Suara.com - Kuasa Hukum Eks Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menjelaskan bahwa hari ini pihaknya menjalani sidang perdana gugatan terhadap pasal 21 UU Tipikor soal perintangan penyidikan.
Dalam sidang kali ini, Maqdir dan tim kuasa hukum Hasto lainnya akan membacakan pokok-pokok permohonan di hadapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pada pokoknya adalah kami menghendaki agar supaya hukuman berdasarkan obstruction of justice ini proporsional, dalam arti bahwa hukuman terhadap perkara ini sepatutnya tidak boleh melebihi dari perkara pokok,” kata Maqdir di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).
Pasal 21 diketahui sempat menjerat Hasto sebagai terdakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu, Hasto dinilai merintangi penyidikan kasus suap Harun Masiku kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga sempat dijerat dengan pasal penyuapan lantaran diduga menyiapkan uang sebesar Rp 400 juta untuk Harun Masiku menyiap Wahyu.
“Kalau dibandingkan dengan perkara suap menyuap, pemberi suap itu maksimal mereka diancam hukuman 5 tahun sementara kalau ada orang tang misalnya membuang semacam bukti tentang suap menyuap, maka orang ini akan diancam dengan hukuman minimal minimal 3 sampai 12 tahun,” tutur Maqdir.
“Nah ini yang menurut kami tidak proporsional hukuman seperti ini,” tambah dia dia.
Maqdir menyampaikan bahwa sedianya Hasto mengaku ingin datang langsung ke MK untuk menjalani sidang ini. Namun, Hasto kemudian tidak hadir dan Maqdir mengaku tidak mengetahui alasannya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur ketentuan soal perintangan penyidikan.
Baca Juga: Bupati Pati Dilempar Sandal Pendemo saat Minta Maaf, Santri Nahdliyin: Dipermalukan Sekabupaten!
Permohonan itu didaftarkan pada Kamis (24/7/2025) atau sehari sebelum majelis hakim membacakan putusan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.
Kedua perkara itu menjadikan Hasto sebagai terdakwa. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Hasto tidak bersalah dalam dugaan perintangan penyidikan tetapi terbukti terlibat dalam kasus dugaan suap.
Berita Terkait
-
Bupati Pati Dilempar Sandal Pendemo saat Minta Maaf, Santri Nahdliyin: Dipermalukan Sekabupaten!
-
Demo Membara Tuntut Bupati Sudewo Mundur: Rakyat Pati Murka Jebol Pagar DPRD Pakai Perahu!
-
Demo Pati Viral di Medsos: Bentrok Pendemo Vs Polisi Meletus, Gas Air Mata Nyasar ke Musala!
-
Viral Diamuk Massa saat Demo Pati Ricuh, Detik-detik Polisi Dihujani Pukulan-Tendangan Pendemo
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
Terkini
-
Pesawat Ditembaki di Koroway Papua, 13 Penumpang Termasuk Balita Selamat Meski Pilot Tewas
-
Transjabodetabek Cawang-Cikarang Resmi Mengaspal, Rute Blok M-Soetta Jalan Sebelum Lebaran
-
Menpar Fokuskan Pariwisata Berkualitas, Capaian 2025 Lampaui Target dengan 15,39 Juta Wisman
-
Kuliah Banyak Praktik, Bisa Magang ke Luar Negeri? Poltekpar Buka PMB 2026
-
Tatap Tourism 5.0, Kemenpar Beberkan 6 Tren Global dan 5 Program Unggulan Pariwisata 20252026
-
IPA PAM JAYA Terbakar! Api Lahap Bak Penampungan Air di Muara Karang, Diduga Akibat Percikan Las
-
Dirut BPJS: Polemik Penonaktifan PBI Sudah Selesai, 102 Ribu Pasien Kritis Direaktivasi
-
Kasatgas Tito: Pemerintah Percepat Rehabilitasi Sarana Pendidikan Pascabencana di Sumatera
-
Butuh Rp 15 Miliar, Menkes Budi Siap Aktifkan Lagi BPJS PBI 120 Ribu Pasien Kritis
-
Gus Ipul Sebut Dukungan Polri Percepat Pembentukan Karakter Siswa Sekolah Rakyat