian korban mengetahui jika tersangka DA merekam korban dari video rekaman CCTV, dimana DA terlihat sedang merekam korban ketika korban sedang tidak menggunakan pakaian," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Mengetahui hal tersebut, korban langsung mengklarifikasi temuan dari rekaman CCTV kepada ART-nya. DA pun tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya telah merekam sang majikan saat tidak berbusana.
Penyelidikan polisi mengungkap fakta yang lebih dalam. Perbuatan DA ternyata dilakukan di bawah tekanan. "Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka DA melakukan perbuatannya atas permintaan tersangka MFR (23) yang merupakan kekasih DA," jelas Kusumo dilansir Antara.
MFR, yang merupakan kekasih DA, mengancam akan menyebarkan video pribadi milik DA ke pihak keluarga jika permintaannya untuk merekam majikan tidak dituruti. Motif MFR menyuruh melakukan hal tersebut didasari oleh rasa sakit hati.
"Motif tersangka MFR menyuruh DA merekam karena MFR sakit hati kepada tersangka DA karena diduga memiliki laki-laki lain," kata Kusumo.
Tersangka DA diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (16/5). Sementara itu, MFR yang berprofesi sebagai sekuriti berhasil ditangkap keesokan harinya di kawasan Neglasari, Kota Tangerang.
Pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka. "Untuk barang bukti yang diamankan, yaitu dua unit ponsel milik kedua tersangka, satu buah diska lepas berisi rekaman, satu helai handuk," ujar Kusumo.
Baca Juga: Total 66 Korban, Aksi Penipu Kakap di Bekasi Modus Jual-Beli Vespa: Raup Cuan Rp2 Miliar!
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dan/atau Menjadikan Orang Lain sebagai Objek Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 dan/atau Pasal 35 Jo. Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Total 66 Korban, Aksi Penipu Kakap di Bekasi Modus Jual-Beli Vespa: Raup Cuan Rp2 Miliar!
-
Kantong Warga Depok dan Bekasi Terkuras, Biaya Transportasi Umum Paling Mencekik di Bodetabek
-
Sadis! Rampok Berkerudung Ancam Gorok Wanita di Bekasi, Gasak 2 Motor
-
Jebakan 'Silent Killer' Keuangan, Biaya Transportasi Lebih Mahal dari Gaji Sebulan?
-
Kasus Pemerkosaan Balita Oleh Anak SD, Pengakuan Ibu Korban Bikin Hati Teriris
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Timnas Indonesia vs Timor Leste Sore Ini: Tim Garuda Diterpa Kabar Buruk
-
Soft Life Makin Populer: Saat Gen Z Lebih Pilih Hidup Tenang dan Seimbang
-
Bedak Shade Light Beige Cocok untuk Warna Kulit Apa? Ini 5 Rekomendasinya dari Produk Lokal
-
6 Daftar Mobil Listrik yang Dapat Subsidi Pemerintah, Terbaik untuk Libas Jalanan Kota
-
Profil Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa yang Diperiksa Polisi Terkait Korupsi Seragam Sekolah
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG