Suara.com - Nama Setya Novanto kembali menjadi sorotan publik. Mantan Ketua DPR RI yang lekat dengan drama kasus korupsi megaproyek e-KTP ini secara mengejutkan telah menghirup udara bebas setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB) dari Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak Sabtu, 16 Agustus 2025.
Kabar ini sontak memicu berbagai reaksi, mengingat perjalanannya dari kasus 'Papa Minta Saham' hingga drama tabrak tiang listrik yang ikonik. Namun, kebebasannya kali ini bukanlah akhir dari segalanya.
Statusnya kini berubah, dan ada sejumlah fakta penting yang wajib diketahui publik. Dirangkum dari pemberitaan terkini Suara.com, berikut adalah lima fakta kunci di balik pembebasan bersyarat Setya Novanto:
1. Belum Bebas Murni, Wajib Lapor Hingga 2029
Meskipun sudah keluar dari balik jeruji besi, Setya Novanto belum sepenuhnya bebas. Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengonfirmasi bahwa statusnya kini berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan. Artinya, Setnov berada di bawah pengawasan ketat Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
"Sejak tanggal 16 Agustus 2025, maka status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti.
Selama periode ini, Setya Novanto wajib melapor secara rutin dan tidak bisa bepergian ke luar negeri tanpa izin.
2. Hukuman Awal 'Disunat' Mahkamah Agung
Awalnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Setya Novanto pada 24 April 2018. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta dan hak politiknya dicabut selama lima tahun.
Baca Juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat, Disebut Jadi Motivator Selama di Penjara Sukamiskin
Namun, melalui upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonannya dan memangkas hukumannya.
Vonis Setnov dikorting menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara. “Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian bunyi putusan MA.
3. Dianggap Berkelakuan Baik dan Penuhi Syarat
Keputusan pembebasan bersyarat ini bukan tanpa alasan. Menurut Ditjenpas, Setnov dianggap telah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Usulannya disetujui dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025.
“Dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022, telah berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko,” ujar Rika Aprianti.
4. Total Remisi yang Didapat Mencapai 28 Bulan
Berita Terkait
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Disebut Jadi Motivator Selama di Penjara Sukamiskin
-
Setnov Bebas Bersyarat, Begini Tanggapan Pasrah KPK
-
Resmi Bebas Bersyarat, 6 Perjalanan Kasus Korupsi Setya Novanto yang Penuh Drama
-
Setya Novanto Dipenjara di Mana? Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Bebas Bersyarat hingga 2029
-
Harusnya Bebas Murni Tahun 2029, Kenapa Setya Novanto Hirup Udara Bebas Tahun Ini?
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis
-
Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal
-
Bukan Bjorka Asli! Polisi Bekuk Pemuda Minahasa Usai yang Klaim 4,9 Juta Data Nasabah Bank
-
Jejaring Penyuap Eks Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Mulai 'Diangkut' KPK
-
'Ruangnya Dibuka Seluas-luasnya': DPR Respons Positif Usulan Sistem Pemilu dari Perludem