Suara.com - Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyambangi Mahkamah Agung (MA). Pertemuan antar kedua lembaga tersebut berlangsung di Gedung MA, Jakarta pada Jumat, 11 Juli 2025.
Adapun pimpinan MPR yang hadir di antaranya, Ketua MPR Ahmad Muzani, Wakil Ketua MPR Rusdy Kirana dan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas). Kedatangan mereka diterima langsung Ketua MA Ketua Mahkamah Agung, Sunarto.
Muzani mengungkap kedatangan mereka merupakan kunjungan balasan. Setelah sebelumnya, para petinggi MA menyambangi MPR beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan itu, Muzani menyebut terdapat kesepakatan antara kedua lembaga dalam upaya penegakan hukum.
"Dalam persoalan hukum, kita menyepakati dua hal, beberapa konstruksi hukum ke depan," kata Muzani.
Pertama, Hakim Agung MA menyampaikan bahwa hukum harus tetap berpihak kepda hak asasi manusia atau HAM, agar keadilan bisa benar-benar hadir dan dirasakan masyarakat.
"Kemudian yang kedua, penyelesaian persoalan hukum kalau bisa diupayakan dengan jalan mediasi," kata Muzani.
Disebutnya dalam sistem hukum di Indonesia, mediasi memungkinkan untuk dilakukan. Namun sayangnya, kata Muzani, mediasi masih sangat jarang digunakan untuk penyelesaian hukum.
"Jika ini didorong sebagai sebuah cara untuk penyelesaian persoalan hukum, maka beban hukum baik di Mahkamah Agung termasuk problem yang diakibatkan dari sengketa hukum bisa direda," jelasnya.
Baca Juga: Setya Novanto Dapat Diskon Hukuman, Pegiat Antikorupsi Ingatkan Drama Fasilitas Mewah di Penjara
Selain itu, Muzani juga menyebut dalam pertemuan itu MPR dan MA sepakat untuk saling menghormati kewenangan dan hak masing-masing lembaga.
Sementara itu, Sunarto menyebut dalam pertemuan dengan pimpinan MPR juga membahas soa revisi KUHAP.
"Memang tadi sempat dibahas sedikit, hanya kulitnya tidak di substansi," katanya.
Muzani katanya, memberikan penjelasan bahwa revisi KUHAP merupakan bagian dari upaya untuk melindungi HAM.
"Saya rasa itu linier dengan tujuan bernegara kita yang pertama, melindungi segenap bangsa Indonesia. Otomatis di dalamnya termasuk melindungi hak asasinya," katanya.
"Jadi semua regulasi akan bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan tujuan bernegara lainnya," sambungnya.
Berita Terkait
-
Rapat dengan DPR, MK-MA Kompak Ajukan Tambahan Anggaran Jumbo, Total Nyaris Rp8 Triliun!
-
Muzani Blak-blakan Usulan Pemakzulan Gibran Tak Kunjung Dibahas MPR: Belum Tercatat di Sekjen
-
Singapura Lebih Kejam ke Koruptor, KPK Sindir MA yang Kasih 'Diskon Hukuman' Setnov
-
Setya Novanto Dapat Diskon Hukuman, Pegiat Antikorupsi Ingatkan Drama Fasilitas Mewah di Penjara
-
Tanpa Cederai Aturan, Golkar Harap Keringanan Hukuman Bagi Setya Novanto
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas