Suara.com - Keadilan kembali terasa seperti barang mewah yang tak terjangkau nalar publik.
Kalimat sinis "Enaknya Jadi Setnov" yang dulu hanya candaan di media sosial, kini menjadi kenyataan pahit.
Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI dan dalang di balik mega korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun, resmi menghirup udara bebas.
Ironisnya, kebebasan ini ia dapatkan tepat di momentum sakral perayaan HUT ke-80 RI.
Pada Sabtu (16/8/2025), Setnov melenggang keluar dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, dengan status bebas bersyarat.
Ia hanya menjalani sekitar 7 tahun 9 bulan dari vonis awal 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.
Kabar ini sontak meledakkan kembali amarah publik yang sempat terpendam, membangkitkan memori akan drama "tiang listrik" dan dagelan hukum yang pernah ia pertontonkan.
Lalu, bagaimana bisa hukuman seberat itu mendapat "diskon" besar-besaran?
Otoritas terkait memberikan penjelasan prosedural.
Baca Juga: Setya Novanto Sudah Bebas, Kapan Paulus Tannos Diekstradisi ke Indonesia?
Kunci utamanya terletak pada putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung pada Juli 2025. Lewat putusan inilah, vonis Setnov dipangkas dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.
“Setnov bebas bersyarat setelah putusan PK memangkas hukumannya dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Hitungan dua pertiga masa pidana sudah terpenuhi,” ujar Kepala Kanwil Ditjen PAS Jabar, Kusnali.
Untuk memahami mengapa kabar ini memicu amarah, mari kita putar kembali ingatan pada skala kejahatan yang telah ia lakukan.
Proyek e-KTP, yang seharusnya menjadi tonggak modernisasi data kependudukan, ia sulap menjadi ladang bancakan raksasa.
Negara dirugikan Rp 2,3 triliun—angka yang cukup untuk membangun ribuan sekolah atau rumah sakit.
Vonis awal pada 2018 sebenarnya sudah cukup berat yakni 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta.
Tag
Berita Terkait
-
Setya Novanto Sudah Bebas, Kapan Paulus Tannos Diekstradisi ke Indonesia?
-
7 Fakta Mencengangkan di Balik Bebas Bersyaratnya Setya Novanto
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Koruptor E-KTP Setya Novanto Bebas Bersyarat Tanpa Wajib Lapor, Eks Penyidik KPK: Negara Gagal!
-
Setya Novanto Bebas, Golkar Kasih Sinyal Belum Ajak Kembali ke Panggung Politik
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Misteri Kematian Satu Keluarga di Warakas, Polisi Temukan Teh dan Jasad Melepuh
-
Anggaran Besar, Celah Lebar: Mengapa Pendidikan Selalu Jadi Lahan Basah Korupsi?
-
Terbongkar! SP3 Kasus Nikel Konawe Utara 'Disimpan' 21 Hari oleh Pimpinan KPK Lama
-
Kereta Panoramic Jadi Tren Wisata Baru, Jumlah Penumpang Tumbuh 38,6 Persen Sepanjang 2025
-
Wakapolri Tinjau Arus Balik Libur Nataru, Skema One Way hingga Contraflow Disiapkan
-
Proyek Pengendali Banjir Fatmawati Dimulai, Jalan H. Nawi Bakal Menyempit Selama Setahun
-
Begini Situasi Manggarai Sore Tadi, Tawuran Warga yang Bikin Rute Transjakarta Dialihkan
-
LPSK Berkoordinasi dengan Amnesty Internasional soal Teror Kritik Penanganan Bencana Sumatra
-
KUHAP Baru Berlaku, Hinca Panjaitan: Tak Ada Lagi Pelanggaran HAM
-
Tawuran di Manggarai Berhasil Dibubarkan, Lalu Lintas dan Layanan Transjakarta Kembali Normal