Menteri PPPA menekankan vitalnya asesmen psikologis yang komprehensif terhadap ibu kandung korban untuk memahami latar belakang tindakan kejam tersebut, serta pentingnya program rehabilitasi.
"Kementerian PPPA akan terus berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Cilacap untuk memastikan proses hukum berjalan optimal," tegas Arifah.
Kedua tersangka kini dihadapkan pada ancaman pidana yang sangat berat. Mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo. 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp3 miliar.
Hukuman ini diperberat sepertiga karena salah satu pelaku merupakan orang tua kandung korban.
Tak berhenti di situ, jaksa juga akan menerapkan pasal-pasal lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mulai dari Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan hingga Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, yang membawa ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini, menurut Menteri PPPA, menjadi cerminan nyata dari rapuhnya sistem perlindungan anak, bahkan di dalam unit terkecil masyarakat sekalipun, yaitu keluarga.
Ia menyerukan perlunya intervensi holistik, pendekatan yang berpusat pada keluarga, serta edukasi berkelanjutan mengenai pola pengasuhan positif untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak agar tragedi serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
Baca Juga: Fakta Miris: Kekerasan Terhadap Anak dengan Disabilitas Lebih Banyak Terjadi di Ruang Publik
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Waspada Game Online Terafiliasi Judol Ancam Generasi Muda, Aparat Didesak Bertindak Tegas
-
'Nanti Diedit-edit!' Arsul Sani Pamer Ijazah S3 Asli, Tapi Takut Difoto Wartawan
-
Seribu Keluarga Lulus Jadi PKH, Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Kemandirian Warga
-
Apresiasi Kejujuran, KPK Undang 6 Siswa SD Penemu Ponsel untuk Podcast Antikorupsi
-
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Hakim MK Arsul Sani Buka Suara: Nanti Diedit-edit, Saya Pusing
-
Dituduh Palsu, Hakim MK Arsul Sani Pamerkan Ijazah Berikut Transkrip Nilainya: Ini yang Asli!
-
International Parade Marching Carnival Sukses Digelar, Jember Siap Jadi Pusat Event Berskala Dunia
-
Duka dari Banjarnegara: Longsor Pandanarum Telan 2 Korban, 27 Warga Masih Hilang Tertimbun
-
Gebrakan Prabowo: Uang Koruptor Disulap Jadi Smartboard untuk Tiap Kelas, Maling Bakal Dikejar!
-
Program Prioritas Presiden Dinilai Berpihak pada Daerah, Tamsil Linrung Soroti Tantangan Lapangan