Suara.com - Sidang Peninjauan Kembali atau PK terpidana kasus fitnah, Silfester Matutina, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 20 Agustus 2025 besok dinilai menjadi momentum bagi jaksa untuk melakukan eksekusi.
Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis mendesak sekaligus menantang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menegakkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2019 tersebut.
Anggota tim advokasi, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan kehadiran Silfester dalam sidang PK adalah sebuah kepastian hukum yang harus dimanfaatkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya kira ini momentum yang sangat baik kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dalam tanda petik memburu saudara Silfester karena besok ini pasti beliau hadir," kata Gafur di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Menurutnya, kehadiran Silfestar selaku pemohon PK, wajib berdasarkan Pasal 265 KUHAP Ayat 2 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012.
"Kalau besok tidak hadir, berarti permohonan PK-nya tidak akan ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tegasnya.
Tak Kunjung Dieksekusi
Silfester merupakan relawan Jokowi sekaligus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet).
Ia telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada tahun 2019 dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Baca Juga: Sentilan Pedas Pengacara Roy Suryo: Era Jokowi Kalah Tegas dari SBY Soal Buronan?
Namun, hingga kini, eksekusi terhadap vonis tersebut belum juga dilaksanakan.
Kubu Roy Suryo CS yang diwakili Gafur telah mengirimkan surat desakan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan serta tiga pucuk surat kepada pejabat Kejaksaan Agung, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin, sebelum peringatan hari kemerdekaan.
Gafur menepis argumen bahwa proses PK dapat menunda eksekusi. Ia menyebut dalih tersebut sebagai argumentasi yang melanggar hukum dan cacat yuridis.
"Berdasarkan pasal 268B, permohonan PK tidak menunda proses eksekusi, tidak meniadakan proses eksekusi," jelasnya.
Ia menambahkan, praktik yang lazim adalah terpidana mengajukan PK dari dalam lembaga pemasyarakatan.
"Kalau ini orang mengajukan PK di luar, ini praktik sistem peradilan pidana seperti apa? Kami mempertanyakan integritas dari kejaksaan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Bahas Tantiem, Publik Sebut Prabowo Omon-omon: Terpidana jadi Komisaris Diungkit Lagi!
-
Alasan Covid Dimentahkan, Pengacara Roy Suryo Sebut Jawaban Kejagung soal Eksekusi Silfester Absurd
-
Nama Erick Thohir Ikut Terseret, Kontroversi Silfester Matutina Dikuliti Publik
-
Kubu Roy Suryo Sebut Ada Geng Solo di Balik 6 Tahun Mandeknya Eksekusi Silfester Matutina
-
Sentilan Pedas Pengacara Roy Suryo: Era Jokowi Kalah Tegas dari SBY Soal Buronan?
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
Terkini
-
Kunjungi Jepang, Menko Yusril Bahas Reformasi Polri hingga Dukungan Keanggotaan OECD
-
3 Fakta Korupsi Pajak: Kejagung Geledah Rumah Pejabat, Oknum DJP Kemenkeu Jadi Target
-
Warga Muara Angke Habiskan Rp1 Juta Sebulan untuk Air, PAM Jaya Janji Alirkan Air Pipa Tahun Depan
-
Drama Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Cs Gandeng 4 Ahli, Siapa Saja Mereka?
-
MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!
-
Pertikaian Berdarah Gegerkan Condet, Satu Tewas Ditusuk di Leher
-
DPR Kejar Target Sahkan RKUHAP Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan 11 Anggota Dewan ke MKD
-
Siswa SMP di Tangsel Tewas Akibat Perundungan, Menteri PPPA: Usut Tuntas!
-
Klarifikasi: DPR dan Persagi Sepakat Soal Tenaga Ahli Gizi di Program MBG Pasca 'Salah Ucap'
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter