Ketika seorang menteri yang bertanggung jawab atas urusan tanah mengeluarkan narasi yang berpotensi meresahkan pemilik tanah, pertanyaan yang muncul di benak publik adalah: "Apakah pejabat kita memahami isu yang mereka tangani?" atau "Apakah ini sinyal tersembunyi dari sebuah kebijakan baru?"
Membedah Aturan Main: Bagaimana Negara 'Mengambil Alih' Tanah?
Di balik kegaduhan ini, penting untuk memahami konteks hukum yang sebenarnya, terutama terkait pernyataan Nusron tentang kewenangan negara mengambil alih tanah terlantar.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Penting untuk dicatat, negara tidak bisa sewenang-wenang mengambil alih tanah yang sudah bersertifikat, terutama SHM.
Proses ini hanya berlaku untuk tanah yang terbukti terlantar, yaitu tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian haknya.
Prosesnya pun sangat panjang dan prosedural, bukan keputusan instan.
Berikut adalah tahapan utama penetapan tanah terlantar sesuai PP No. 20 Tahun 2021:
-Inventarisasi: Pemerintah melakukan identifikasi tanah yang diduga terlantar, baik HGU, HGB, Hak Pakai, maupun Hak Pengelolaan.
Baca Juga: Sebut Tanah Rakyat Milik Negara, Nusron Wahid Klaim Hanya Bercanda: Tidak Pantas Diucap Pejabat
-Peringatan Tertulis: Pemegang hak akan diberi tiga kali surat peringatan berturut-turut. Setiap peringatan memberikan kesempatan bagi pemegang hak untuk mulai memanfaatkan tanahnya.
-Evaluasi dan Penetapan: Setelah tiga kali peringatan diabaikan, barulah pemerintah melakukan evaluasi akhir sebelum menetapkan tanah tersebut sebagai "Tanah Terlantar" melalui Keputusan Kepala BPN.
-Penguasaan oleh Negara: Tanah yang sudah ditetapkan sebagai tanah terlantar akan ditegaskan sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk kemudian diredistribusikan demi kepentingan umum.
Proses yang memakan waktu hingga 587 hari ini menunjukkan bahwa ada mekanisme hukum yang jelas dan tidak serampangan.
Ini jauh berbeda dari narasi 'semua tanah milik negara' yang terkesan absolut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Lewat Cara Ini Biaya Pembangunan Rumah Justru Lebih Murah
-
Imbas Gempa NTT, Dua Lokasi Wisata di Manggarai Ditutup
-
4 Rekomendasi Tanaman Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Prinsip Feng Shui, Mudah Dirawat
-
Guncang Lamongan Sound Fest 2026, SPL Audio Panen Transaksi hingga Terima Penghargaan Bupati
-
Asal-usul Lomba Bidar di Palembang, Tradisi Sungai Musi yang Berawal dari Kisah Cinta
-
Meriahkan HUT ke-81 RI, BRI Hadirkan Banyak Promo Istimewa
-
5 Merek Sepatu Lokal dengan Visual Keren dan Harga Terjangkau
-
Pasangan Suami Istri Meninggal Dunia Akibat Terlindas Truk di Flyover Kranji Bekasi
-
Diskon Agustus! BRI Tebar Promo Spesial Perawatan Kulit di Erha Ultimate
-
Warga Rempang Tak Tolak Sekolah, Tapi Menolak Pembangunan di Atas Lahan Sengketa