Dalam keterangannya, Hanafi hanya meminta agar korban memberikan uang Rp 30 juta yang diminta sebelumnya.
Ia pun berjanji tidak akan menyakiti Tiwi jika tidak melakukan hal di luar kehendaknya. Namun, Tiwi tetap menolak.
Pelaku lantas mengambil ponsel milik korban. Usai memaksa korban untuk memberi tahu kata sandi perangkat, Hanafi berusaha untuk mencari cara memindahkan saldo di rekening korban yang berjumlah Rp 38 juta.
Sebelum melakukan hal tersebut, Hanafi sempat melecehkan korban, kemudian meminta maaf.
Selanjutnya, Hanafi masih berusaha untuk memanfaatkan akses pada ponsel korban guna membuka pinjaman online (pinjol) atas nama korban.
Hanafi akhirnya berhasil melakukan pinjol sebesar Rp 50 juta, sehingga total uang yang diambil sekitar Rp 89 juta.
Usai mendapatkan keinginannya, Hanafi kemudian membekap wajah korban dengan bantal untuk menghilangkan nyawanya.
Saat korban kejang-kejang dan tak lagi bergerak, Hanafi bahkan memastikan tanda-tanda kematian dengan mencari ciri-ciri orang meninggal di internet.
Demi menutupi kejahatannya, Hanafi mengajukan cuti atas nama korban melalui ponsel milik korban pada 21 Juli hingga 25 Juli dengan alasan pulang ke Magelang.
Baca Juga: 7 Fakta Baru Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Dipiting Jurus Maut & Dihantam Cincin Akik
Tak hanya itu, Hanafi juga membalas sejumlah pesan WhatsApp di ponsel korban dan berpura-pura menjadi korban. Semua itu ia lakukan agar seolah-olah korban masih hidup.
Setelahnya, Hanafi pergi ke Ternate untuk melangsungkan pernikahannya dengan AFM pada Minggu (27/7/2025). Ia sempat membawa barang milik korban, seperti ponsel dan pengisi daya.
Namun, benda-benda itu dibuang secara terpisah, di mana kepala charger dibuang ke laut, kabel dibuang dekat Masjid Al-Munawar, dan dua ponsel dibuang ke Danau Ngade.
Mengingat korban tak kunjung muncul setelah masa cuti selesai, salah satu rekan kerja korban akhirnya mendatangi rumah dinas dan menemukan Tiwi sudah tak bernyawa.
Pada 1 Agustus 2025, Hanafi sempat datang ke rumah sakit untuk mengantar jenazah korban. Setelah itu, Hanafi menyerahkan diri ke Polda Maluku Utara pada Selasa (5/8/2025).
Aditya Hanafi kini dijerat Pasal 340 dan/atau Pasal 339 dan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
-
ODGJ Kasus Pembunuhan Dapat Amnesti Presiden Prabowo
-
Fakta-fakta Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung saat Salat di Bengkulu: Ngaku Kesurupan hingga Pelaku ODGJ?
-
Tragedi Maut di Bengkulu: Ibu Dibunuh Anak Saat Shalat Dzuhur, Pelaku Baru 3 Hari Keluar RSJ
-
Siswi Paskibra Tewas Dibunuh: Kronologi Hilang, Identitas Pelaku, hingga Motif
-
Siswi Paskibra Dibunuh di Madina, Mayatnya Ditemukan Terkubur di Kebun Sawit Tanpa Busana
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?
-
Tiga Hari ke Depan, Para Pemimpin Dunia Rumuskan Masa Depan Pariwisata di Riyadh
-
Terkuak! Siswa SMAN 72 Jakarta Siapkan 7 Peledak, Termasuk Bom Sumbu Berwadah Kaleng Coca-Cola
-
Drama 6 Jam KPK di Ponorogo: Tiga Koper Misterius Diangkut dari Ruang Kerja Bupati Sugiri Sancoko
-
Bukan Terorisme Jaringan, Bom SMAN 72 Ternyata Aksi 'Memetic Violence' Terinspirasi Dunia Maya
-
Revolusi Digital Korlantas: Urus SIM, STNK, BPKB Kini Full Online dan Transparan, Pungli Lenyap
-
Babak Baru Horor Nuklir Cikande: 40 Saksi Diperiksa, Jejak DNA Diburu di Lapak Barang Bekas
-
Dua Menko Ikut ke Sydney, Apa Saja Agenda Lawatan Prabowo di Australia?
-
Tak Hanya Game! Politisi PKB Desak Pemerintah Batasi Medsos Anak Usai Insiden Ledakan SMA 72 Jakarta