Suara.com - Nama Setya Novanto kembali menjadi sorotan publik. Mantan Ketua DPR RI yang lekat dengan drama kasus korupsi megaproyek e-KTP ini secara mengejutkan telah menghirup udara bebas setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB) dari Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak Sabtu, 16 Agustus 2025.
Kabar ini sontak memicu berbagai reaksi, mengingat perjalanannya dari kasus 'Papa Minta Saham' hingga drama tabrak tiang listrik yang ikonik. Namun, kebebasannya kali ini bukanlah akhir dari segalanya.
Statusnya kini berubah, dan ada sejumlah fakta penting yang wajib diketahui publik. Dirangkum dari pemberitaan terkini Suara.com, berikut adalah lima fakta kunci di balik pembebasan bersyarat Setya Novanto:
1. Belum Bebas Murni, Wajib Lapor Hingga 2029
Meskipun sudah keluar dari balik jeruji besi, Setya Novanto belum sepenuhnya bebas. Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengonfirmasi bahwa statusnya kini berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan. Artinya, Setnov berada di bawah pengawasan ketat Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
"Sejak tanggal 16 Agustus 2025, maka status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti.
Selama periode ini, Setya Novanto wajib melapor secara rutin dan tidak bisa bepergian ke luar negeri tanpa izin.
2. Hukuman Awal 'Disunat' Mahkamah Agung
Awalnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Setya Novanto pada 24 April 2018. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta dan hak politiknya dicabut selama lima tahun.
Baca Juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat, Disebut Jadi Motivator Selama di Penjara Sukamiskin
Namun, melalui upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonannya dan memangkas hukumannya.
Vonis Setnov dikorting menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara. “Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian bunyi putusan MA.
3. Dianggap Berkelakuan Baik dan Penuhi Syarat
Keputusan pembebasan bersyarat ini bukan tanpa alasan. Menurut Ditjenpas, Setnov dianggap telah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Usulannya disetujui dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025.
“Dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022, telah berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko,” ujar Rika Aprianti.
4. Total Remisi yang Didapat Mencapai 28 Bulan
Selain 'diskon' hukuman dari MA, selama mendekam di Lapas Sukamiskin, Setya Novanto juga mendapatkan berbagai remisi atau potongan masa tahanan.
Total remisi yang ia kantongi mencapai 28 bulan 15 hari. Akumulasi dari potongan hukuman inilah yang membuatnya lebih cepat memenuhi syarat untuk mengajukan pembebasan bersyarat.
5. Mengingat Kembali Kerugian Negara Rp2,3 Triliun
Di balik kebebasannya, publik diingatkan kembali pada skala korupsi proyek e-KTP yang menjeratnya. Kasus ini tercatat sebagai salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,3 triliun.
Dalam dakwaan, Setnov disebut berperan aktif mengatur anggaran proyek senilai total Rp5,9 triliun.
Berita Terkait
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Disebut Jadi Motivator Selama di Penjara Sukamiskin
-
Setnov Bebas Bersyarat, Begini Tanggapan Pasrah KPK
-
Resmi Bebas Bersyarat, 6 Perjalanan Kasus Korupsi Setya Novanto yang Penuh Drama
-
Setya Novanto Dipenjara di Mana? Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Bebas Bersyarat hingga 2029
-
Harusnya Bebas Murni Tahun 2029, Kenapa Setya Novanto Hirup Udara Bebas Tahun Ini?
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Diversifikasi Kearifan Lokal Desa Citengah dalam Pengembangan Desain Batik
-
Bisakah Sea Farming Berbasis Adat Menyelamatkan Ekonomi Nelayan Pesisir?
-
Indonesia Hadapi Tiga Krisis Lingkungan: Apa Dampaknya dan Apa yang Bisa Dilakukan?
-
Cerita Rocky Gerung Bantu Prabowo 'Serang Balik' Jokowi lewat Buku Francis Fukuyama
-
Bamsoet Kenalkan Buku Prabowo: Politik Akal Sehat Tanpa Panggung, Ungkap Sikap Ekonomi-Politik
-
Gerindra Imbau Para Pengusaha dan Taipan Bertaubat: Umur Gak Ada yang Tahu
-
Bukan Sekadar Hujan Biasa! Ini Alasan Ilmiah BMKG Prediksi Curah Hujan Ekstrem Pekan Depan
-
Dialog dengan Wakil Presiden RI dan Kementerian Pariwisata, InJourney Paparkan Usulan Strategis
-
Bamsoet Sebut Prabowo Ogah Punya Lawan, Singgung Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
-
Riza Patria Soroti Perjalanan Politik Prabowo dan Pesannya bagi Para Taipan