Menteri PPPA menekankan vitalnya asesmen psikologis yang komprehensif terhadap ibu kandung korban untuk memahami latar belakang tindakan kejam tersebut, serta pentingnya program rehabilitasi.
"Kementerian PPPA akan terus berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Cilacap untuk memastikan proses hukum berjalan optimal," tegas Arifah.
Kedua tersangka kini dihadapkan pada ancaman pidana yang sangat berat. Mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo. 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp3 miliar.
Hukuman ini diperberat sepertiga karena salah satu pelaku merupakan orang tua kandung korban.
Tak berhenti di situ, jaksa juga akan menerapkan pasal-pasal lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mulai dari Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan hingga Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, yang membawa ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini, menurut Menteri PPPA, menjadi cerminan nyata dari rapuhnya sistem perlindungan anak, bahkan di dalam unit terkecil masyarakat sekalipun, yaitu keluarga.
Ia menyerukan perlunya intervensi holistik, pendekatan yang berpusat pada keluarga, serta edukasi berkelanjutan mengenai pola pengasuhan positif untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak agar tragedi serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
Baca Juga: Fakta Miris: Kekerasan Terhadap Anak dengan Disabilitas Lebih Banyak Terjadi di Ruang Publik
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi
-
Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena
-
Pernyataan Orang Desa Tak Pakai Dolar Menyesatkan, FKBI Ingatkan Prabowo RI Ketergantungan Impor
-
Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah
-
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh
-
Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena
-
Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan
-
Banding Kasus Chromebook, Pengamat Ingatkan PT Tak Ulur Waktu Tahan Ibrahim Arief
-
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa, Relawan PROBO Siap Kawal Program Strategis
-
Dari Limbah ke Pasar Dunia, Rahasia Wayan Sudira Ubah Sampah Kayu Laut Jadi Cuan Ekspor