Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari internal PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI.
KGPAA Mangkunegara X atau Gusti Bhre mendadak dicopot dari posisi Komisaris.
Dicopotnya Gusti Bhre dari posisi itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri BUMN dan Direktur Utama PT Danantara Asset Management Nomor SK-223/MBU/08/2025 dan SK.038/DI-DAM/DO/2025 tertanggal 12 Agustus 2025.
Lengsernya Bhre dari posisi komisaris memunculkan isu adanya bersih-bersih orang dekat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menegaskan bahwa perubahan ini menjadi momentum penting bagi perusahaan.
"KAI akan terus melakukan pembaruan dan perbaikan secara menyeluruh demi mewujudkan visi menggerakkan transportasi berkelanjutan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat," kata Anne dilansir, Rabu (13/8/2025).
Selain Gusti Bhre, sejumlah nama lain juga dicopot dari jabatannya, seperti Johan Bakti Porsea Sirait (Komisaris Independen), Chairul Anwar (Komisaris), dan Didiek Hartantyo (Direktur Utama).
Tak han itu saja, PT KAI juga mengumumkan sejumlah pengangkatan baru. Bobby Rasyidin ditetapkan sebagai Direktur Utama.
Lalu Wakil Direktur Utama diisi Dody Budiawan, kemudian I Gede Darmayusa dan Wilman Hatoguan Marudut Sidjabat masing-masing menjabat sebagai Direktur Portofolio Management & Teknologi Informasi serta Direktur Perencanaan Strategis & Manajemen Risiko.
Baca Juga: Danantara Tunjuk Ketua Ormas jadi Komisaris PT KAI
Sementara itu di jajaran komisaris, I Wayan Sugiri, Purnomo Sucipto, Raizal Arifin dan Arnanto resmi bergabung sebagai Komisaris Independen.
Di sisi lain, EVP Corporate Secretary KAI, Raden Agus Dwinanto Budiadji, menyampaikan terima kasih kepada para pejabat yang telah menyelesaikan tugasnya.
"Kami menyambut baik kehadiran jajaran komisaris dan direksi yang baru, yang akan memperkuat langkah KAI dalam menghadirkan layanan terbaik dan berkontribusi bagi kemajuan perkeretaapian nasional," jelas dia.
Sebelumnya, KGPAA Bhre ditunjuk oleh Kementerian BUMN untuk menjadi Komisaris PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI. Pengangkatan GPH Bhre Cakrahutomo Wira Sudjiwo sebagai komisaris PT KAI ini disahkan dalam Surat Keputusan Menteri BUMN No. SK-173/MBU/08/2022 dan SK-174/MBU/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022.
Bhre menjabat sebagai Komisaris PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang. Keputusan ini tidak lepas dari sejarah panjang kereta api Indonesia dengan Puro Mangkunegara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Ikuti Instruksi Kapolri, Pemkot Jogja Resmi Larang Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Akses Warga dan Rantai Logistik Bireuen Kembali Terhubung
-
Kerja 24 Jam, Kementerian PU Percepat Pemulihan Jalan Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
-
KPK SP3 Perkara Eks Bupati Konawe Utara, ICW Tagih Penjelasan Kasus Korupsi Tambang
-
Jutaan Wisatawan Serbu Yogyakarta, Kedatangan Lebih Tinggi dari Keberangkatan
-
Megawati Teken SK Baru! Dolfie Jadi Ketua DPD PDIP di Jateng
-
Ruang Genset Kantor Wali Kota Jaksel Terbakar, 28 Personel Gulkarmat Diterjunkan
-
Terima Laporan Danantara, Prabowo Percepat Kampung Haji dan Hunian Warga Terdampak Bencana
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum