Suara.com - Sidang Peninjauan Kembali atau PK terpidana kasus fitnah, Silfester Matutina, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 20 Agustus 2025 besok dinilai menjadi momentum bagi jaksa untuk melakukan eksekusi.
Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis mendesak sekaligus menantang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menegakkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2019 tersebut.
Anggota tim advokasi, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan kehadiran Silfester dalam sidang PK adalah sebuah kepastian hukum yang harus dimanfaatkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya kira ini momentum yang sangat baik kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dalam tanda petik memburu saudara Silfester karena besok ini pasti beliau hadir," kata Gafur di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Menurutnya, kehadiran Silfestar selaku pemohon PK, wajib berdasarkan Pasal 265 KUHAP Ayat 2 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012.
"Kalau besok tidak hadir, berarti permohonan PK-nya tidak akan ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tegasnya.
Tak Kunjung Dieksekusi
Silfester merupakan relawan Jokowi sekaligus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet).
Ia telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada tahun 2019 dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Baca Juga: Sentilan Pedas Pengacara Roy Suryo: Era Jokowi Kalah Tegas dari SBY Soal Buronan?
Namun, hingga kini, eksekusi terhadap vonis tersebut belum juga dilaksanakan.
Kubu Roy Suryo CS yang diwakili Gafur telah mengirimkan surat desakan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan serta tiga pucuk surat kepada pejabat Kejaksaan Agung, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin, sebelum peringatan hari kemerdekaan.
Gafur menepis argumen bahwa proses PK dapat menunda eksekusi. Ia menyebut dalih tersebut sebagai argumentasi yang melanggar hukum dan cacat yuridis.
"Berdasarkan pasal 268B, permohonan PK tidak menunda proses eksekusi, tidak meniadakan proses eksekusi," jelasnya.
Ia menambahkan, praktik yang lazim adalah terpidana mengajukan PK dari dalam lembaga pemasyarakatan.
"Kalau ini orang mengajukan PK di luar, ini praktik sistem peradilan pidana seperti apa? Kami mempertanyakan integritas dari kejaksaan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Bahas Tantiem, Publik Sebut Prabowo Omon-omon: Terpidana jadi Komisaris Diungkit Lagi!
-
Alasan Covid Dimentahkan, Pengacara Roy Suryo Sebut Jawaban Kejagung soal Eksekusi Silfester Absurd
-
Nama Erick Thohir Ikut Terseret, Kontroversi Silfester Matutina Dikuliti Publik
-
Kubu Roy Suryo Sebut Ada Geng Solo di Balik 6 Tahun Mandeknya Eksekusi Silfester Matutina
-
Sentilan Pedas Pengacara Roy Suryo: Era Jokowi Kalah Tegas dari SBY Soal Buronan?
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim