”Bagi warga yang merasa nilai pajaknya kurang tepat untuk tidak ragu menyampaikan keberatan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang. Tim khusus, telah disiapkan untuk memproses setiap keberatan secara cepat, transparan, dan profesional,” ujar Bupati Warsubi, Senin (11/8).
Bupati Warsubi juga telah meminta Bapenda melakukan pendataan ulang untuk memastikan penetapan pajak yang adil.
"Pendataan ini justru untuk memastikan agar pengenaan pajak benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan, sehingga adil bagi semua pihak,” katanya.
Lebih lanjut, Warsubi mengumumkan sejumlah kebijakan pro-rakyat, termasuk pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Juga penghapusan denda pajak mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025, serta diskon hingga 35 persen BPHTB pada semua jenis transaksi,” bebernya.
Bupati memastikan bahwa dalam revisi peraturan daerah yang sedang berjalan, tidak akan ada kenaikan pajak pada tahun 2026.
”Ini komitmen pemerintah daerah untuk melindungi kepentingan rakyat,” tegasnya.
Warsubi juga menekankan bahwa implementasi pajak harus berkeadilan dan tidak memberatkan.
"Pemerintah hadir bukan hanya sebagai penarik pajak, tetapi juga sebagai pelindung, pendamping, dan pengayom rakyat,” pungkasnya.
Baca Juga: Asal Usul Kabupaten Pati, Dari Nama Penuh Filosofi hingga Geger Pajak 250 Persen Bupati Sudewo
Berita Terkait
-
Apa Saja Olahraga yang Kena Pajak di Jakarta? Ini Daftar Lengkapnya, Ada Padel
-
Viral Pajak di Jombang Naik 400 Persen hingga Diprotes Warga, Ini 3 Faktanya!
-
Beda Biaya Operasinal dan Pajak BYD Atto 1 vs VinFast VF3, Gak Sampai Rp 200 Ribu!
-
Heboh Struk Restoran Bebankan Royalti Musik ke Konsumen, Kunto Aji Murka Minta Penyebar Hoaks Diburu
-
Viral Restoran Kenakan Biaya Lagu ke Pelanggan, Makan Enak Sambil Dengar Musik Kini Tak Gratis Lagi?
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
JakartaKelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998
-
Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen
-
Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara
-
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook!
-
Menhub Absen Karena Sakit, DPR Tunda Rapat Bahas Rentetan Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur