Dalam keterangannya, Hanafi hanya meminta agar korban memberikan uang Rp 30 juta yang diminta sebelumnya.
Ia pun berjanji tidak akan menyakiti Tiwi jika tidak melakukan hal di luar kehendaknya. Namun, Tiwi tetap menolak.
Pelaku lantas mengambil ponsel milik korban. Usai memaksa korban untuk memberi tahu kata sandi perangkat, Hanafi berusaha untuk mencari cara memindahkan saldo di rekening korban yang berjumlah Rp 38 juta.
Sebelum melakukan hal tersebut, Hanafi sempat melecehkan korban, kemudian meminta maaf.
Selanjutnya, Hanafi masih berusaha untuk memanfaatkan akses pada ponsel korban guna membuka pinjaman online (pinjol) atas nama korban.
Hanafi akhirnya berhasil melakukan pinjol sebesar Rp 50 juta, sehingga total uang yang diambil sekitar Rp 89 juta.
Usai mendapatkan keinginannya, Hanafi kemudian membekap wajah korban dengan bantal untuk menghilangkan nyawanya.
Saat korban kejang-kejang dan tak lagi bergerak, Hanafi bahkan memastikan tanda-tanda kematian dengan mencari ciri-ciri orang meninggal di internet.
Demi menutupi kejahatannya, Hanafi mengajukan cuti atas nama korban melalui ponsel milik korban pada 21 Juli hingga 25 Juli dengan alasan pulang ke Magelang.
Baca Juga: 7 Fakta Baru Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Dipiting Jurus Maut & Dihantam Cincin Akik
Tak hanya itu, Hanafi juga membalas sejumlah pesan WhatsApp di ponsel korban dan berpura-pura menjadi korban. Semua itu ia lakukan agar seolah-olah korban masih hidup.
Setelahnya, Hanafi pergi ke Ternate untuk melangsungkan pernikahannya dengan AFM pada Minggu (27/7/2025). Ia sempat membawa barang milik korban, seperti ponsel dan pengisi daya.
Namun, benda-benda itu dibuang secara terpisah, di mana kepala charger dibuang ke laut, kabel dibuang dekat Masjid Al-Munawar, dan dua ponsel dibuang ke Danau Ngade.
Mengingat korban tak kunjung muncul setelah masa cuti selesai, salah satu rekan kerja korban akhirnya mendatangi rumah dinas dan menemukan Tiwi sudah tak bernyawa.
Pada 1 Agustus 2025, Hanafi sempat datang ke rumah sakit untuk mengantar jenazah korban. Setelah itu, Hanafi menyerahkan diri ke Polda Maluku Utara pada Selasa (5/8/2025).
Aditya Hanafi kini dijerat Pasal 340 dan/atau Pasal 339 dan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.
Meski kini Hanafi telah ditangkap polisi, namun publik masih mempertanyakan keberadaan AFM.
Padahal menurut salah satu teman sekantor dengan akun Instagram @iinmelon, AFM masih menunjukkan status online ketika dikirimi pesan melalui WhatsApp, tetapi tidak pernah membalasnya.
Saat ditelusuri melalui akun Instagram milik AFM pun, kolom komentarnya dipenuhi oleh permintaan publik yang memintanya untuk angkat bicara. Pasalnya, AFM sempat mangkir ketika dipanggil oleh pihak berwajib.
Publik pun mempertanyakan tentang tindakan sebenarnya yang dilakukan oleh Hanafi terhadap korban.
Meskipun saat rekonstruksi dilakukan Hanafi mengaku membunuh korban dengan cara dibekap, tetapi keterangan pihak polisi menyebutkan bahwa tengkorak pada jenazah korban mengalami keretakan.
Namun, Hanafi tetap bersikeras tidak melakukan tindakan apapun yang menyebabkan retaknya tengkorak korban.
Tak hanya itu, publik juga menyoroti akun Instagram BPS Halmahera Timur yang dinilai masih bungkam hingga saat ini. Diamnya akun resmi tempat di mana korban bekerja tersebut menimbulkan tanda tanya besar bagi publik.
"Ini pihak BPS nggak ada pernyataan apapun?" tulis akun @anti******
"Kok bisa tidak ada ucapan belasungkawa," komentar @riza******
"Masa sih nggak ada ucapan belasungkawa untuk korban? Sedangkan foto-foto korban di kegiatan lain selalu ditampilkan. Bedakan antara memposting informasi pribadi dan bukan. Saya pikir ucapan belasungkawa itu penting," tambah @ms2*****
"Menurut teman kerja Tiwi, pelaku sudah dipecat. Emang cukup, @bps_statistics? Teman saya meninggal loh. Bukan cuma kemalingan. Jasadnya disembunyikan selama 10 hari. Keluarganya bahkan tidak melihat wujudnya sebelum dikuburkan. Ganjarannya apa? Pecat doang? #JusticeForTiwi," sambung @eme****
Berita Terkait
-
ODGJ Kasus Pembunuhan Dapat Amnesti Presiden Prabowo
-
Fakta-fakta Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung saat Salat di Bengkulu: Ngaku Kesurupan hingga Pelaku ODGJ?
-
Tragedi Maut di Bengkulu: Ibu Dibunuh Anak Saat Shalat Dzuhur, Pelaku Baru 3 Hari Keluar RSJ
-
Siswi Paskibra Tewas Dibunuh: Kronologi Hilang, Identitas Pelaku, hingga Motif
-
Siswi Paskibra Dibunuh di Madina, Mayatnya Ditemukan Terkubur di Kebun Sawit Tanpa Busana
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno