Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perkara dugaan korupsi terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan haji, berawal dari asosiasi penyedia jasa travel meminta jatah kuota tambahan yang didapat pemerintah.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, asosiasi travel menghubungi Kementerian Agama setelah mengetahui adanya tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi.
Komunikasi diduga dilakukan untuk mendapatkan jatah kuota lebih banyak agar keuntungan yang didapatkan penyedia jasa travel bisa melonjak.
“Membicarakan itu, ‘ini ada kuota tambahan nih’, gitu. Nah, ini mereka, ini asosiasi ini, berpikirnya ekonomis, artinya bagaimana mendapatkan keuntungan yang lebih besar, gitu ya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).
Para asosiasi itu lebih mengutamakan mendapatkan kuota haji khusus, ketimbang reguler.
Namun, pemerintah harus memberikan 92 persen kuota tambahan ke antrean haji reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
“Kalau hanya dibagi sekarang 92 persen dengan delapan persen, mereka hanya akan mendapatkan 1.600 kuota (tambahan haji khusus), gitu kan. Nah, nilainya akan lebih kecil gitu. Apalagi kalau 20 ribu itu semuanya digunakan atau dijadikan kuota yang reguler,” ujar Asep.
Untuk itu, para asosiasi ini meminta jatah kuota tambahan untuk haji khusus ditambah.
Asep menjelaskan, pihaknya menduga komunikasi itu terjadi pada pejabat level bawah di Kemenag.
Baca Juga: Nasib Gus Yaqut di Ujung Tanduk? KPK Siap Gandeng Ahli 'Kuliti' Masalah Ini
“Mereka berupaya supaya bisa nambah gitu dari 8 persen. Nah, ini pada level tingkat bawahnya, belum sampai ke penentu kebijakannya,” ungkap Asep.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa KPK mendapatkan informasi adanya sejumlah rapat antara pejabat Kemenag dengan asosiasi penyedia jasa perjalanan haji yang berakhir dengan keputusan kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi dibagi rata.
“Akhirnya dibagi dua nih, 50 persen - 50 persen, seperti ini,” tambah Asep.
Keputusan itu, lanjut dia, menjadi pembagian paling tinggi.
Pemerintah juga tidak bisa memperbanyak jatah haji khusus karena tambahan kuota ditujukan untuk mempercepat antrean jamaah untuk ibadah ke tanah suci.
“Karena ada awalnya ini, atau lebih besar, misalkan keinginan lebih besar untuk kuota khususnya, ini juga tidak mungkin, kenapa? Karena niat awalnya, tujuan awalnya itu adalah untuk kuota yang reguler. Supaya bisa memangkas waktu tunggu itu, gitu,” tutur Asep.
Pembagian 50 persen itu dilanjutkan dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Gus Yaqut Dilarang Bepergian ke Luar Negeri
KPK memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Larangan ini diterbitkan KPK berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Juru Bicarq KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Selain Gus Yaqut, KPK juga melarang eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz dan satu orang lagi berinisial FHM dari pihak swasta.
Larangan ini diberlakukan lantaran KPK menilai keterangan tiga orang ini diperlukan dalam proses penyidikan.
“Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ujar Budi.
“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” tandas dia.
Berita Terkait
-
Sosok Fuad Hasan Masyhur, Bos PT Maktour yang Dicekal KPK Kasus Kuota Haji
-
Siapa Fuad Hasan Masyhur? Ini Sosok Mertua Menpora yang Dicekal KPK Terkait Kasus Korupsi Haji
-
Selain Gus Yaqut, KPK Cekal Mertua Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Korupsi Haji
-
Dicekal KPK Terkait Korupsi Haji, Intip Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas yang Tembus Rp12 Miliar
-
Siapa Dalang Korupsi Kuota Haji? KPK Fokus pada 'Pemberi Perintah' dan Aliran Uang
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi
-
Polemik Adies Kadir Memanas: Apakah MKMK 'Mengambil Alih' Keputusan DPR?
-
Kejagung Geledah Sejumlah Perusahaan di Sumatra Terkait Korupsi Ekspor CPO