Suara.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) secara resmi telah mencabut paspor milik mantan staf khusus Nadiem Makarim Jurist Tan, seiring dengan penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan proses pengajuan red notice.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung Menteri Imipas, Agus Andriyanto yang menyatakan bahwa tindakan tersebut diambil sebagai respons atas permohonan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengonfirmasi telah mencabut paspor milik Jurist Tan, tersangka utama dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Sejak tanggal 4 Agustus, sesuai permintaan Kejagung,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).
Langkah ini merupakan eskalasi dari upaya perburuan yang dilakukan Korps Adhyaksa.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, telah mengumumkan permohonan pencabutan paspor tersebut.
“Kita bermohon, sedang bermohon untuk dicabut,” kata Anang di kantornya, Senin (11/8/2025).
Status DPO, Menuju Red Notice dan Ekstradisi
Pencabutan paspor ini memperkuat status Jurist Tan yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Kejagung.
Baca Juga: Buron Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Kejagung Cabut Paspor Jurist Tan
“Kalau terkait dengan Jurist Tan kan sudah ditetapkan DPO-nya,” ucap Anang.
Langkah selanjutnya yang tengah ditempuh adalah menerbitkan red notice melalui Interpol untuk membatasi pergerakannya secara global.
“Terkait red notice sedang proses. Tinggal kita tunggu aja,” ujar Anang.
Perburuan lintas negara ini menjadi pilihan utama karena Jurist Tan diketahui sudah lama berada di luar negeri dan tidak pernah kooperatif memenuhi panggilan penyidik, bahkan sejak masih berstatus saksi.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa jalur ekstradisi juga telah diajukan.
“Sudah diajukan ekstradisi,” kata Febrie, Senin (21/7/2025).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra
-
Kemendagri Kirim 1.054 Praja IPDN ke Aceh untuk Pulihkan Desa Terdampak Bencana
-
Profil Amal Said, Dosen Viral Ludahi Pegawai Kasir Terancam Dipenjara
-
Bundaran HI Siap Sambut Tahun Baru 2026, Panggung Hampir Selesai
-
Darurat Sampah Nasional Bukan Sekadar Masalah Infrastruktur, Tapi Krisis Perilaku Masyarakat
-
Begini Kata Hasto Soal Sejumlah Ketua DPD PDIP Masih Rangkap Jabatan di Partai
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Dalam Kota, Arus Arah Slipi Macet Panjang hingga 4 Kilometer!
-
Bukti Kehadiran Negara, Kemen PU Turun Langsung Bersihkan Pesantren Darul Mukhlisin
-
Waketum PAN Sebut Pilkada Lewat DPRD Layak Dipertimbangkan: Bisa Tekan Politik Uang dan Dinasti
-
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Singgung Sila ke-4: Pilkada Lewat DPRD Layak Dikaji dan Konstitusional