Suara.com - Panggung politik Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tengah memanas.
Gelombang protes yang dimotori oleh ribuan warga kini telah bersambut dengan langkah politik serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Puncaknya, DPRD Pati secara resmi menyepakati penggunaan hak angket dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kebijakan yang dilakukan oleh Bupati Pati, Sudewo, sebuah langkah yang membuka jalan menuju pemakzulan.
Fenomena ini bukan sekadar riak politik biasa.
Ini adalah kulminasi dari amarah publik yang merasa dikhianati, terutama terkait janji kampanye yang dianggap tidak ditepati.
Kini, nasib kepemimpinan Sudewo berada di ujung tanduk, di tengah kepungan tuntutan massa dan manuver politik di tingkat legislatif.
Akar Masalah: Janji Kampanye dan Kenaikan Pajak yang Memicu Amarah
Letupan kemarahan warga Pati tidak terjadi tanpa sebab. Isu sentral yang menjadi pemantik adalah kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai mencekik dan bertentangan dengan janji Sudewo saat kampanye.
Janji untuk tidak menaikkan beban pajak rakyat yang dulu didengungkan, kini dianggap hanya isapan jempol belaka.
Baca Juga: Bukan di Studio, Pengantin Ini Jadikan Lautan Demo Pati Latar Foto Nikah Mereka?
Bagi masyarakat, kebijakan ini menjadi simbol arogansi kekuasaan yang tidak peka terhadap kondisi ekonomi warganya.
Dari obrolan di warung kopi hingga grup WhatsApp keluarga, keresahan ini menyebar cepat dan masif, yang pada akhirnya mendorong ribuan orang dari berbagai latar belakang turun ke jalan.
Mereka menuntut satu hal: Bupati Sudewo mundur dari jabatannya.
Langkah Politik DPRD: Hak Angket dan Pansus Pemakzulan Jadi Senjata
Tuntutan massa yang masif akhirnya direspons secara formal oleh DPRD Pati.
Dalam rapat paripurna yang berlangsung tegang, mayoritas anggota dewan menyetujui usulan hak angket.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus