Diam-diam, Hanafi bersembunyi di dalam kamar Almira dan mengintai Tiwi sejak 17 Juli 2025. Selama korban beraktivitas dalam rumah, Hanafi memantau dari kamar calon istrinya itu.
Aksi bejat Hanafi mulai dilakukan pada tanggal 19 Juli, sekitar pukul 05.22 WIT. Kala itu, pelaku langsung mebekap korban di dalam kamarnya.
Dengan posisi kedua tangan dan kaki Tiwi yang terikat, Hanafi diduga melakukan aksi bejatnya yakni melakukan pemaksaan oral seks. Setelah melakukan perbuatan kejinya itu, Hanafi kemudian memaksa Tiwi untuk menunjukkan password HP korban.
Selang beberapa saat HP korban terbuka, pria yang sempat jadi buron itu lantas membuka aplikasi Jenius (aplikasi simpan uang) milik korban, dan kembali memaksa korban untuk menunjukkan PIN-nya. Setelah berhasil masuk ke aplikasi Jenius, Hanafi mendapati saldo Tiwi senilai Rp 38 juta.
Uang itu lalu ditransfer ke aplikasi Gopay milik korban (untuk menghilangkan jejak). Setelah uang ditransfer ke aplikasi e-wallet Tiwi, Hanafi pun langsung mentransfer ke rekening pribadinya. Uang yang diambil dari rekening Tiwi, digunakan Hanafi untuk melunasi pinjaman online.
Usai mengambil paksa uang Tiwi, Hanafi dengan tega menutup mulut dan hidung korban menggunakan lakban. Hanafi pun membekap Tiwi dengan bantal dan menutupi hidung serta mulutnya menggunakan lututnya.
Dikatakan, selang 3 menit membekapnya, Tiwi mulai lemas dan 10 menit kemudian ia mulai kejang-kejang dan meninggal dunia.
Setelah tubuh Tiwi tidak lagi bergerak, Hanafi sempat searching di Google mengenai tanda-tanda orang baru meninggal untuk memastikan korban sudah meninggal atau belum.
Selesai memastikan Tiwi sudah tak bernyawa, Hanafi masih berada di rumah korban hingga Maghrib. Pelaku lalu menyewa mobil menuju Sofifi dan Ternate untuk melaksanakan acara pernikahan dengan Almira pada 27 Juli 2025.
Baca Juga: 6 Fakta Kelam Pembunuhan Sadis Karyawati Warung Sate: Dicekik, Diperkosa lalu Dihabisi
Sebelum pernikahan berlangsung, tepatnya pada tanggal 25 Juli, HP korban dibawa pelaku dan ia melakukan pinjaman online mengunakan aplikasi Jenius milik korban.
Hanafi menggunakan aplikasi Jenius Tiwi dan mengajukan pinjaman sebanyak Rp 50 juta. Ditambah lagi pelaku junga mengambil uang cash korban yang ada dalam kamar senilai Rp 400 ribu. Sehingga total uang yang diambil Hanafi dari Tiwi sebanyak Rp 89 juta.
Untuk menghilangkan jejaknya, pelaku mengambil dua unit HP dan charger HP korban. Setibanya di Ternate, Hanafi membuang dua HP Tiwi di kawasan Ngade, kepala charger hp dibuang di laut serta kabel charger dibuang di sekitar masjid Al-Munawwar.
Dalam kasus ini, terungkap pula pengajuan cuti oleh korban di kantor BPS yang ternyata dilakukan pelaku. Pasalnya pada tanggal 19 Juli 2025, korban sudah meninggal dunia. Sementara pengajuan cuti dilakukan Pada tanggal 25 Juli 2025.
Lantaran tak masuk usai masa cutinya habis, rekan korban Angga J Batara lantas mendatangi rumah dinas BPS Halmaera Timur pada Kamis (31/07/2025).
Karena pintu terkunci, akhirnya bersama petugas keamaan jendela kamar Tiwi dibuka paksa. Wanita berusia 30 tahun itu pun ditemukan sudah tewas dengan posisi telentang di atas kasur dan jasadnya dalam kondisi membusuk.
Setelah Tiwi ditemukan tewas, terekam Hanafi juga sempat mendatangi RS dan ikut rombongan pengantar jenazah. Di mana jasad Tiwi akan dimakamkan di kampung halamannya di Magelang, Jawa Tengah. Karena merasa tak tenang usai jadi buron polisi, Aditya Hanafi pun menyerahkan diri pada 5 Agustus 2025.
Pihak polisi menambahkan, sejauh ini menurut hasil pemeriksaan, istri Hanafi tidak terlibat dalam pembunuhan sadis tersebut. Almira mengaku syok saat mendapatkan kabar bahawa sang suami melakukan pembunuhan terhadap rekannya sendiri.
Sebagai informasi, baik korban, pelaku dan istri pelaku adalah lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik. Sehingga ketiganya memiliki gelar Sarjana Terapan Statistik atau S.Tr.Stat. Bahkan mereka bertiga juga kerja di tempat yang sama, BPS Halmahera Timur.
Kini lelaku disangkakan dengan pasal 340 dan atau 339 subsider 351 ayat 3 KUHP, terkait tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun kurungan penjara.
Demikian tadi kronologi pembunuhan Tiwi BPS Haltim, diketahui pelaku adalah rekan kerjanya sendiri bernama Aditya Hanafi. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Tragedi Berdarah di Berau: Suami Bunuh Istri Hamil dan 2 Anak Balitanya Pakai Parang
-
Siapa Aditya Hanafi Pembunuh Tiwi BPS Haltim? Diduga Rampok dan Lecehkan Korban
-
Pegawai BPS Haltim Dibunuh Rekan Kerja, Masih Sempat Menikah hingga Berpura-pura Jadi Korban
-
Penembak Mati 3 Polisi di Way Kanan Dihukum Mati, Kopda Bazarsah Melawan: Siap Banding!
-
7 Fakta Baru Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Dipiting Jurus Maut & Dihantam Cincin Akik
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Laba BCA Syariah Meningkat, Aset Tembus Rp20,7 Triliun
-
Pengusaha Sound Horeg Jatim-Jateng Temui Jokowi, Dukung Gibran di 2029
-
Siapa Mau Menyusul? Amuk Mentan Amran Copot Pejabat KPPG Surabaya di Tengah Rapat
-
Wanita di Tangerang Diperkosa dan Dibunuh, Jasad Pertama Kali Ditemukan Sang Pacar
-
Jelang Pengumuman MSCI, BEI dan OJK Minta Pembekuan Pasar Modal Indonesia Dicabut
-
7 Cara Menata Jam Dinding di Rumah Menurut Feng Shui agar Estetik dan Hoki
-
Petaka Subuh di By Pass Mojokerto: Pramugari Transjatim Tewas, Truk Misterius Kabur
-
Bansos Beras 30 Kg Mulai Disalurkan Agustus, Cek Jadwal Pencairannya
-
Letupan Tengah Malam di Bumi Waras: Gudang Frozen Food Rp3 Miliar Ludes Dilalap Api
-
Terungkap di Sidang! Kuota Haji Tambahan Diatur 'Satu Pintu' Lewat Fuad Hasan Masyhur