Dalam keterangannya, Hanafi hanya meminta agar korban memberikan uang Rp 30 juta yang diminta sebelumnya.
Ia pun berjanji tidak akan menyakiti Tiwi jika tidak melakukan hal di luar kehendaknya. Namun, Tiwi tetap menolak.
Pelaku lantas mengambil ponsel milik korban. Usai memaksa korban untuk memberi tahu kata sandi perangkat, Hanafi berusaha untuk mencari cara memindahkan saldo di rekening korban yang berjumlah Rp 38 juta.
Sebelum melakukan hal tersebut, Hanafi sempat melecehkan korban, kemudian meminta maaf.
Selanjutnya, Hanafi masih berusaha untuk memanfaatkan akses pada ponsel korban guna membuka pinjaman online (pinjol) atas nama korban.
Hanafi akhirnya berhasil melakukan pinjol sebesar Rp 50 juta, sehingga total uang yang diambil sekitar Rp 89 juta.
Usai mendapatkan keinginannya, Hanafi kemudian membekap wajah korban dengan bantal untuk menghilangkan nyawanya.
Saat korban kejang-kejang dan tak lagi bergerak, Hanafi bahkan memastikan tanda-tanda kematian dengan mencari ciri-ciri orang meninggal di internet.
Demi menutupi kejahatannya, Hanafi mengajukan cuti atas nama korban melalui ponsel milik korban pada 21 Juli hingga 25 Juli dengan alasan pulang ke Magelang.
Baca Juga: 7 Fakta Baru Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Dipiting Jurus Maut & Dihantam Cincin Akik
Tak hanya itu, Hanafi juga membalas sejumlah pesan WhatsApp di ponsel korban dan berpura-pura menjadi korban. Semua itu ia lakukan agar seolah-olah korban masih hidup.
Setelahnya, Hanafi pergi ke Ternate untuk melangsungkan pernikahannya dengan AFM pada Minggu (27/7/2025). Ia sempat membawa barang milik korban, seperti ponsel dan pengisi daya.
Namun, benda-benda itu dibuang secara terpisah, di mana kepala charger dibuang ke laut, kabel dibuang dekat Masjid Al-Munawar, dan dua ponsel dibuang ke Danau Ngade.
Mengingat korban tak kunjung muncul setelah masa cuti selesai, salah satu rekan kerja korban akhirnya mendatangi rumah dinas dan menemukan Tiwi sudah tak bernyawa.
Pada 1 Agustus 2025, Hanafi sempat datang ke rumah sakit untuk mengantar jenazah korban. Setelah itu, Hanafi menyerahkan diri ke Polda Maluku Utara pada Selasa (5/8/2025).
Aditya Hanafi kini dijerat Pasal 340 dan/atau Pasal 339 dan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
-
ODGJ Kasus Pembunuhan Dapat Amnesti Presiden Prabowo
-
Fakta-fakta Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung saat Salat di Bengkulu: Ngaku Kesurupan hingga Pelaku ODGJ?
-
Tragedi Maut di Bengkulu: Ibu Dibunuh Anak Saat Shalat Dzuhur, Pelaku Baru 3 Hari Keluar RSJ
-
Siswi Paskibra Tewas Dibunuh: Kronologi Hilang, Identitas Pelaku, hingga Motif
-
Siswi Paskibra Dibunuh di Madina, Mayatnya Ditemukan Terkubur di Kebun Sawit Tanpa Busana
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Ambisi B50 Dinilai Berisiko bagi Ekonomi, Pangan, dan Lingkungan: Adakah Alternatifnya?
-
Nadiem Makarim Ungkap Perasaan Haru Jadi Tahanan Rumah: Bayi Saya Nangis
-
Gus Ipul Sebut Penyalahgunaan Bansos untuk Judol Turun Drastis: Diberikan pada yang Membutuhkan
-
Bela Siswa SMAN 1 Pontianak, Anggota DPR Minta Juri LCC 4 Pilar Dievaluasi Total
-
Permenhut Perdagangan Karbon Dikritik, Pemerintah Diminta Fokus Hentikan Deforestasi
-
Eksekutor Andrie Yunus Ngaku Tak Tahu Dampak Siraman Air Keras
-
Warga Palestina Dipaksa Bongkar Makam Keluarga, PBB Kecam Tindakan Israel di Tepi Barat
-
Gelombang Panas Picu Krisis Pangan, Dunia Mulai Cari Cara Bertahan
-
Kronologi Kebakaran Maut Sunter Agung: Tetangga Bantu Pakai APAR, 4 Nyawa Tak Tertolong
-
Pemilahan Sampah di Jakarta Mulai Diterapkan, Sejauh Mana Kesiapan di Lapangan?