Menteri PPPA menekankan vitalnya asesmen psikologis yang komprehensif terhadap ibu kandung korban untuk memahami latar belakang tindakan kejam tersebut, serta pentingnya program rehabilitasi.
"Kementerian PPPA akan terus berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Cilacap untuk memastikan proses hukum berjalan optimal," tegas Arifah.
Kedua tersangka kini dihadapkan pada ancaman pidana yang sangat berat. Mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo. 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp3 miliar.
Hukuman ini diperberat sepertiga karena salah satu pelaku merupakan orang tua kandung korban.
Tak berhenti di situ, jaksa juga akan menerapkan pasal-pasal lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mulai dari Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan hingga Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, yang membawa ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini, menurut Menteri PPPA, menjadi cerminan nyata dari rapuhnya sistem perlindungan anak, bahkan di dalam unit terkecil masyarakat sekalipun, yaitu keluarga.
Ia menyerukan perlunya intervensi holistik, pendekatan yang berpusat pada keluarga, serta edukasi berkelanjutan mengenai pola pengasuhan positif untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak agar tragedi serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
Baca Juga: Fakta Miris: Kekerasan Terhadap Anak dengan Disabilitas Lebih Banyak Terjadi di Ruang Publik
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap