Suara.com - Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, memberikan peringatan tegas bahwa perubahan atau amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bukanlah solusi instan yang dapat digunakan untuk setiap permasalahan bangsa.
Menurutnya, kewenangan luar biasa yang dimiliki MPR untuk mengubah konstitusi harus dijalankan dengan tingkat kehati-hatian dan kebijaksanaan yang tertinggi.
"Amendemen bukanlah solusi instan untuk setiap masalah," kata Muzani dalam pidatonya pada acara Peringatan Hari Konstitusi di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025).
Menurutnya, setiap usulan perubahan harus melalui proses yang panjang, transparan, dan partisipatif dengan melibatkan seluruh elemen bangsa, mulai dari akademisi hingga masyarakat umum.
"Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 tidak boleh didasarkan pada keinginan sekelompok orang atau sekelintir orang saja, melainkan harus mencerminkan kesepakatan dari semua elemen bangsa," ujar Ahmad Muzani.
Sebelumnya, Muzani menyoroti adanya ancaman nyata terhadap konstitusi, yaitu godaan untuk mengabaikannya dan mereduksinya hanya sebagai formalisme belaka.
Menurutnya, sikap ini dapat menggerogoti sendi-sendi negara, merusak tatanan hukum, dan pada akhirnya menghancurkan cita-cita luhur bangsa.
"Dinamika konstitusi Indonesia sering membawa pada pelajaran berharga dan penuh dilema," katanya.
Hari Konstitusi yang diperingati malam ini, dia menambahkan, adalah pengingat bagi semua bahwa tugas menjaga konstitusi adalah tugas kolektif.
Baca Juga: Ketua MPR Ahmad Muzani Umumkan Draf PPHN Rampung, Kini Giliran Rakyat Mengkritisi
"Konstitusi bukanlah milik sekelompok orang, melainkan milik semua golongan, milik semua orang, bahkan milik semua anak bangsa," ungkap Ahmad Muzani.
"Mari kita gunakan setiap kewenangan yang kita miliki, baik melalui pengkajian, sosialisasi, maupun perumusan kebijakan, untuk memastikan bahwa konstitusi tetap tegak dan tidak tergoyahkan," tambah dia.
"Dengan demikian, tidak hanya mewariskan sebuah negara merdeka, tetapi kita juga mewariskan sebuah bangsa yang berdaulat, adil, makmur, berlandaskan pada konstitusi yang kokoh," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), menilai jika ingin menghadirkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA) maka harus dilakukan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Menurutnya tak bisa hanya sekedar merevisi UU tentang Wamtimpres.
Menurutnya, hal itu dilakukan lantaran aturan dalam UUD mengenai DPA sudah dihapuskan.
Berita Terkait
-
Prabowo Sebut Gerindra-PDIP Layaknya Kakak Adik, Kode Keras Ajak Megawati Koalisi Atau...
-
Pimpinan MPR Sambangi Istana, Mau Konsultasi ke Prabowo Soal Sidang Tahunan
-
Ketua MPR Singgung Evaluasi Konstitusi Jelang Indonesia 2045
-
Meski Prabowo Menang, Muzani Wanti-wanti Kader Gerindra Jangan Sombong
-
Pimpinan MPR Sambangi MA, Sepakati Dua Hal Dalam Upaya Penegakan Hukum
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!
-
Akui Agus Suparmanto Ketum, DPW PPP Jabar Tolak Mentah-mentah SK Mardiono: Tak Sesuai Muktamar
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem, Kejagung: Kami Berpegang Pada Alat Bukti Sah
-
Ada HUT ke-80 TNI dan Dihadiri Prabowo, Tugu Monas Ditutup Sementara untuk Wisatawan Besok
-
Pemprov Sumut Kolaborasi Menuju Zero ODOL 2027
-
Mardiono Yakin SK Kepengurusan PPP di Bawah Pimpinannya Tak Akan Digugat, Kubu Agus: Bisa kalau...
-
Masa Tunggu Haji Diusulkan Jadi 26,4 Tahun untuk Seluruh Wilayah Indonesia
-
Prabowo Bakal Hadiri HUT ke-80 TNI, Monas Ditutup untuk Wisatawan Minggu Besok
-
Tembus 187 Kasus, Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Terbanyak Melibatkan Orang!
-
Gelagapan Baca UUD 45, Ekspresi Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Disorot: Yang Dibaca Pancasila?