Setya Novanto atau Setnov resmi bebas dari Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat usai mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB).
Setya Novanto yang merupakan mantan Ketua DPR RI dipenjara karena kasus korupsi menerima PB dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pembebasan bersyarat Setya Novanto diputuskan sejak Sabtu (16/8/2025).
Statusnya pun berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Setelah bebas bersyarat, Setnov akan mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029.
Perjalanan kasus korupsi KTP elektronik Setnov cukup panjang, namun, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK sehingga vonisnya pun dikorting menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.
Berikut rangkuman perjalanan kasus korupsi Setya Novanto yang penuh drama hingga akhirnya bebas bersyarat.
1. Korupsi KTP Elektronik
Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi KTP elektronik pada 24 April 2018 oleh pengadilan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Setya Novanto Dapat Diskon Hukuman, Pegiat Antikorupsi Ingatkan Drama Fasilitas Mewah di Penjara
Kasus korupsi yang menjerat Setya Novanto itu merugikan negara hingga lebih dari Rp2,3 triliun.
Dalam vonis yang diterimanya mantan Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Tak cuma itu saja, Setnov juga harus membayar denda Rp 500 juta dan hak politiknya dicabut selama lima tahun.
Perlu diketahui vonis yang dijatuhkan pada Setnov jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman penjara 16 tahun.
2. Mereka yang Terlibat Kasus Korupsi KTP Elektronik
Kasus korupsi Setya Novanto ini melibatkan sejumlah pejabat termasuk dua eks-pejabat Kementerian Dalam Negeri, yaitu Irman dan Sugiharto yang juga divonis bersalah.
Kemudian ada pengusaha Andi Narogong yang ikut mendapat hukuman penjara karena dinyatakan terlibat proyek e-KTP.
Setya Novanto dinilai ikut andil karena punya pengaruh dalam meloloskan jumlah anggaran KTP Elektronik saat dibahas di Komisi II DPR RI pada 2011-2012.
Namun, Setya Novanto membantah semua dakwaan dan menyatakan jika dirinya tidak bersalah atas kasus yang merugikan negara itu.
Setnov merasa dijebak atas kasus itu karena merasa tidak menindaklanjuti permintaan dari sejumlah pihak.
Walau Setya Novanto mengaku bertemu dengan sejumlah pengusaha terkait e-KTP seperti Andi Narogong dan juga Johannes Marliem yang kemudian ditemukan tewas di Amerika.
Setnov juga mengembalikan uang sebesar Rp5 miliar ke KPK yang disebutnya sebagai wujud tanggung jawab karena keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi mendapat uang itu dari Andi Narogong.
3. Drama Setya Novanto Selama Terjerat Kasus Korupsi
Selama proses penyidikan, Setya Novanto juga terlibat drama termasuk kecelakaan tunggal, mobil Setnov menabrak tiang listrik.
Akibat kecelakaan itu banyak meme bertebaran di media sosial, apalagi pengacaranya sampai menyebut jika Setnov mengalami benjol sebesar bakpao.
Sebelumnya, Setnov juga sempat menang praperadilan sebelum kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman penjara.
4. Sel Mewah hingga Plesiran di Masa Hukuman
Pada September 2018, sel mewah Setya Novanto yang lebih luas dari sel napi lain terungkap ketika Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak.
Tak cuma lebih luas, Ombudsman juga menemukan kloset duduk yang tidak dimiliki napi lain di dalam sel mereka.
Namun, kala itu Tejo Harwanto, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung berkilah bahwa sel Setnov terkesan lebih mewah karena dilapisi plywood.
Kemudian pada pertengahan 2019, Setnov diduga plesiran di masa hukuman dengan izin awal untuk berobat.
Hal itu bermula dari beredarnya foto Setnov di sebuah toko bangunan di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
5. Bagaimana proses pembebasan bersyarat Setnov?
Pengusulan pembebasan bersyarat Setya Novanto rupanya telah disetujui dalam Sidang TPP Ditjenpas pada 10 Agustus 2025 untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan pimpinan.
Dan persetujuan itu diberikan bersama dengan 1.000 usulan program integrasi warga binaan lainnya di seluruh Indonesia.
Kelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan menjadi dasar persetujuan permohonan bebas bersyarat Setnov berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022.
Akhirnya pada 16 Agustus 2025, Setya Novanto dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.
Pembebasan bersyarat Setnov sendiri dinilai sudah sesuai aturan karena mantan Ketua DPR RI itu telah menjalani dua pertiga masa pidananya dari total pidana penjara 12,5 tahun.
Sementara itu, nama Setya Novanto masih menjadi pembicaraan karena kabar bebas bersyarat yang diterimanya.
Bagaimana menurutmu apakah pemberian pembebasan bersyarat kepada Setya Novanto ini sudah tepat?
Kontributor : Safitri Yulikhah
Berita Terkait
-
Setya Novanto Dipenjara di Mana? Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Bebas Bersyarat hingga 2029
-
Harusnya Bebas Murni Tahun 2029, Kenapa Setya Novanto Hirup Udara Bebas Tahun Ini?
-
Kekayaan Fantastis Setya Novanto: Terpidana Kasus Korupsi e-KTP, Bebas Bersyarat sampai 2029
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Selama 4 Tahun ke Depan
-
Dapat 'Diskon' Hukuman, Setya Novanto akan Resmi Bebas, Menteri Imipas Sebut Alasan Ini
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kekerasan Terus Berulang, Peneliti BRIN Minta Berhenti Gunakan Kata Oknum untuk Polisi Bermasalah
-
Viral "Cukup Aku WNI", Dirjen AHU: Orang Tua Tak Bisa Sepihak Ganti Status Kewarganegaraan Anak
-
Dari Perca Batik ke Ikon Ramadan: Kisah Peci Jogokariyan Tembus Pasar Mancanegara
-
Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
-
DPRD DKI: Pasar Induk Kramat Jati Jadi 'Lapak' Pembuangan Sampah Ilegal
-
Jangan Jadi Korban! Satgas Pangan Temukan Susu Kedaluwarsa dan Mie Boraks di Jawa Barat
-
Model Baru MBG Lansia: Dimasak di SPPG, Diantar Pokmas dan Pendamping Sosial
-
Wajah Baru Pasar Palmerah: Trotoar Akan Diperbaiki, Pedagang Tak Boleh Berjualan di Bahu Jalan
-
Singgung Tanggung Jawab Lembaga, Peneliti BRIN Minta Polri Setop Pakai Istilah Oknum
-
Aktivis Soroti Respons Istana ke Kritik BEM UGM: Harusnya Dialog, Bukan Serang Balik