Suara.com - Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI yang terjerat kasus korupsi mega proyek e-KTP, kini telah menghirup udara bebas dengan status pembebasan bersyarat. Ia disebut berkelakuan baik selama di bui, sebagaimana diungkap oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Pria yang akrab disapa Setnov ini disebut-sebut 'banting setir' selama mendekam di penjara menjadi sosok motivator dan inisiator bagi sesama narapidana. Jauh dari citra politisi kontroversial, Setnov justru aktif dalam berbagai program pembinaan hingga mendirikan sebuah klinik hukum.
Fakta ini dibeberkan oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti. Menurutnya, kelakuan baik inilah yang menjadi salah satu pertimbangan utama Setnov layak mendapatkan pembebasan bersyarat.
“Dia itu menjadi motivator atau inisiator. Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan; dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin. Jadi kegiatannya seperti itu di antaranya,” ucap Rika di Jakarta, dilansir Antara, Minggu (18/8/2025).
Klinik hukum yang digagas Setnov, jelas Rika, berfungsi sebagai wadah bagi para narapidana untuk saling belajar dan memahami isu-isu hukum. Program ini berjalan layaknya sebuah kelompok pendidik sebaya, di mana warga binaan saling mendukung satu sama lain.
“Seperti peer educator-lah (pendidik sebaya). Warga binaan support (mendukung) warga binaan,” ucap Rika.
Secara resmi, Setya Novanto dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu (16/8) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Statusnya kini berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Artinya, Setnov belum bebas murni dan wajib melapor setidaknya sebulan sekali.
“[Setya Novanto] mendapatkan bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” ucap Rika.
Baca Juga: Setnov Bebas Bersyarat, Begini Tanggapan Pasrah KPK
Rika menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa untuk Setnov. Semua syarat administratif dan substantif, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, telah terpenuhi.
Syarat itu antara lain berkelakuan baik, aktif dalam pembinaan, telah menjalani 2/3 masa pidana, serta melunasi denda dan uang pengganti.
“Semua warga binaan yang diberikan program kebebasan bersyarat. Itu juga dicek pertimbangan-pertimbangannya. Jadi bukan hanya Setnov, ya, yang lain-lainnya juga sama,” ujarnya.
Setya Novanto divonis bersalah dalam kasus korupsi KTP elektronik yang merugikan negara triliunan rupiah. Setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan Mahkamah Agung, vonisnya berkurang menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.
Selain itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Setnov untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan, terhitung setelah ia selesai menjalani masa pemidanaan.
Berita Terkait
-
Setnov Bebas Bersyarat, Begini Tanggapan Pasrah KPK
-
Resmi Bebas Bersyarat, 6 Perjalanan Kasus Korupsi Setya Novanto yang Penuh Drama
-
Setya Novanto Dipenjara di Mana? Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Bebas Bersyarat hingga 2029
-
Harusnya Bebas Murni Tahun 2029, Kenapa Setya Novanto Hirup Udara Bebas Tahun Ini?
-
Kekayaan Fantastis Setya Novanto: Terpidana Kasus Korupsi e-KTP, Bebas Bersyarat sampai 2029
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra
-
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban
-
Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung