Suara.com - Terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur mendapat remisi pada peringatan HUT ke-80 RI.
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imipas, Rika Aprianti, mengatakan Ronald Tannur mendapat remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan.
“Iya betul yang bersangkutan mendapatkan remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan,” kata Rika saat dikonfirmasi awak media, Senin (18/8/2025).
Rika mengatakan, semua narapidana berhak mendapatkan remisi selama yang bersangkutan memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku.
“Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Rika.
Ronald Tanur sempat mendapat sorotan publik atas perkara yang menjeratnya. Saat itu ia melakukan penganiayaan terhadap pacarnya sendiri hingga meregang nyawa.
Namun saat divonis oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Ronald dinyatakan bebas. Ia disebutkan tidak terbukti bersalah meski secara gamblang terbukti melakukan penganiayaan.
Setelah ditelisik, ternyata pihak hakim telah menerima suap. Suap tersebut diberikan langsung oleh pihak keluarga Ronald Tannur.
Pihak Kejaksaan kemudian mengajukan kasasi dalam perkara ini.
Baca Juga: Momen Burung Merpati Hinggap di Topi Pasukan Upacara saat Perayaan HUT RI ke-80
Lewat putusan Mahkamah Agung, Ronald Tannur diputus selama 5 tahun penjara. Putusan ini juga sekaligus membatalkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Selain kasus Ronald Tannur, publik juga tengah menyoroti soal terpidana korupsi E-KTP Setya Novanto atau Setnov yang mendapat pembebasan bersyarat.
Pembebasan bersyarat terhadap Setnov bisa terjadi karena sejauh ini ia telah menjalani masa hukum lebih dari 1/3 vonis.
Setnov sebelumnya juga pernah melakukan permohonan peninjauan kembali atau PK atas perkaranya. Hasil PK memutus Setnov hanya dipenjara 12,5 tahun dari sebelumnya divonis 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Dituding Pemuja Nyi Roro Kidul Usai Kirab HUT RI Jabar
-
Ironi Kemerdekaan: Dinilai 'Berkelakuan Baik', Pembunuh Dini Sera, Ronald Tannur Dapat Remisi
-
Air Mata di HUT RI: Aksi Drumband MTsN 7 Muaro Jambi Dihentikan Paksa Demi Kejutan Ultah Istri Camat
-
Respect! Detik-Detik Paskibraka Papua Nyaris Tumbang, Aksi Heroik Rekannya Bikin Haru
-
Tak Goyah Diterpa Badai! Paskibraka di Konawe Tuntaskan Tugas di Tengah Lautan Lumpur
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
Terkini
-
Amnesty Desak DPR Segera Sahkan UU Anti Bahan Korosif Usai Kasus Andrie Yunus
-
Usman Hamid Kritik Peradilan Militer yang Abaikan Korban: Kehilangan Legitimasi Hukum
-
Pernyataan Presiden soal Dolar Dinilai Bisa Jadi Sentimen Negatif bagi Rupiah
-
Pengamat UMBY Soroti Pernyataan Prabowo, Harga Tempe Bisa Naik karena Dolar
-
Usman Hamid: Keadilan bagi Andrie Yunus Mustahil Tercapai di Peradilan Militer
-
Aktivis Sebut Jokowi Idap Megalomania dan Waham Kebesaran soal IKN: Ada Gangguan Kejiwaan
-
Tragedi Berdarah di Stadion Kridosono, Dugaan Klitih Tewaskan Pemuda 18 Tahun
-
Thailand Tetapkan Virus Hanta sebagai Penyakit Menular Berbahaya, Indonesia Kapan?
-
Pastikan MBG Lanjut Terus, Prabowo: Ini Program Strategis untuk Rakyat
-
Brak Duar! Saksi Mata Ungkap Detik Horor Kecelakaan Maut Kereta vs Bus di Bangkok