Suara.com - Palu hakim akhirnya diketuk. Mulyana (22), terdakwa kasus pembunuhan berencana yang disertai mutilasi sadis terhadap pacarnya, Siti Amelia (19), dijatuhi vonis pidana mati.
Putusan maksimal ini dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis, 14 Agustus 2025, yang diwarnai suasana tegang dan amuk dari keluarga korban.
Ruang sidang yang penuh sesak menjadi saksi bisu puncak dari kasus keji yang meresahkan masyarakat Serang. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menandai akhir dari perjalanan hukum yang penuh emosi.
Kericuhan pecah sesaat setelah Majelis Hakim memulai persidangan. Emosi yang tak terbendung dari pihak keluarga korban meledak.
Seorang anggota keluarga nekat menerobos barisan keamanan dan mencoba memukul terdakwa Mulyana yang duduk di kursi pesakitan.
Beruntung, kesigapan petugas keamanan dari unsur TNI/Polri berhasil menghalau aksi tersebut.
Suasana semakin memanas ketika puluhan warga di luar mencoba merangsek masuk ke dalam ruang sidang yang sudah penuh. Petugas Brimob dari Polresta Serang Kota pun terpaksa membuat barikade di pintu masuk.
Melihat situasi yang tidak kondusif, Ketua Majelis Hakim PN Serang, David Panggabean, terpaksa menghentikan sidang sejenak untuk menenangkan massa.
"Tolong untuk menjaga ketertiban, tidak ada gunanya kalian ribut anarkis melakukan penyerangan. Kalau persidangan ini tidak kondusif akan kami tunda," kata Hakim David dengan suara tegas.
Ia meminta keluarga untuk memercayakan proses hukum sepenuhnya kepada pengadilan.
Baca Juga: Panas Rebutan 8 Pulau di Teluk Banten, Wagub: Udah Kayak Jepang Sama Belanda Aja!
"Percayakan penyelesaian kasus ini ke pengadilan, enggak usah main hakim sendiri. Saya rasa bisa ditaati semua, apa bisa?" tanyanya kepada keluarga korban.
"Bisa, bisa, yang penting sesuai harapan," jawab pihak keluarga serempak, menandakan mereka hanya ingin keadilan maksimal.
Setelah suasana terkendali, Hakim David Panggabean melanjutkan pembacaan putusan. Ia menyatakan bahwa terdakwa Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana, memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mulyana alias Iyan oleh karena itu dengan pidana mati," ucap David sambil mengetuk palu, disambut isak tangis dan takbir dari keluarga korban.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim tidak menemukan satu pun hal yang bisa meringankan hukuman Mulyana. Sebaliknya, hal-hal yang memberatkan justru sangat dominan.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa ini sangat sadis dalam menghilangkan nyawa Siti Amelia dengan cara mutilasi. Akibat perbuatannya itu juga menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban serta meresahkan masyarakat," jelas David.
"Hal meringankan tidak ada," sambungnya.
Kasus ini terungkap saat jasad Siti Amelia (19) ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah kebun di Desa Gunungsari, Kabupaten Serang, pada Jumat (18/4/2025).
Jasadnya ditemukan tanpa kepala, kedua tangan, dan kedua kaki, dengan beberapa bagian tubuhnya hangus karena sempat dibakar oleh pelaku.
Motif di balik perbuatan keji Mulyana adalah emosi sesaat. Ia mengaku didesak oleh korban, yang saat itu merupakan kekasihnya, untuk segera menikahinya karena mengaku sedang hamil. Desakan tersebut memicu amarah Mulyana yang berujung pada pembunuhan brutal tersebut.
Kini, setelah vonis dibacakan, Mulyana dan JPU memiliki waktu 7 hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan hukuman mati tersebut.
Kontributor : Yandi Sofyan
Tag
Berita Terkait
-
Panas Rebutan 8 Pulau di Teluk Banten, Wagub: Udah Kayak Jepang Sama Belanda Aja!
-
Modus Baru Predator Seks: Pria di Serang 20 Kali Perkosa Anak Tiri usai Bikin Jebakan 'Bos Mafia'
-
Penembak Mati 3 Polisi di Way Kanan Dihukum Mati, Kopda Bazarsah Melawan: Siap Banding!
-
Tembak 3 Polisi di Arena Judi Sabung Ayam, Kopda Bazarsah Kini Hadapi Vonis Mati
-
Deretan Fakta Kopda Bazarsah Divonis Mati: Tembak 3 Polisi di Arena Sabung Ayam, Kini Ajukan Banding
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Dokter Lulusan Filsafat yang 'Semprot' DPR Soal Makan Gratis: Siapa Sih dr. Tan Shot Yen?
-
Gile Lo Dro! Pemain Keturunan Filipina Debut Bersama Barcelona di LaLiga
-
BCA Mobile 'Tumbang' di Momen Gajian, Netizen Mengeluh Terlantar Hingga Gagal Bayar Bensin!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
Terkini
-
Penembakan Mengerikan Guncang Gereja Mormon Michigan, 2 Tewas 8 Luka-luka
-
Cegah Keracunan, BPOM Siapkan Modul Nasional untuk Juru Masak Program MBG
-
Kapan Sebaiknya Mengajukan Pinjaman Daring agar Lebih Menguntungkan?
-
Presiden Prabowo Turun Tangan Atasi Kasus Keracunan MBG, Ini Instruksi Detailnya!
-
Terungkap! Ini Identitas dan Pangkat Anggota TNI Penganiaya Pegawai Artis Zaskia Adya Mecca
-
Cuaca Hari Ini: BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang di 8 Kota Besar
-
Agus Suparmanto Ungkap Tantangan Terbesar PPP Usai Muktamar: Pulihkan Kepercayaan Umat
-
Peta Politik Baru di Meja Bundar Munas PKS: Dasco, Utut hingga Cucun Duduk Satu Meja
-
Cak Imin 'Deg-degan' pada Dasco di Munas PKS, Sinyal Politik di Balik Tawa Hadirin
-
Anak 10 Tahun di Tangerang Diduga Diculik Badut, Keluarga Minta Bantuan Warga