Suara.com - Aksi tiga truk pengangkut tinja membuang muatan limbah domestik ke saluran air di kawasan DI Pandjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, menjadi sorotan publik setelah fotonya tersebar di media sosial Instagram.
Dalam foto itu, truk terlihat diparkir di tepi jalan. Selang panjang disambungkan dari tangki truk ke saluran air, mengalirkan limbah langsung ke badan air.
Humas Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, memastikan pihaknya telah menerima laporan dan langsung melakukan penelusuran. Identitas pemilik truk, kata dia, sudah dikantongi.
"Masih proses tapi pasti kena. Identitas kendaraan sudah kami kantongi," ujar Yogi kepada wartawan, Minggu (10/8/2025).
Ia menegaskan, pelaku akan diproses sesuai aturan. Pemprov DKI Jakarta, sambungnya, telah mewajibkan seluruh penyedia jasa sedot tinja membuang muatannya di instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) milik PD PAL Jaya di Duri Kosambi, Jakarta Barat, dan Pulogebang, Jakarta Timur.
"Kita tangkap dulu dan periksa," tegas Yogi.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengingatkan bahwa pembuangan tinja sembarangan bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi juga berpotensi berujung pidana.
Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum sudah jelas melarang perbuatan tersebut. Pada Pasal 21 huruf c, setiap orang atau badan dilarang membuang air besar maupun kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai, atau saluran air.
Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 61 ayat (1), yakni kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari, atau denda minimal Rp100 ribu hingga maksimal Rp20 juta.
"Dinas Lingkungan Hidup sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja. Kita akan menerapkan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelaku ke depannya," kata Asep.
Berita Terkait
-
Skandal Terlupakan? Sepatu Kets asal Banten Terpapar Radioaktif Jauh Sebelum Kasus Udang Mencuat
-
Proyek RDF Limbah Sampah di Rorotan 'Teror' Puluhan Anak: Batuk, Sakit Mata, Muntah hingga ISPA
-
Emiten Pengelola Limbah Ini Raup Pendapatan Rp148 Miliar di Kuartal III 2025
-
Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai
-
Skandal Ekspor POME, Kejagung Geledah Sejumlah Kantor Bea Cukai
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
Terkini
-
7 Fakta Gunung Semeru Terkini Kamis Pagi, Status Darurat Tertinggi
-
Sempat Sakit, Adik Jusuf Kalla Diperiksa Kasus Korupsi PLTU Rp1,35 Triliun Hari Ini!
-
Satpol PP Akan Bongkar 179 Bangunan Liar di Sepanjang Akses Tol Karawang Barat
-
Viral Todongkan Sajam di Tambora, Penjambret Diringkus Polisi Saat Tertidur Pulas
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng