Dalam keterangannya, Hanafi hanya meminta agar korban memberikan uang Rp 30 juta yang diminta sebelumnya.
Ia pun berjanji tidak akan menyakiti Tiwi jika tidak melakukan hal di luar kehendaknya. Namun, Tiwi tetap menolak.
Pelaku lantas mengambil ponsel milik korban. Usai memaksa korban untuk memberi tahu kata sandi perangkat, Hanafi berusaha untuk mencari cara memindahkan saldo di rekening korban yang berjumlah Rp 38 juta.
Sebelum melakukan hal tersebut, Hanafi sempat melecehkan korban, kemudian meminta maaf.
Selanjutnya, Hanafi masih berusaha untuk memanfaatkan akses pada ponsel korban guna membuka pinjaman online (pinjol) atas nama korban.
Hanafi akhirnya berhasil melakukan pinjol sebesar Rp 50 juta, sehingga total uang yang diambil sekitar Rp 89 juta.
Usai mendapatkan keinginannya, Hanafi kemudian membekap wajah korban dengan bantal untuk menghilangkan nyawanya.
Saat korban kejang-kejang dan tak lagi bergerak, Hanafi bahkan memastikan tanda-tanda kematian dengan mencari ciri-ciri orang meninggal di internet.
Demi menutupi kejahatannya, Hanafi mengajukan cuti atas nama korban melalui ponsel milik korban pada 21 Juli hingga 25 Juli dengan alasan pulang ke Magelang.
Baca Juga: 7 Fakta Baru Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Dipiting Jurus Maut & Dihantam Cincin Akik
Tak hanya itu, Hanafi juga membalas sejumlah pesan WhatsApp di ponsel korban dan berpura-pura menjadi korban. Semua itu ia lakukan agar seolah-olah korban masih hidup.
Setelahnya, Hanafi pergi ke Ternate untuk melangsungkan pernikahannya dengan AFM pada Minggu (27/7/2025). Ia sempat membawa barang milik korban, seperti ponsel dan pengisi daya.
Namun, benda-benda itu dibuang secara terpisah, di mana kepala charger dibuang ke laut, kabel dibuang dekat Masjid Al-Munawar, dan dua ponsel dibuang ke Danau Ngade.
Mengingat korban tak kunjung muncul setelah masa cuti selesai, salah satu rekan kerja korban akhirnya mendatangi rumah dinas dan menemukan Tiwi sudah tak bernyawa.
Pada 1 Agustus 2025, Hanafi sempat datang ke rumah sakit untuk mengantar jenazah korban. Setelah itu, Hanafi menyerahkan diri ke Polda Maluku Utara pada Selasa (5/8/2025).
Aditya Hanafi kini dijerat Pasal 340 dan/atau Pasal 339 dan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
-
ODGJ Kasus Pembunuhan Dapat Amnesti Presiden Prabowo
-
Fakta-fakta Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung saat Salat di Bengkulu: Ngaku Kesurupan hingga Pelaku ODGJ?
-
Tragedi Maut di Bengkulu: Ibu Dibunuh Anak Saat Shalat Dzuhur, Pelaku Baru 3 Hari Keluar RSJ
-
Siswi Paskibra Tewas Dibunuh: Kronologi Hilang, Identitas Pelaku, hingga Motif
-
Siswi Paskibra Dibunuh di Madina, Mayatnya Ditemukan Terkubur di Kebun Sawit Tanpa Busana
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
Ragunan Penuh Ribuan Pengunjung, Kapolda: 151 Polisi Disiagakan, Copet Nihil
-
Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana
-
Kecelakan Hari Ini: Motor Kebut Tabrak Viar Pedagang Tahu Bulat di Kalimalang, Satu Pemuda Tewas
-
Buruh Tolak Keras UMP Jakarta 2026: Masa Gaji Bank di Sudirman Kalah dari Pabrik Panci Karawang
-
Kasus Ilegal Akses Akun Mirae Mandek, Korban Kini Ngaku Kecewa dan Merasa Ditekan
-
Presiden Prabowo Telepon Hotman di Hari Natal, Puji Buka Lapangan Kerja: Hebat Kau!
-
Sama-sama 'Somali' Beda Nasib: Di Mana Letak Somaliland dan Apa Bedanya dengan Somalia?
-
Israel Jadi Negara Pertama di Dunia Akui Kemerdekaan Somaliland, Dunia Arab Murka
-
Koalisi Sipil Kecam Represi TNI di Aceh: Dalih Bendera Bulan Sabit Dinilai Buka Luka Lama Konflik
-
Nyalip Tak Hati-hati, Calya Disopiri Mahasiswa Myanmar Seruduk Minitrans di Duren Tiga