Suara.com - Kuasa Hukum Eks Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menjelaskan bahwa hari ini pihaknya menjalani sidang perdana gugatan terhadap pasal 21 UU Tipikor soal perintangan penyidikan.
Dalam sidang kali ini, Maqdir dan tim kuasa hukum Hasto lainnya akan membacakan pokok-pokok permohonan di hadapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pada pokoknya adalah kami menghendaki agar supaya hukuman berdasarkan obstruction of justice ini proporsional, dalam arti bahwa hukuman terhadap perkara ini sepatutnya tidak boleh melebihi dari perkara pokok,” kata Maqdir di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).
Pasal 21 diketahui sempat menjerat Hasto sebagai terdakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu, Hasto dinilai merintangi penyidikan kasus suap Harun Masiku kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga sempat dijerat dengan pasal penyuapan lantaran diduga menyiapkan uang sebesar Rp 400 juta untuk Harun Masiku menyiap Wahyu.
“Kalau dibandingkan dengan perkara suap menyuap, pemberi suap itu maksimal mereka diancam hukuman 5 tahun sementara kalau ada orang tang misalnya membuang semacam bukti tentang suap menyuap, maka orang ini akan diancam dengan hukuman minimal minimal 3 sampai 12 tahun,” tutur Maqdir.
“Nah ini yang menurut kami tidak proporsional hukuman seperti ini,” tambah dia dia.
Maqdir menyampaikan bahwa sedianya Hasto mengaku ingin datang langsung ke MK untuk menjalani sidang ini. Namun, Hasto kemudian tidak hadir dan Maqdir mengaku tidak mengetahui alasannya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur ketentuan soal perintangan penyidikan.
Baca Juga: Bupati Pati Dilempar Sandal Pendemo saat Minta Maaf, Santri Nahdliyin: Dipermalukan Sekabupaten!
Permohonan itu didaftarkan pada Kamis (24/7/2025) atau sehari sebelum majelis hakim membacakan putusan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.
Kedua perkara itu menjadikan Hasto sebagai terdakwa. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Hasto tidak bersalah dalam dugaan perintangan penyidikan tetapi terbukti terlibat dalam kasus dugaan suap.
Berita Terkait
-
Bupati Pati Dilempar Sandal Pendemo saat Minta Maaf, Santri Nahdliyin: Dipermalukan Sekabupaten!
-
Demo Membara Tuntut Bupati Sudewo Mundur: Rakyat Pati Murka Jebol Pagar DPRD Pakai Perahu!
-
Demo Pati Viral di Medsos: Bentrok Pendemo Vs Polisi Meletus, Gas Air Mata Nyasar ke Musala!
-
Viral Diamuk Massa saat Demo Pati Ricuh, Detik-detik Polisi Dihujani Pukulan-Tendangan Pendemo
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Megawati Teken SK Baru! Dolfie Jadi Ketua DPD PDIP di Jateng
-
Ruang Genset Kantor Wali Kota Jaksel Terbakar, 28 Personel Gulkarmat Diterjunkan
-
Terima Laporan Danantara, Prabowo Percepat Kampung Haji dan Hunian Warga Terdampak Bencana
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum
-
Jangan Terjebak, Ini Skema Rekayasa Lalin Total di Sudirman-Thamrin Saat Malam Tahun Baru 2026
-
Viral Dosen UIM Makassar, Ludahi Kasir Perempuan Gegara Tak Terima Ditegur Serobot Antrean
-
Jadi Wilayah Paling Terdampak, Bantuan Akhirnya Tembus Dusun Pantai Tinjau Aceh Tamiang
-
Elite PBNU Sepakat Damai, Gus Ipul: Di NU Biasa Awalnya Gegeran, Akhirnya Gergeran
-
Ragunan Penuh Ribuan Pengunjung, Kapolda: 151 Polisi Disiagakan, Copet Nihil