Suara.com - Pegiat media sosial Denny Siregar kembali melontarkan pernyataan satire yang menggelitik publik.
Kali ini, ia menanggapi pidato Presiden Prabowo Subianto yang mengungkap adanya seorang komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menerima tantiem atau bonus hingga Rp 40 miliar dalam setahun, padahal hanya bekerja dengan rapat sebulan sekali.
Melalui unggahan di media sosialnya, Denny Siregar menulis kalimat singkat namun tajam yang menyiratkan penyesalan dengan nada menyindir.
"Baru tahu, enak juga jadi Komisaris. Kenapa dulu kutolak ya? Sial," tulis Denny Siregar dikutip Senin, 18 Agustus 2025.
Unggahan tersebut sontak menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet, terutama mengingat jejak digital Denny Siregar yang pada Agustus 2022 lalu pernah secara terbuka mengaku menolak tawaran jabatan komisaris di salah satu BUMN. Tawaran itu datang langsung dari Menteri BUMN Erick Thohir.
Kala itu, ia berkelakar bahwa alasannya menolak posisi tersebut karena tidak ingin terkekang dengan formalitas dan lebih suka bekerja santai mengenakan sandal jepit.
Sindiran Denny Siregar ini muncul tepat setelah Presiden Prabowo Subianto menyoroti praktik pemberian bonus fantastis di tubuh perusahaan pelat merah.
Dalam pidato kenegaraannya di Sidang Tahunan DPR/MPR pada Jumat, 15 Agustus 2025, Prabowo menyatakan keheranannya atas besaran tantiem yang diterima pejabat BUMN.
"Saudara-saudara masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiemnya Rp 40 miliar setahun," ujar Prabowo dalam pidatonya.
Baca Juga: Prabowo Targetkan 100 Persen Listrik dari Energi Terbarukan, IESR Ingatkan Butuh Peta Jalan Konkret
Prabowo menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak masuk akal, terutama jika perusahaan BUMN tersebut tidak menunjukkan kinerja yang sepadan atau bahkan merugi.
Ia menekankan bahwa posisi komisaris seharusnya memberikan nilai tambah bagi perusahaan, bukan sekadar menjadi beban.
Sebagai tindak lanjut, Presiden Prabowo telah memberikan tugas kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk merombak dan membereskan tata kelola BUMN.
Salah satu langkah konkret yang diambil adalah menghapus pemberian tantiem bagi seluruh dewan komisaris BUMN dan anak usahanya, yang efektif berlaku mulai tahun buku 2025.
Tantiem sendiri merupakan bagian dari keuntungan perusahaan yang diberikan kepada jajaran direksi dan dewan komisaris sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka.
Umumnya, besaran tantiem ditentukan berdasarkan persentase dari laba bersih perusahaan dan diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Berita Terkait
-
Pemerintah Pusat Puji Gerak Cepat Gubernur Bobby Nasution Bangun Huntap Korban Bencana
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tinjau Bencana Sumatra, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
-
Presiden Prabowo: Bantuan Bencana Wajib Transparan, Tak Ada Ujung-ujungnya Nagih
-
Prabowo: Bantuan Bencana Dibuka Seluas-luasnya, Tapi Harus Transparan dan Tanpa Kepentingan
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini