Suara.com - Aksi tiga truk pengangkut tinja membuang muatan limbah domestik ke saluran air di kawasan DI Pandjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, menjadi sorotan publik setelah fotonya tersebar di media sosial Instagram.
Dalam foto itu, truk terlihat diparkir di tepi jalan. Selang panjang disambungkan dari tangki truk ke saluran air, mengalirkan limbah langsung ke badan air.
Humas Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, memastikan pihaknya telah menerima laporan dan langsung melakukan penelusuran. Identitas pemilik truk, kata dia, sudah dikantongi.
"Masih proses tapi pasti kena. Identitas kendaraan sudah kami kantongi," ujar Yogi kepada wartawan, Minggu (10/8/2025).
Ia menegaskan, pelaku akan diproses sesuai aturan. Pemprov DKI Jakarta, sambungnya, telah mewajibkan seluruh penyedia jasa sedot tinja membuang muatannya di instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) milik PD PAL Jaya di Duri Kosambi, Jakarta Barat, dan Pulogebang, Jakarta Timur.
"Kita tangkap dulu dan periksa," tegas Yogi.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengingatkan bahwa pembuangan tinja sembarangan bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi juga berpotensi berujung pidana.
Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum sudah jelas melarang perbuatan tersebut. Pada Pasal 21 huruf c, setiap orang atau badan dilarang membuang air besar maupun kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai, atau saluran air.
Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 61 ayat (1), yakni kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari, atau denda minimal Rp100 ribu hingga maksimal Rp20 juta.
"Dinas Lingkungan Hidup sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja. Kita akan menerapkan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelaku ke depannya," kata Asep.
Berita Terkait
-
Kerap Dianggap Limba, Pakar IPB Ungkap Kepala Hingga Sisik Ikan Bisa Bernilai Ekonomis
-
Bisakah Sampah Plastik Diubah Menjadi Hidrogen? Peneliti Kembangkan Metode Tanpa Perlu Pemilahan
-
Limbah Jahe Selama Ini Banyak Terbuang, Bagaimana Peneliti BRIN Bbah Jadi Sumber Energi Bersih?
-
Mengapa Junk Journal Bisa Menjadi Cara Sederhana Mengurangi Sampah Kertas?
-
BUMN Ini Sulap Limbah Jadi Paving Block, Gandeng UMKM Dorong Ekonomi Sirkular
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim