Suara.com - Nama Setya Novanto kembali menjadi sorotan publik. Mantan Ketua DPR RI yang lekat dengan drama kasus korupsi megaproyek e-KTP ini secara mengejutkan telah menghirup udara bebas setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB) dari Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak Sabtu, 16 Agustus 2025.
Kabar ini sontak memicu berbagai reaksi, mengingat perjalanannya dari kasus 'Papa Minta Saham' hingga drama tabrak tiang listrik yang ikonik. Namun, kebebasannya kali ini bukanlah akhir dari segalanya.
Statusnya kini berubah, dan ada sejumlah fakta penting yang wajib diketahui publik. Dirangkum dari pemberitaan terkini Suara.com, berikut adalah lima fakta kunci di balik pembebasan bersyarat Setya Novanto:
1. Belum Bebas Murni, Wajib Lapor Hingga 2029
Meskipun sudah keluar dari balik jeruji besi, Setya Novanto belum sepenuhnya bebas. Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengonfirmasi bahwa statusnya kini berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan. Artinya, Setnov berada di bawah pengawasan ketat Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
"Sejak tanggal 16 Agustus 2025, maka status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti.
Selama periode ini, Setya Novanto wajib melapor secara rutin dan tidak bisa bepergian ke luar negeri tanpa izin.
2. Hukuman Awal 'Disunat' Mahkamah Agung
Awalnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Setya Novanto pada 24 April 2018. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta dan hak politiknya dicabut selama lima tahun.
Baca Juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat, Disebut Jadi Motivator Selama di Penjara Sukamiskin
Namun, melalui upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonannya dan memangkas hukumannya.
Vonis Setnov dikorting menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara. “Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian bunyi putusan MA.
3. Dianggap Berkelakuan Baik dan Penuhi Syarat
Keputusan pembebasan bersyarat ini bukan tanpa alasan. Menurut Ditjenpas, Setnov dianggap telah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Usulannya disetujui dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025.
“Dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022, telah berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko,” ujar Rika Aprianti.
4. Total Remisi yang Didapat Mencapai 28 Bulan
Berita Terkait
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Disebut Jadi Motivator Selama di Penjara Sukamiskin
-
Setnov Bebas Bersyarat, Begini Tanggapan Pasrah KPK
-
Resmi Bebas Bersyarat, 6 Perjalanan Kasus Korupsi Setya Novanto yang Penuh Drama
-
Setya Novanto Dipenjara di Mana? Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Bebas Bersyarat hingga 2029
-
Harusnya Bebas Murni Tahun 2029, Kenapa Setya Novanto Hirup Udara Bebas Tahun Ini?
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah
-
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh
-
Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena
-
Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan
-
Banding Kasus Chromebook, Pengamat Ingatkan PT Tak Ulur Waktu Tahan Ibrahim Arief
-
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa, Relawan PROBO Siap Kawal Program Strategis
-
Dari Limbah ke Pasar Dunia, Rahasia Wayan Sudira Ubah Sampah Kayu Laut Jadi Cuan Ekspor
-
Ukir Prestasi, Gus Ipul Apresiasi Siswa Sekolah Rakyat Surakarta
-
Viral Manusia Silver Todong Pisau di Kuta, Polisi Tangkap Pria Asal Bandung
-
Amnesty Desak DPR Segera Sahkan UU Anti Bahan Korosif Usai Kasus Andrie Yunus