Suara.com - Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, memberikan peringatan tegas bahwa perubahan atau amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bukanlah solusi instan yang dapat digunakan untuk setiap permasalahan bangsa.
Menurutnya, kewenangan luar biasa yang dimiliki MPR untuk mengubah konstitusi harus dijalankan dengan tingkat kehati-hatian dan kebijaksanaan yang tertinggi.
"Amendemen bukanlah solusi instan untuk setiap masalah," kata Muzani dalam pidatonya pada acara Peringatan Hari Konstitusi di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025).
Menurutnya, setiap usulan perubahan harus melalui proses yang panjang, transparan, dan partisipatif dengan melibatkan seluruh elemen bangsa, mulai dari akademisi hingga masyarakat umum.
"Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 tidak boleh didasarkan pada keinginan sekelompok orang atau sekelintir orang saja, melainkan harus mencerminkan kesepakatan dari semua elemen bangsa," ujar Ahmad Muzani.
Sebelumnya, Muzani menyoroti adanya ancaman nyata terhadap konstitusi, yaitu godaan untuk mengabaikannya dan mereduksinya hanya sebagai formalisme belaka.
Menurutnya, sikap ini dapat menggerogoti sendi-sendi negara, merusak tatanan hukum, dan pada akhirnya menghancurkan cita-cita luhur bangsa.
"Dinamika konstitusi Indonesia sering membawa pada pelajaran berharga dan penuh dilema," katanya.
Hari Konstitusi yang diperingati malam ini, dia menambahkan, adalah pengingat bagi semua bahwa tugas menjaga konstitusi adalah tugas kolektif.
Baca Juga: Ketua MPR Ahmad Muzani Umumkan Draf PPHN Rampung, Kini Giliran Rakyat Mengkritisi
"Konstitusi bukanlah milik sekelompok orang, melainkan milik semua golongan, milik semua orang, bahkan milik semua anak bangsa," ungkap Ahmad Muzani.
"Mari kita gunakan setiap kewenangan yang kita miliki, baik melalui pengkajian, sosialisasi, maupun perumusan kebijakan, untuk memastikan bahwa konstitusi tetap tegak dan tidak tergoyahkan," tambah dia.
"Dengan demikian, tidak hanya mewariskan sebuah negara merdeka, tetapi kita juga mewariskan sebuah bangsa yang berdaulat, adil, makmur, berlandaskan pada konstitusi yang kokoh," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), menilai jika ingin menghadirkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA) maka harus dilakukan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Menurutnya tak bisa hanya sekedar merevisi UU tentang Wamtimpres.
Menurutnya, hal itu dilakukan lantaran aturan dalam UUD mengenai DPA sudah dihapuskan.
Namun, ia memastikan, jika amendemen UUD tak bisa dilakukan pada akhir periode MPR RI saat ini.
Ia mengatakan, amendemen baru bisa dilakukan pada periode mendatang.
Berita Terkait
-
Prabowo Sebut Gerindra-PDIP Layaknya Kakak Adik, Kode Keras Ajak Megawati Koalisi Atau...
-
Pimpinan MPR Sambangi Istana, Mau Konsultasi ke Prabowo Soal Sidang Tahunan
-
Ketua MPR Singgung Evaluasi Konstitusi Jelang Indonesia 2045
-
Meski Prabowo Menang, Muzani Wanti-wanti Kader Gerindra Jangan Sombong
-
Pimpinan MPR Sambangi MA, Sepakati Dua Hal Dalam Upaya Penegakan Hukum
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
504 Kepala Daerah Korup Sejak 2005, Mengapa Dana Banpol Tak Mampu Memperbaiki Kualitas Politik?
-
Menaker Serahkan Dokumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO, Wujudkan Pesan Presiden Prabowo
-
Malam Hari, Bupati Muara Enim Nonaktif Edison Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap BPK
-
Kejagung Rampungkan Penggeledahan di Enam Lokasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi MBG
-
Hadiri Perayaan Ulang Tahun Raja Charles III, Mendagri Tito Apresiasi Kemitraan Indonesia - Inggris
-
62 Dapur MBG di Kabupaten Tangerang Berhenti Beroperasi Sementara, Tunggu Pencairan Anggaran
-
Amerika Makin Boncos! Giliran Aset Tentara AS di Bahrain dan Kuwait Kena Rudal Iran
-
DPRD DKI Minta RDF Rorotan dan Bantargebang Dioptimalkan Jelang Larangan Open Dumping
-
Dimulai! Penyidikan Kasus Penyiksaan Menteri Israel Ben Gvir ke Aktivis Gaza
-
Mira Hayati Lunasi Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Kosmetik Bermerkuri