Suara.com - Bola panas skandal dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama menggelinding semakin kencang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan, membuka jalan untuk menetapkan para tersangka.
Kenaikan status perkara ini dilakukan hanya dua hari setelah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, diperiksa selama lima jam oleh penyelidik. Di saat yang sama, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) membeberkan hitung-hitungan fantastis potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 691 miliar.
"KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
MAKI Bongkar Dugaan Pungli Rp 75 Juta per Jemaah
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkap potensi kerugian negara yang sangat besar di balik skandal ini. Angka Rp 691 miliar itu muncul dari dugaan adanya pungutan liar atau 'jatah' sebesar Rp 75 juta untuk setiap kursi dari kuota haji khusus tambahan.
“Jika kuota tambahan adalah 9.222 dikalikan Rp 75 juta, maka dugaan nilai pungutan liar atau korupsi adalah sebesar Rp 691 miliar,” kata Boyamin kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
Boyamin menyoroti adanya niat jahat atau mens rea di balik keputusan untuk mengutak-atik kuota haji.
“Nah jadi ada dugaan mens rea, karena kenapa ditambah sampai 10.000 atau 50 persen dari kuota tambahan itu, ya karena diduga ada oknum-oknum yang nakal yang hendak mengambil keuntungan,” ujar Boyamin.
Pangkal masalah dalam kasus ini adalah perampasan kuota haji reguler. KPK menjelaskan, dari 20.000 kuota tambahan yang diberikan Raja Arab Saudi, pembagiannya seharusnya mengikuti aturan UU, yakni 92 persen untuk haji reguler (18.400 jemaah) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600 jemaah).
Baca Juga: Kasus Kuota Haji Seret Nama Gus Yaqut, MAKI Ungkap Kerugian Negara: Rp691 Miliar!
Namun, melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas, kuota tersebut justru dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
“Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua," ungkap Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur.
"Itu menyalahi aturan yang ada.”
Langkah ini secara efektif telah merampas jatah ribuan jemaah haji reguler yang sudah antre puluhan tahun dan melimpahkannya ke travel-travel haji khusus.
Diperiksa 5 Jam, Gus Yaqut Irit Bicara
Sebelum status kasus ini naik, Gus Yaqut telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam pada Kamis (7/8/2025). Usai diperiksa, ia tampak irit bicara dan hanya mengaku bersyukur bisa memberikan klarifikasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Pemerintah Dorong Kampus Kelola MBG, DPR: Jangan Sampai Ganggu Fokus Pendidikan
-
Terbongkar! Skandal PT Indobike, Raup Rp26 M dari Ekspor Ribuan Motor Hasil Kejahatan Fidusia
-
Andrie Yunus Tolak Bersaksi di Sidang Militer, KontraS: Kasus Air Keras Itu Pidana Umum!
-
KontraS Kritik Hakim Pengadilan Militer yang Ancam Pidanakan Saksi Korban Andrie Yunus
-
RSUD Sleman Rawat Tiga Bayi Kasus Pakem, Perlakuan Selama di Penitipan Jadi Sorotan
-
Garuda Yaksa FC Lolos ke Liga 1, DPR Sebut Prestasi Diraih Murni dari Lapangan
-
Pesawat Turkish Airlines Terbakar Saat Mendarat di Nepal, 277 Penumpang Dievakuasi
-
Kericuhan Suporter Berulang, DPR Desak Menpora Evaluasi Total Pengurus PSSI
-
Gerebek Gudang Kemandoran! Polisi Sita 1.496 Motor Ilegal Siap Ekspor, Terkuak Modus Pakai KTP Orang
-
Peluncuran Panduan Antikorupsi, Wamendagri Wiyagus: Momentum Perkuat Reformasi Hukum dan Birokrasi