Suara.com - Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, memberikan peringatan tegas bahwa perubahan atau amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bukanlah solusi instan yang dapat digunakan untuk setiap permasalahan bangsa.
Menurutnya, kewenangan luar biasa yang dimiliki MPR untuk mengubah konstitusi harus dijalankan dengan tingkat kehati-hatian dan kebijaksanaan yang tertinggi.
"Amendemen bukanlah solusi instan untuk setiap masalah," kata Muzani dalam pidatonya pada acara Peringatan Hari Konstitusi di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025).
Menurutnya, setiap usulan perubahan harus melalui proses yang panjang, transparan, dan partisipatif dengan melibatkan seluruh elemen bangsa, mulai dari akademisi hingga masyarakat umum.
"Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 tidak boleh didasarkan pada keinginan sekelompok orang atau sekelintir orang saja, melainkan harus mencerminkan kesepakatan dari semua elemen bangsa," ujar Ahmad Muzani.
Sebelumnya, Muzani menyoroti adanya ancaman nyata terhadap konstitusi, yaitu godaan untuk mengabaikannya dan mereduksinya hanya sebagai formalisme belaka.
Menurutnya, sikap ini dapat menggerogoti sendi-sendi negara, merusak tatanan hukum, dan pada akhirnya menghancurkan cita-cita luhur bangsa.
"Dinamika konstitusi Indonesia sering membawa pada pelajaran berharga dan penuh dilema," katanya.
Hari Konstitusi yang diperingati malam ini, dia menambahkan, adalah pengingat bagi semua bahwa tugas menjaga konstitusi adalah tugas kolektif.
Baca Juga: Ketua MPR Ahmad Muzani Umumkan Draf PPHN Rampung, Kini Giliran Rakyat Mengkritisi
"Konstitusi bukanlah milik sekelompok orang, melainkan milik semua golongan, milik semua orang, bahkan milik semua anak bangsa," ungkap Ahmad Muzani.
"Mari kita gunakan setiap kewenangan yang kita miliki, baik melalui pengkajian, sosialisasi, maupun perumusan kebijakan, untuk memastikan bahwa konstitusi tetap tegak dan tidak tergoyahkan," tambah dia.
"Dengan demikian, tidak hanya mewariskan sebuah negara merdeka, tetapi kita juga mewariskan sebuah bangsa yang berdaulat, adil, makmur, berlandaskan pada konstitusi yang kokoh," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), menilai jika ingin menghadirkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA) maka harus dilakukan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Menurutnya tak bisa hanya sekedar merevisi UU tentang Wamtimpres.
Menurutnya, hal itu dilakukan lantaran aturan dalam UUD mengenai DPA sudah dihapuskan.
Namun, ia memastikan, jika amendemen UUD tak bisa dilakukan pada akhir periode MPR RI saat ini.
Ia mengatakan, amendemen baru bisa dilakukan pada periode mendatang.
Berita Terkait
-
Prabowo Sebut Gerindra-PDIP Layaknya Kakak Adik, Kode Keras Ajak Megawati Koalisi Atau...
-
Pimpinan MPR Sambangi Istana, Mau Konsultasi ke Prabowo Soal Sidang Tahunan
-
Ketua MPR Singgung Evaluasi Konstitusi Jelang Indonesia 2045
-
Meski Prabowo Menang, Muzani Wanti-wanti Kader Gerindra Jangan Sombong
-
Pimpinan MPR Sambangi MA, Sepakati Dua Hal Dalam Upaya Penegakan Hukum
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian