Suara.com - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menekankan bahwa bank diperbolehkan, bahkan wajib, memberikan informasi kerahasiaan nasabah jika diminta oleh aparat penegak hukum.
Bahkan, terutama dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Prinsip kerahasiaan bank yang selama ini dianggap mutlak, ternyata bersifat relatif dan dapat dikesampingkan demi kepentingan yang lebih besar.
Penegasan ini mengemuka seiring dengan polemik dalam sidang kasus yang menjerat Nikita Mirzani, di mana data mutasi rekeningnya di PT Bank Central Asia Tbk (BCA) diungkap di persidangan.
Hal ini memicu pertanyaan publik mengenai batasan rahasia bank dan kewenangan aparat hukum.
Dasar hukum utama yang menjadi landasan bagi penegak hukum untuk meminta akses data nasabah adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
"Bank bertindak sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, oleh karena itu bank tidak dapat dituntut baik pidana maupun perdata. (Lihat pasal 28 dan 29 serta 72 ayat (1) dan (2) UU No. 8/2010)," katanya saat dihubungi Suara.com, Senin (18/8/2025).
Menurut Yunus, Pasal 72 ayat (1) UU TPPU menjadi payung hukum bagi aparat penegak hukum untuk meminta informasi rekening nasabah kepada bank dalam proses penyidikan.
Lebih lanjut, ayat (2) dalam pasal yang sama secara eksplisit menyatakan bahwa ketentuan kerahasiaan bank tidak berlaku untuk kepentingan pemeriksaan perkara pencucian uang.
Baca Juga: Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?
Yunus menambahkan, bank juga diberikan kekebalan hukum dari tuntutan perdata maupun pidana atas tindakan tersebut.
Hal ini diperkuat oleh Pasal 44 ayat (2) UU TPPU, yang mengatur kewajiban bank sebagai penyedia jasa keuangan untuk segera menindaklanjuti permintaan dari PPATK atau penegak hukum lainnya.
"Bank berhak memberikan informasi terkait nasabah kepada aparat penegak hukum, karena filosofinya adalah ada kepentingan umum yang lebih besar, yaitu penegakan hukum, yang harus didahulukan di atas kepentingan nasabah selaku individu," jelas Yunus.
Sementara itu, pihak PT Bank Central Asia Tbk (BCA) telah memberikan pernyataan resmi terkait pengungkapan rekening koran Nikita Mirzani.
Dalam sidang dugaan kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025), Nikita sempat menyuarakan kekecewaannya.
Menanggapi hal tersebut, EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F Haryn, mengonfirmasi kehadiran perwakilan BCA sebagai saksi dalam persidangan.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan dan penyampaian data rekening koran Nikita Mirzani telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Dapat kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan Undang-Undang di Republik Indonesia," ujar Hera dalam keterangan tertulis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut
-
Aktivis Pati Kembali ke Jakarta, Siapkan Massa untuk Aksi 27 Agustus di DPR RI
-
Presiden Prabowo Subianto Bakal Sikat Korporasi Pembakar Hutan Kalimantan
-
Tenxi hingga NDX AKA Meriahkan Primaria Fest 2026, Momen Titip Doa buat Korban Gempa Bikin Haru
-
PB PII soal Rencana Aksi AMPB 27 Agustus: Silakan Tapi Jangan Sebar Politik Kebencian
-
Perluas Jaringan ke Sumut, iCAR Medan City Store Hadir di Centre Point
-
PB PII Wanti-wanti Demo AMPB Pati: Jangan Sampai Ditunggangi dan Picu Kekacauan Lagi
-
PB PI Jaksel Bangun Ekosistem Padel Lewat Unity Cup 2026
-
Viral Karpet Biru dan Baliho Sambut Kedatangan Prabowo di Kalteng, Berapa Biayanya?
-
Dari Prompt hingga Strategi Bisnis, Buku Baru Dr. Dini Fronitasari Sasar Pelaku UMKM