Suara.com - Keadilan kembali terasa seperti barang mewah yang tak terjangkau nalar publik.
Kalimat sinis "Enaknya Jadi Setnov" yang dulu hanya candaan di media sosial, kini menjadi kenyataan pahit.
Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI dan dalang di balik mega korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun, resmi menghirup udara bebas.
Ironisnya, kebebasan ini ia dapatkan tepat di momentum sakral perayaan HUT ke-80 RI.
Pada Sabtu (16/8/2025), Setnov melenggang keluar dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, dengan status bebas bersyarat.
Ia hanya menjalani sekitar 7 tahun 9 bulan dari vonis awal 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.
Kabar ini sontak meledakkan kembali amarah publik yang sempat terpendam, membangkitkan memori akan drama "tiang listrik" dan dagelan hukum yang pernah ia pertontonkan.
Lalu, bagaimana bisa hukuman seberat itu mendapat "diskon" besar-besaran?
Otoritas terkait memberikan penjelasan prosedural.
Baca Juga: Setya Novanto Sudah Bebas, Kapan Paulus Tannos Diekstradisi ke Indonesia?
Kunci utamanya terletak pada putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung pada Juli 2025. Lewat putusan inilah, vonis Setnov dipangkas dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.
“Setnov bebas bersyarat setelah putusan PK memangkas hukumannya dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Hitungan dua pertiga masa pidana sudah terpenuhi,” ujar Kepala Kanwil Ditjen PAS Jabar, Kusnali.
Untuk memahami mengapa kabar ini memicu amarah, mari kita putar kembali ingatan pada skala kejahatan yang telah ia lakukan.
Proyek e-KTP, yang seharusnya menjadi tonggak modernisasi data kependudukan, ia sulap menjadi ladang bancakan raksasa.
Negara dirugikan Rp 2,3 triliun—angka yang cukup untuk membangun ribuan sekolah atau rumah sakit.
Vonis awal pada 2018 sebenarnya sudah cukup berat yakni 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta.
Tag
Berita Terkait
-
Setya Novanto Sudah Bebas, Kapan Paulus Tannos Diekstradisi ke Indonesia?
-
7 Fakta Mencengangkan di Balik Bebas Bersyaratnya Setya Novanto
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Koruptor E-KTP Setya Novanto Bebas Bersyarat Tanpa Wajib Lapor, Eks Penyidik KPK: Negara Gagal!
-
Setya Novanto Bebas, Golkar Kasih Sinyal Belum Ajak Kembali ke Panggung Politik
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Gelombang Panas Ekstrem Serang New York, Samai Rekor Suhu Terpanas 60 Tahun Silam
-
Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!
-
Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC
-
Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen