Suara.com - Nama Gustika Jusuf Hatta menjadi perhatian publik setelah aksinya di Istana Negara pada perayaan HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2025. Cucu Proklamator Bung Hatta ini secara simbolis mengenakan kebaya hitam yang dipadukan dengan kain batik slobog, sebuah busana yang identik dengan suasana berkabung, sebagai bentuk kritik tajam terhadap kondisi pemerintahan saat ini.
Namun, keberanian Gustika bukanlah hal baru. Jauh sebelum aksinya di Istana, ia telah menorehkan jejak sebagai salah satu figur muda yang paling vokal dan berani menantang kebijakan pemerintah, bahkan sampai ke meja hijau.
Pada 2022, Gustika menjadi salah satu motor penggerak koalisi masyarakat sipil yang menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta itu bukan perkara sepele. Bersama Yayasan Perludem dan beberapa individu lain, Gustika mempersoalkan proses pengangkatan 88 Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang dinilai cacat prosedur dan berpotensi disalahgunakan.
Dalam petitum gugatan bernomor 422/G/TF/2022/PTUN.JKT, mereka menyoroti tidak adanya peraturan pelaksana yang jelas sebagai landasan hukum pengangkatan para Pj tersebut. Mereka menuding tindakan pemerintah berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan.
"Menyatakan tindakan pemerintahan yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II berupa melakukan serangkaian tindakan mengangkat dan melantik 88 Pj (Penjabat) Kepala Daerah: Pj Gubernur Provinsi sebanyak 7 orang, Pj Walikota sebanyak 16 orang, dan Pj Bupati sebanyak 65 orang selama kurun waktu sejak 12 Mei 2022 sampai dengan 25 November 2022 yang berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power)," demikian bunyi salah satu poin dalam petitum gugatan tersebut.
Lebih jauh, Gustika dan para penggugat lainnya menuntut agar pelantikan puluhan Pj Kepala Daerah itu dinyatakan batal demi hukum karena dilakukan tanpa payung hukum yang memadai.
"Menyatakan batal atau tidak sahnya tindakan Tergugat I dan Tergugat II dalam pengangkatan dan pelantikan 88 Pj (Penjabat) Kepala Daerah... yang mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan konflik kepentingan," tulis gugatan itu.
Sikap kritis Gustika bukanlah tanpa dasar. Lahir pada 19 Januari 1994, ia tumbuh dalam keluarga yang kental dengan nilai-nilai kebangsaan. Namun, ia membangun reputasinya sendiri melalui jalur akademis dan aktivisme yang mentereng.
Baca Juga: Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
Ia adalah lulusan Bachelor of Arts (Hons) bidang War Studies dari King’s College London dan saat ini tengah menempuh pendidikan Master di Geneva Academy of International Humanitarian Law and Human Rights.
Rekam jejaknya di kancah internasional pun tak bisa dipandang sebelah mata. Sejak remaja, ia sudah aktif sebagai delegasi muda di forum PBB seperti UNFCCC di Doha dan UNESCO Youth Forum.
Pengalamannya sebagai peneliti di Imparsial, sebuah lembaga pemantau HAM, semakin mengasah ketajamannya dalam menganalisis isu-isu reformasi sektor keamanan, kekerasan politik, hingga isu Papua.
Dengan latar belakang sebagai peneliti HAM dan akademisi hukum internasional, Gustika Fardani Jusuf telah membuktikan bahwa ia lebih dari sekadar cucu seorang proklamator. Ia adalah intelektual muda yang tak ragu menggunakan pengetahuannya untuk mengawasi jalannya kekuasaan dan menyuarakan kegelisahan publik, baik melalui gugatan hukum maupun lewat pilihan busana yang sarat akan makna.
Berita Terkait
-
Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
-
Siapa Gustika Hatta? Sindir Anak Haram Konstitusi di HUT RI: Berjoget di Atas Penderitaan Rakyat!
-
Gustika Hatta: Indonesia Kini Dipimpin Presiden Penculik dan Wakil "Anak Haram Konstitusi"
-
Kebaya Hitam dan Batik Slobog, Makna Mendalam di Balik Pilihan Cucu Bung Hatta di HUT ke-80 RI
-
Profil Gustika Jusuf Hatta, Cucu Bung Hatta Kritik Pemerintah Saat Hadiri Upacara 17 Agustus
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini