Suara.com - Jumat 15 Agustus 2025, Suara Presiden Prabowo Subianto terdengar lantang dalam Sidang Tahunan MPR RI di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
MANTAN Menteri Pertahanan di era Presiden Joko Widodo itu memaparkan impian sesungguhnya dari kemerdekaan yang telah diraih oleh para pendahulu, yakni mewujudkan Indonesia sebagai negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.
"Negara yang sesuai dengan cita-cita pembentukan negara kita yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang dasar 1945, yaitu negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial," tutur Prabowo.
Tak hanya lepas dari penjajahan, Prabowo menegaskan bahwa tujuan Indonesia kini bertambah setelah berhasil merebut kemerdekaaan, yakni merdeka dari kemiskinan.
"Tujuan kita merdeka adalah untuk merdeka dari kemiskinan, untuk merdeka dari kelaparan, merdeka dari penderitaan, negara kita harus bisa berdiri di atas kaki kita sendiri, negara kita harus berdaulat secara ekonomi dan mampu memenuhi kebutuhan pangan kita sendiri," kata Prabowo.
Bahkan, ia menegaskan bahwa tantangan besar Bangsa Indonesia saat ini, yakni menjaga dan mengelola kekayaan alam agar cita-cita kemerdekaan dapat terwujud.
Pernyataan kepala negara tersebut terkesan benar adanya. Banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan meski sudah delapan dekade Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya.
Namun keresahan serupa juga turut dirasakan kelompok masyarakat dari berbagai kelas sosial, seperti para wajib pajak yang rutin membayarkan kewajibannya kepada negara.
Patuh terhadap aturan membayar pajak sebagai kewajiban warga negara pun dijalani.
Baca Juga: Panggung Istana Tanpa Megawati: SBY dan Jokowi Hadir di HUT ke-80 RI, Ketua Umum PDIP Pilih Absen
Namun, bersamaan dengan itu, keresahan-keresahan dari lubuk hati mereka juga menyeruak, lantaran hak yang didapat tak sesuai dengan harapan mereka.
Seorang pekerja swasta, Kiki adalah salah satu potret warga negara yang patuh.
Ia tak masalah menunaikan kewajiban PPh 21 dengan keyakinan ikut berkontribusi dalam pembangunan.
Namun, ia merasa hak yang diterima belum sebanding dengan kewajiban yang telah diberikan.
"Secara pribadi sebagai wajib pajak, ya kemerdekaan saya belum dibarengi dengan hak yang diterima sebagai wajib pajak. Masih banyak yang harus diperbaiki," kata Kiki kepada Suara.com.
Ia menyoroti sistem perpajakan yang dinilai belum sepenuhnya mewujudkan keadilan sosial.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian