Suara.com - Pidato berapi-api Presiden Prabowo Subianto yang mengancam akan menyikat beking tambang ilegal, termasuk para jenderal, langsung mendapat respons tajam.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menantang Prabowo untuk membuktikan ucapannya, bukan sekadar retorika.
Jatam memberikan ultimatum; ungkap nama-nama besar di balik tambang ilegal dalam waktu 3x24 jam, atau pidato tersebut akan dianggap sebagai 'bacot kosong'.
Divisi Kampanye Jatam, Alfarhat Kasman, menegaskan bahwa keseriusan pemerintah kini dipertaruhkan.
Menurutnya, jika Prabowo benar-benar berniat memberantas mafia tambang, langkah pertama adalah transparansi.
"Jatam menegaskan, jika Presiden benar serius, kami tantang untuk membuka daftar nama pemain besar tambang ilegal itu dalam waktu tiga kali dua puluh empat jam," kata Alfarhat Kasman dalam keterangannya kepada Suara.com, Senin (18/8/2025).
Ia pun tak segan menyebut konsekuensinya jika tantangan ini tidak dipenuhi.
"Jika Prabowo tak ungkap, artinya pidato presiden tidak lebih dari sekadar bacot kosong yang menutupi kenyataan bahwa pemerintah hari ini berdiri di pihak korporasi tambang, bukan rakyat dan lingkungan," tegasnya.
Nama-nama Besar Sudah Beredar
Baca Juga: HUT RI ke-80 Spektakuler, Ini Sosok Utusan Khusus yang Ditugaskan Presiden Prabowo Urus Karnaval
Menurut Jatam, alasan pemerintah untuk tidak mengungkap nama-nama tersebut sudah tidak relevan lagi.
Alfarhat menyebut, para pemain besar di balik bisnis kotor ini bukanlah rahasia dan sudah sering diberitakan.
"Sejumlah nama aktor besar yang membekingi tambang ilegal, toh, bukanlah rahasia lagi. Media berkali-kali melaporkan keterlibatan politisi, aparat keamanan, hingga mantan pejabat tinggi dalam bisnis kotor ini," ujar Alfarhat.
"Telah banyak laporan investigasi yang menunjukkan bagaimana jaringan tambang ilegal ini beroperasi dengan perlindungan aparat dan restu pejabat tertentu," sambungnya.
Jatam juga menyoroti ironi dalam pidato Prabowo. Di satu sisi, Prabowo mengutip Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan kekayaan alam harus digunakan untuk kemakmuran rakyat. Namun di sisi lain, realitasnya bertolak belakang.
"Kekayaan alam memang dikuasai negara, tetapi hasilnya tidak kembali pada rakyat," kata Alfarhat.
Menurutnya, yang terjadi selama ini justru sebaliknya.
"Justru segelintir korporasi besar yang menikmati keuntungan, baik yang memiliki kedekatan langsung dengan lingkaran istana dan parlemen, maupun para pebisnis yang merangkap sebagai politisi di Senayan dan Istana."
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Kapolri Tegaskan Dukung Penuh Kesejahteraan Buruh: Ini Janji Listyo Sigit untuk Kaum Pekerja!
-
Geger! Trump Disebut Siap Dukung Serangan Militer Israel ke Iran Jika Negosiasi Gagal
-
Pakai NIK, Cara Mudah Cek Bansos dan Desil DTSEN
-
IHR: Ndarboy Terkejut! IHR Jateng Derby 2026 Diserbu 37.000 Penonton
-
Buron Internasional! Dua Mantan Petinggi PT Pelita Cengkareng Paper Masuk Red Notice Interpol
-
Anggota DPR Dorong 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK Demi Keadilan Pendidikan
-
Geger Data Militer Israel, 1 Tentara IDF Disebut Berstatus WNI di Tengah 50 Ribu Personel Asing
-
Pandu Negeri Soroti Kesejahteraan Guru dari Rumah Masa Kecil Ki Hadjar Dewantara
-
Siapa Aipda Dianita Agustina? Polwan yang Terseret Skandal Koper Narkoba AKBP Didik Putra Kuncoro
-
ICW Sebut Wacana Jokowi Kembalikan UU KPK 2019 sebagai Upaya 'Cuci Tangan'