Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari internal PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI.
KGPAA Mangkunegara X atau Gusti Bhre mendadak dicopot dari posisi Komisaris.
Dicopotnya Gusti Bhre dari posisi itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri BUMN dan Direktur Utama PT Danantara Asset Management Nomor SK-223/MBU/08/2025 dan SK.038/DI-DAM/DO/2025 tertanggal 12 Agustus 2025.
Lengsernya Bhre dari posisi komisaris memunculkan isu adanya bersih-bersih orang dekat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menegaskan bahwa perubahan ini menjadi momentum penting bagi perusahaan.
"KAI akan terus melakukan pembaruan dan perbaikan secara menyeluruh demi mewujudkan visi menggerakkan transportasi berkelanjutan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat," kata Anne dilansir, Rabu (13/8/2025).
Selain Gusti Bhre, sejumlah nama lain juga dicopot dari jabatannya, seperti Johan Bakti Porsea Sirait (Komisaris Independen), Chairul Anwar (Komisaris), dan Didiek Hartantyo (Direktur Utama).
Tak han itu saja, PT KAI juga mengumumkan sejumlah pengangkatan baru. Bobby Rasyidin ditetapkan sebagai Direktur Utama.
Lalu Wakil Direktur Utama diisi Dody Budiawan, kemudian I Gede Darmayusa dan Wilman Hatoguan Marudut Sidjabat masing-masing menjabat sebagai Direktur Portofolio Management & Teknologi Informasi serta Direktur Perencanaan Strategis & Manajemen Risiko.
Baca Juga: Danantara Tunjuk Ketua Ormas jadi Komisaris PT KAI
Sementara itu di jajaran komisaris, I Wayan Sugiri, Purnomo Sucipto, Raizal Arifin dan Arnanto resmi bergabung sebagai Komisaris Independen.
Di sisi lain, EVP Corporate Secretary KAI, Raden Agus Dwinanto Budiadji, menyampaikan terima kasih kepada para pejabat yang telah menyelesaikan tugasnya.
"Kami menyambut baik kehadiran jajaran komisaris dan direksi yang baru, yang akan memperkuat langkah KAI dalam menghadirkan layanan terbaik dan berkontribusi bagi kemajuan perkeretaapian nasional," jelas dia.
Sebelumnya, KGPAA Bhre ditunjuk oleh Kementerian BUMN untuk menjadi Komisaris PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI. Pengangkatan GPH Bhre Cakrahutomo Wira Sudjiwo sebagai komisaris PT KAI ini disahkan dalam Surat Keputusan Menteri BUMN No. SK-173/MBU/08/2022 dan SK-174/MBU/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022.
Bhre menjabat sebagai Komisaris PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang. Keputusan ini tidak lepas dari sejarah panjang kereta api Indonesia dengan Puro Mangkunegara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana