Hal ini menunjukkan betapa kejahatan bisa dilakukan oleh siapa saja, bahkan oleh orang dari lingkungan sekitar.
4. Pelarian Berakhir di Kebun Tebu, Dihadiahi Timah Panas
Setelah melakukan aksi kejinya, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama.
Tim Tekab 308 yang bergerak cepat berhasil melacak keberadaannya hingga ke persembunyiannya di areal kebun tebu PT. BMM, Kampung Negeri Besar, Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan.
"Karena mencoba berusaha melarikan diri saat akan ditangkap, maka petugas memberikan tindakan tegas terukur pada kaki kakanya," kata Kasat Reskrim. Pelaku pun tersungkur setelah timah panas bersarang di kakinya.
5. Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya yang teramat sadis, pelaku kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat serius. Polisi tidak main-main dan menjeratnya dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman maksimal.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 339 KUHP (pembunuhan yang didahului kejahatan lain), subsider Pasal 338 KUHP (pembunuhan), lebih subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP (pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian), dan Pasal 285 KUHP (pemerkosaan).
6. Barang Bukti yang Diamankan Polisi
Baca Juga: Ayahnya Marah Setelah Prada Lucky Meninggal, Kodam IX/Udayana Anggap Wajar
Untuk memperkuat dakwaan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting dari tangan pelaku dan lokasi kejadian.
Barang bukti tersebut antara lain pakaian korban dengan bercak darah, sarung bantal, sprei, sebilah senjata tajam jenis badik milik pelaku, satu unit motor Honda Beat, serta uang tunai hasil curian sebesar Rp 150 ribu dari tas korban dan Rp 430 ribu dari kotak amal.
Berita Terkait
-
Ayahnya Marah Setelah Prada Lucky Meninggal, Kodam IX/Udayana Anggap Wajar
-
"Mamak Tunggu di Rumah, Diva" Pilu Ibu Menanti Paskibra Madina yang Tak Pernah Kembali
-
Jejak Kriminal Pembunuh Joel Tanos Cucu 9 Naga Sulut, Pernah Habisi Nyawa Pegawai Bank hingga Ojol!
-
Detik-detik Nahas Alberto Tanos Ditusuk dari Dada hingga Leher Buntut Pergoki Pacar Pesta Miras
-
Pembunuh Cucu 9 Naga Sulut Diampuni, Janji Oma Joel Tanos ke Tersangka: Kami Tak akan Menuntut
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Cegah Penyakit Sejak Dini, Menkes Budi Tekankan Pentingnya Cek Kesehatan Rutin untuk Pekerja
-
Bertemu Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Akurasi Data Tunggal Nasional
-
Mensos Gus Ipul: BPJS PBI Pasien Penyakit Kronis Aktif per Hari Ini
-
Silaturahmi dengan Ulama Aceh, Kasatgas Tito: Pentingnya Dukungan Spiritual bagi Korban Bencana
-
Pemerintah Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Selama Ramadan, 35 Juta Keluarga Jadi Sasaran
-
Iuran Rp17 Triliun! Masyumi Beri Syarat Ketat ke Prabowo Soal Gabung 'Board of Peace' Donald Trump
-
Lampu Hias Semanggi Tiga Kali Raib, Pramono Bongkar Biang Keladi Lemahnya Pengawasan di Jakarta
-
Pemerintah Siapkan Stimulus Rp911 Miliar untuk Diskon Tiket Mudik Lebaran
-
Analis Sebut Pidato Berapi-api Jokowi untuk PSI Sebagai Blunder Politik
-
Pengamat: Pernyataan 'Peras Darah' Kaesang Adalah Mekanisme Proteksi Diri Keluarga Jokowi