Suara.com - Perayaan HUT ke-80 RI diwarnai kabar kontroversial dari balik jeruji besi. Sejumlah nama narapidana kelas kakap, mulai dari terpidana korupsi Ahmad Fathanah, preman John Kei, hingga Ronald Tannur, penganiaya pacar hingga tewas yang sempat bebas karena menyuap hakim, kompak mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman.
Pemberian remisi kepada nama-nama beken ini sontak memicu tanda tanya besar di ruang publik mengenai rasa keadilan.
Kepala Lapas Salemba, Muhammad Fadil, membenarkan bahwa dari total 1.519 warga binaan yang mendapat remisi, ada sejumlah nama yang menjadi sorotan publik.
Berikut adalah beberapa di antaranya:
- Ahmad Fathanah: Terpidana kasus suap impor daging sapi.
- Edward Seky Soeryadjaya: Terpidana kasus korupsi dana pensiun Pertamina.
- John Refra alias John Kei: Terpidana kasus pembunuhan berencana.
- Gregorius Ronald Tannur: Terpidana penganiayaan pacar hingga tewas.
- Shane Lukas: Terpidana kasus penganiayaan David Ozora.
- Windu Aji: Terpidana kasus korupsi BTS Kominfo.
Kalapas Salemba, Muhammad Fadil, memberikan alasan klasik di balik pemberian remisi ini. Menurutnya, semua narapidana tersebut dianggap telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Narapidana berhak mendapat remisi karena berbuat baik, telah menjalani tahanan selama 6 bulan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko,” kata Fadil dalam keterangannya, Senin (18/8/2025).
Dari semua nama, remisi untuk Ronald Tannur menjadi yang paling disorot dan menyakiti rasa keadilan publik. Ia adalah pelaku penganiayaan yang menyebabkan pacarnya tewas.
Kasusnya sempat bikin geger karena pada tingkat pertama di PN Surabaya, ia divonis bebas. Belakangan terungkap, vonis bebas itu terjadi karena hakim yang menangani perkaranya menerima suap dari keluarga Ronald.
Setelah jaksa mengajukan kasasi, Mahkamah Agung akhirnya membatalkan vonis bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald. Kini, narapidana dengan rekam jejak 'membeli hukum' ini justru mendapat potongan hukuman.
Baca Juga: Ikut Karnaval Kemerdekaan HUT RI ke-80, Sri Mulyani Diteriaki Warga: Turunin Pajak Bu!
Kabag Humas Ditjenpas, Rika Aprianti, mengonfirmasi remisi untuk Ronald.
"Iya betul yang bersangkutan mendapatkan remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan,” kata Rika.
Pemberian remisi kepada para narapidana kelas kakap ini kembali membuka perdebatan sengit, apakah berkelakuan baik di dalam penjara sudah cukup untuk menghapus kejahatan luar biasa yang pernah mereka lakukan di luar sana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap
-
KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum