Suara.com - Terpidana kasus korupsi KTP elektronik alias e-KTP dan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, akhirnya menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat, Sabtu (16/8) akhir pekan lalu.
Keluarnya Novanto dari Lapas Sukamiskin menandai babak baru dalam salah satu saga hukum dan politik paling dramatis di Indonesia.
Kisah Setnov ini bisa dikatakan cerita yang diwarnai manuver licin, intrik di ruang sidang, hingga dagelan yang menjadi buah bibir nasional.
Perjalanan Setya Novanto adalah rollercoaster politik yang lengkap.
Sebelum terjerat kasus korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah, namanya pernah melambung karena berbagai alasan.
Pada puncak ketenarannya sebagai politisi sekaligus tersangka, publik seolah tak pernah kehabisan bahan untuk membicarakannya.
Tak hanya itu, kehidupan pribadinya juga terbilang unik. Termasuk pesona masa lalunya, yang ternyata sempat mendapat gelar pria paling tampan se-Surabaya.
Delapan tahun silam, saat Setnov tengah jadi buah bibir karena korupsi, tersebar foto-foto dirinya masih muda di media sosial.
Pada foto itu, tampak Setnov masih berambut gondrong tengah duduk sembari tersenyum. Tak diketahui tahun pembuatan foto tersebut.
Baca Juga: KPK Minta Jemaah Haji Jadi Mata-Mata: Bongkar Penipuan ONH Plus!
Namun, banyak warganet memprakirakan foto itu dibuat pada tahun 70-an, ketika Setnov masih muda dan pernah menyabet predikat penghargaan Pria Tertampan se-Surabaya tahun 1975.
Kala itu, dia memang merintis karier sebagai seorang model.
Viralnya foto masa muda dan drama sakitnya Novanto terjadi di tengah pusaran kasus e-KTP.
Berikut adalah kronologi perjalanan kasus yang menjeratnya:
Awal Mula Penyelidikan (2014-2016)
Nama Setya Novanto pertama kali disebut dalam dakwaan para terdakwa awal kasus e-KTP.
Ia disebut sebagai salah satu pihak yang mengatur dan mengambil untung dari proyek senilai Rp5,9 triliun yang dimulai pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Status Tersangka Pertama dan Praperadilan (Juli - September 2017):
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka pada Juli 2017.
Tak terima, Novanto melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan.
Di tengah proses ini, ia mendadak jatuh sakit dan fotonya yang terbaring lemah dengan berbagai alat medis menjadi viral.
Secara mengejutkan, pada 29 September 2017, Hakim Cepi Iskandar mengabulkan gugatannya, dan status tersangkanya pun gugur.
Manuver "The Godfather" dan Drama Tiang Listrik (November 2017)
KPK tak menyerah. Pada 10 November 2017, lembaga antirasuah kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka.
Malam hari tanggal 15 November, saat penyidik KPK hendak melakukan penjemputan paksa di kediamannya, Novanto menghilang secara misterius.
Pencarian berakhir pada malam berikutnya dengan sebuah kabar yang menggemparkan: mobil yang ditumpangi Novanto menabrak sebuah tiang listrik di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Drama ini sontak menjadi meme dan bahan olok-olok nasional, mengukuhkan citra Novanto sebagai politisi yang "licin".
Sidang Penuh Drama dan Vonis (Desember 2017 - April 2018)
Setelah ditangkap dan dirawat, Novanto akhirnya duduk di kursi pesakitan.
Sidang perdananya diwarnai aksi bisu dan keluhan sakit diare, yang oleh jaksa KPK dibantah dengan laporan dokter.
Proses persidangan mengungkap aliran dana korupsi e-KTP ke puluhan politisi dan pejabat.
Pada 24 April 2018, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta.
Kehidupan di Penjara dan Pembebasan Bersyarat (2018-2025)
Menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Novanto kembali menjadi sorotan.
Mulai dari dugaan menempati sel mewah hingga tepergok pelesiran di luar lapas.
Setelah menjalani sekitar dua pertiga masa hukumannya dan memenuhi syarat administratif lainnya, Setya Novanto akhirnya mendapatkan program pembebasan bersyarat.
Kini, ia berstatus klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan wajib lapor hingga masa hukumannya benar-benar berakhir.
Berita Terkait
-
KPK Minta Jemaah Haji Jadi Mata-Mata: Bongkar Penipuan ONH Plus!
-
ICW Murka 'Papa Minta Saham' Bebas Bersyarat: Hartanya Tak Disita, Masih Bisa Pelesiran!
-
Setnov Bebas, KPK Sebut Korupsi E-KTP Sebagai Sejarah Buruk yang Tak Boleh Terulang!
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
5 Fakta Kunci di Balik Parole 'Papa' Setya Novanto, Kini Bebas dari Lapas Sukamiskin
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Pelat Nomor Ditutup Jadi Target Khusus Operasi Zebra, Polda Metro: Biasanya Pelaku Kejahatan!
-
Maraton Lakukan Penggeledahan Kasus Ponorogo, KPK Sita 24 Sepeda hingga Mobil Rubicon dan BMW
-
Operasi Zebra Berlaku Hari Ini: e-TLE Mobile Siap Buru 11 Pelanggar Lalu Lintas Berikut!
-
Ada Siswa Dibully hingga Meninggal, Kepala Sekolah SMPN 19 Tangsel Didesak Mengundurkan Diri
-
Sepekan Pasca-Ledakan, SMAN 72 Jakarta Mulai Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
-
Celoteh Akademisi Soal MK: Penugasan Polisi Aktif ke Luar Instansi Dibolehkan, Kok Bisa?
-
Polda Metro Bentuk 'Polisi Siswa Keamanan', Apa Peran dan Tujuannya?
-
Kaesang Blak-blakan Target PSI di Pemilu 2029: Ini Momentum Pembuktian Kami!
-
Pegawai Bandara Soetta Dalangi Penipuan Lowongan Pilot, Raup Rp1,3 Miliar dari Korban
-
Mahfud MD: Utang Whoosh Wajib Dibayar, tapi Korupsi Harus Tetap Diusut KPK