Suara.com - Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana, memberikan penjelasan lugas untuk meluruskan pemahaman publik mengenai gratifikasi.
Dalam sebuah webinar di Kantor Kementerian Hukum (Kemenkum), ia menyatakan bahwa tidak semua bentuk hadiah atau pemberian kepada aparatur negara otomatis tergolong haram atau dilarang.
“Gratifikasi juga banyak yang halalnya daripada yang haramnya. Yang haramnya cuma satu. Kalau kita sebagai ASN, sebagai pegawai negeri, tadi yang haram itu adalah yang menerima apa pun juga bentuknya, bentuk hadiah tadi atau uang apa pun juga yang berkaitan dengan tugas dan wewenang kita,” kata Wawan di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).
Menurut Wawan, larangan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sangat fundamental karena ASN sudah menerima gaji dan tunjangan yang bersumber dari negara untuk menjalankan tugasnya.
Contoh Pemberian yang Diperbolehkan
Untuk memberikan pemahaman yang lebih konkret, Wawan membedakannya dengan pemberian dalam lingkup personal atau keluarga yang tidak memiliki hubungan kausalitas dengan jabatan penerima.
Ia mencontohkan, pemberian dari anggota keluarga dekat adalah hal yang wajar dan diperbolehkan.
"Kalau orang tua kita kasih uang ke kita, terima nggak? Ya terimalah. Kakak kita kasih bekel ke kita terima nggak? Ya terimalah di situ," ujar Wawan.
Pemberian karena Jabatan
Baca Juga: Viral Potret Kontras Gaya Hidup Pejabat dan Rakyat Jelata yang Bikin Miris
Wawan kemudian menarik garis batas yang tegas.
Menurutnya, sebuah pemberian seketika menjadi gratifikasi terlarang jika motif di baliknya adalah jabatan yang melekat pada diri sang penerima, apalagi jika pemberinya adalah pihak lain di luar keluarga.
"Tapi kalau orang lain yang memberikan sesuatu pada kita karena jabatan kita, maka itu harus ditolak. Itu yang disebut gratifikasi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Wamen PPPA Soroti Lingkaran Setan Kemiskinan Akibat 'Banyak Anak Banyak Rezeki'
-
Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Iran dan AS
-
Isu Perombakan Kabinet, Sekjen Partai Golkar Berharap Tidak Ada Kadernya yang Terkena Reshuffle
-
Prabowo Targetkan 3 Tahun Lagi Indonesia Bebas Sampah: Kita Punya Teknologi Buatan Sendiri
-
Lakukan Evaluasi Imbas 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Bakal Tarik Pasukan Perdamaian?
-
Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI Terkait Tragedi Andrie Yunus
-
Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital
-
Buronan Interpol dan Bos Mafia Asal Inggris Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
-
Istana Belum Terima Hasil Investigasi PBB Penyebab 3 TNI Gugur di Lebanon
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek