Suara.com - Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan suap terkait suap ekspor crude palm oil atau CPO pada pekan depan. Dalam kasus suap ini turut menyeret hakim Djuyamto dkk
Juru Bicara II PN Jakpus Sunoto menyatakan majelis hakim telah menetapkan tanggal sidang perdana, yaitu pada Rabu (20/8/2025) untuk terdakwa Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan.
“Adapun pada Kamis (21/8/2025) dijadwalkan sidang perdana untuk terdakwa Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom,” kata Sunoto kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat diketahui telah menerima perkara dugaan suap terhadap hakim terkait perkara suap ekspor crude palm oil atau CPO.
Perkara terhadap lima terdakwa itu telah teregister di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, yaitu perkara Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Muhammad Arif Nuryanta.
Selain itu juga sudah diregister pula perkara Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Djuyamto dan perkara Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Agam Syarief Baharudin.
Adapun perkara Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Ali Muhtarom dan perkara Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Wahyu Gunawan juga sudah teregister.
Susunan majelis yang akan menagdili untuk kelima terdakwa tersebut ialah Ketua Majelis Effendi dengan anggota majelis yaitu Adek Nurhadi dan hakim ad hoc Tipikor Andi Saputra.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara lima terdakwa suap vonis lepas kasus korupsi CPO ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Tak main-main, para terdakwa yang akan segera duduk di kursi pesakitan ini terdiri dari tiga orang hakim aktif, seorang panitera, hingga seorang mantan petinggi Pengadilan Negeri.
Baca Juga: Terpidana jadi Komisaris BUMN, Kontroversi Silfester Matutina Ikut Seret Nama Erick Thohir!
Mereka diduga terlibat dalam skandal suap fantastis senilai Rp 60 miliar yang sengaja digelontorkan untuk membebaskan korporasi sawit dari jerat hukum.
"Suap hakim hari ini dilimpah," kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (11/8/2025).
Kejagung secara resmi menyeret satu majelis hakim secara utuh ke pengadilan. Mereka adalah Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, serta dua hakim anggota, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.
Selain trio hakim tersebut, dua perangkat peradilan lainnya yang ikut diseret adalah M. Arif Nuryanta, mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat (yang kemudian menjabat Ketua PN Jakarta Selatan), dan panitera muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
"Kalau dari kami, lima itu dilimpah hari ini,” ujar Sutikno.
Jejak Suap Fantastis Rp 60 Miliar di Balik Vonis Lepas
Berita Terkait
-
Viral Pria Lulusan S1 dan Jago Bahasa Inggris jadi Pemulung, Gibran Disorot: 19 Juta Pekerjaan Mana?
-
Terpidana jadi Komisaris BUMN, Kontroversi Silfester Matutina Ikut Seret Nama Erick Thohir!
-
Silfester Matutina Tak Dipenjara Meski Terpidana Kasus JK, Mahfud MD Ngaku Ngeri: Menakutkan jika...
-
Heboh Gibran Tak Salami AHY: Goenawan Mohamad Curiga Konfrontasi, Said Didu Seret Nama Jokowi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Manajer Kampanye Iklim Greenpeace Indonesia Diteror Bangkai Ayam: Upaya Pembungkaman Kritik
-
Sepanjang 2025, Kemenag Teguhkan Pendidikan Agama sebagai Investasi Peradaban Bangsa
-
BNPT Sebut ada 112 Anak dan Remaja Terpapar Paham Radikal Lewat Sosial Media
-
Lawan Aksi Pencurian Besi, Pramono Anung Resmikan Dua JPO 'Anti Maling' di Jakarta
-
85 Persen Sekolah Terdampak Banjir di Sumatra Sudah Bisa Digunakan, Sisanya Masih Dibersihkan
-
BNPT Sebut Ada 27 Perencanaan Aksi Teror yang Dicegah Selama 3 Tahun Terakhir
-
Diteken Sebelum Lengser, Pimpinan KPK Era Nawawi Pomolango yang Beri SP3 Kasus Izin Nikel di Sultra
-
Refleksi 2025: Akademisi UII Nilai Pemerintahan Prabowo-Gibran Sarat Masalah HAM dan Militerisasi
-
Tak Ada di LHKPN, Publik Pertanyakan Helikopter Pribadi Prabowo yang Disebut Teddy Dikirim ke Aceh
-
Kabar Gembira! Pramono Anung Gratiskan Moda Transportasi Jakarta di Malam Tahun Baru 2026