Ketika seorang menteri yang bertanggung jawab atas urusan tanah mengeluarkan narasi yang berpotensi meresahkan pemilik tanah, pertanyaan yang muncul di benak publik adalah: "Apakah pejabat kita memahami isu yang mereka tangani?" atau "Apakah ini sinyal tersembunyi dari sebuah kebijakan baru?"
Membedah Aturan Main: Bagaimana Negara 'Mengambil Alih' Tanah?
Di balik kegaduhan ini, penting untuk memahami konteks hukum yang sebenarnya, terutama terkait pernyataan Nusron tentang kewenangan negara mengambil alih tanah terlantar.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Penting untuk dicatat, negara tidak bisa sewenang-wenang mengambil alih tanah yang sudah bersertifikat, terutama SHM.
Proses ini hanya berlaku untuk tanah yang terbukti terlantar, yaitu tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian haknya.
Prosesnya pun sangat panjang dan prosedural, bukan keputusan instan.
Berikut adalah tahapan utama penetapan tanah terlantar sesuai PP No. 20 Tahun 2021:
-Inventarisasi: Pemerintah melakukan identifikasi tanah yang diduga terlantar, baik HGU, HGB, Hak Pakai, maupun Hak Pengelolaan.
Baca Juga: Sebut Tanah Rakyat Milik Negara, Nusron Wahid Klaim Hanya Bercanda: Tidak Pantas Diucap Pejabat
-Peringatan Tertulis: Pemegang hak akan diberi tiga kali surat peringatan berturut-turut. Setiap peringatan memberikan kesempatan bagi pemegang hak untuk mulai memanfaatkan tanahnya.
-Evaluasi dan Penetapan: Setelah tiga kali peringatan diabaikan, barulah pemerintah melakukan evaluasi akhir sebelum menetapkan tanah tersebut sebagai "Tanah Terlantar" melalui Keputusan Kepala BPN.
-Penguasaan oleh Negara: Tanah yang sudah ditetapkan sebagai tanah terlantar akan ditegaskan sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk kemudian diredistribusikan demi kepentingan umum.
Proses yang memakan waktu hingga 587 hari ini menunjukkan bahwa ada mekanisme hukum yang jelas dan tidak serampangan.
Ini jauh berbeda dari narasi 'semua tanah milik negara' yang terkesan absolut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Kado Kemanusiaan dari Bundaran HI: Warga Jakarta Donasi Rp3,1 Miliar untuk Korban Bencana di Sumatra
-
Wali Kota Hasto Pasang Target Jam 2 Dini Hari Sampah Malam Tahun Baru di Kota Jogja Sudah Bersih
-
Bundaran HI Jadi Lautan Manusia, Pesta Kembang Api Tetap Hiasi Langit Penghujung Tahun Ibu Kota
-
Polisi Berkuda Polri Jaga Monas di Malam Tahun Baru, Warga Antusias hingga Antre Foto
-
Ogah Terjebak Macet, Wali Kota Jogja Pilih Naik Motor Pantau Keramaian Malam Tahun Baru
-
Malam Tahun Baru di Bundaran HI Dijaga Ketat, 10 K-9 Diterjunkan Amankan Keramaian
-
Kapolri: Warga Patuh Tanpa Kembang Api, Doa Bersama Dominasi Malam Tahun Baru
-
8 Anak Terpisah dengan Keluarga di Malioboro, Wali Kota Jogja: Bisa Ditemukan Kurang dari 15 Menit
-
Menko Polkam Pastikan Malam Tahun Baru Aman: Tak Ada Kejadian Menonjol dari Papua hingga Lampung
-
Gus Ipul Pastikan BLTS Rp900 Ribu Jangkau Warga Terdampak Bencana di Sumatra