Suara.com - Kasus pembunuhan pegawai BPS Halmahera Timur, Karya Listiyanti Pertiwi (30) beberapa waktu lalu menggemparkan publik.
Wanita malang asal Magelang, Jawa Tengah itu tewas diduga dibunuh oleh rekan kerjanya sendiri, Aditya Hanafi (27) dengan cara keji. Untuk informasi selengkapnya, simak kronologi pembunuhan Tiwi BPS Haltim dalam artikel berikut.
Sebelumnya, jasad Tiwi ditemukan dalam kondisi mengenaskan usai rekan kerjanya mendatangi rumah dinas BPS Halmahera Timur pada Kamis (31/07/2025) lalu.
Hanafi, pelaku utama pembunuhan ini lantas menyerahkan diri ke Polda Malut pada Senin (4/8/2025) malam usai ketakutan menjadi buronan polisi.
Sejauh ini, motif pembunuhan korban yang diterima dari pengakuan Hanafi yaitu pelaku terlilit utang serta kecanduan judi online (judol).
Lantas bagaimana kronologinya? Simak informasi lengkapnya dalam ulasan artikel berikut.
Kronologi Pembunuhan Tiwi BPS Haltim
Pada 8 Juli 2025, Aditya Hanafi dan calon istrinya yang juga pegawai BPS Haltim, Almira Fajriyati Marsaoly alias AFM, berada berada di Ternate.
Keduanya tengah mempersiapkan acara pernikahan yang akan berlangsung pada 27 Juli 2025. Mirisnya, Almira adalah teman sekantor yang tinggal serumah dengan Tiei di rumah dinas BPS Haltim.
Baca Juga: 6 Fakta Kelam Pembunuhan Sadis Karyawati Warung Sate: Dicekik, Diperkosa lalu Dihabisi
Kemudian pada tanggal 16-19 Juli, pelaku sempat menghilang dari Ternate. Almira pun panik saat mengetahui calon suaminya itu tidak berda di Ternate. Kala itu, Hanafi sempat dihubungi via telepon namun ponselnya tidak aktif.
Pada tanggal 16 Juli sore, pelaku akhirnya menghubungi calon istrinya dan mengaku tengah dirawat di Puskesmas Mabapura usai mengalami kecelakaan.
Namun Almira juga tidak mengetahui maksud dan tujuan calon suaminya itu kembali ke sana. Diam-diam calon istrinya ini meminta salah satu rekan kerjanya untuk mencari tahu apa yang dilakukan Hanafi.
Menurut keterangan pelaku, pada 16 Juli itu ia tidak sengaja bertemu dengan korban di jalan Maba.
Pelaku lalu memanggil Tiwi untuk meminjam uang sebesar Rp 30 juta, namun ditolak dengan nada halus, lantaran korban tidak ada uang. Karena penolakan itulah, Hanafi berencana melakukan tindakan kriminal terhadap Tiwi.
Entah bagaimana bisa, Aditya Hanafi memiliki akses ke rumah dinas BPS Halmahera Timur.
Berita Terkait
-
Tragedi Berdarah di Berau: Suami Bunuh Istri Hamil dan 2 Anak Balitanya Pakai Parang
-
Siapa Aditya Hanafi Pembunuh Tiwi BPS Haltim? Diduga Rampok dan Lecehkan Korban
-
Pegawai BPS Haltim Dibunuh Rekan Kerja, Masih Sempat Menikah hingga Berpura-pura Jadi Korban
-
Penembak Mati 3 Polisi di Way Kanan Dihukum Mati, Kopda Bazarsah Melawan: Siap Banding!
-
7 Fakta Baru Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Dipiting Jurus Maut & Dihantam Cincin Akik
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?
-
Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998