Suara.com - Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana, memberikan penjelasan lugas untuk meluruskan pemahaman publik mengenai gratifikasi.
Dalam sebuah webinar di Kantor Kementerian Hukum (Kemenkum), ia menyatakan bahwa tidak semua bentuk hadiah atau pemberian kepada aparatur negara otomatis tergolong haram atau dilarang.
“Gratifikasi juga banyak yang halalnya daripada yang haramnya. Yang haramnya cuma satu. Kalau kita sebagai ASN, sebagai pegawai negeri, tadi yang haram itu adalah yang menerima apa pun juga bentuknya, bentuk hadiah tadi atau uang apa pun juga yang berkaitan dengan tugas dan wewenang kita,” kata Wawan di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).
Menurut Wawan, larangan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sangat fundamental karena ASN sudah menerima gaji dan tunjangan yang bersumber dari negara untuk menjalankan tugasnya.
Contoh Pemberian yang Diperbolehkan
Untuk memberikan pemahaman yang lebih konkret, Wawan membedakannya dengan pemberian dalam lingkup personal atau keluarga yang tidak memiliki hubungan kausalitas dengan jabatan penerima.
Ia mencontohkan, pemberian dari anggota keluarga dekat adalah hal yang wajar dan diperbolehkan.
"Kalau orang tua kita kasih uang ke kita, terima nggak? Ya terimalah. Kakak kita kasih bekel ke kita terima nggak? Ya terimalah di situ," ujar Wawan.
Pemberian karena Jabatan
Baca Juga: Viral Potret Kontras Gaya Hidup Pejabat dan Rakyat Jelata yang Bikin Miris
Wawan kemudian menarik garis batas yang tegas.
Menurutnya, sebuah pemberian seketika menjadi gratifikasi terlarang jika motif di baliknya adalah jabatan yang melekat pada diri sang penerima, apalagi jika pemberinya adalah pihak lain di luar keluarga.
"Tapi kalau orang lain yang memberikan sesuatu pada kita karena jabatan kita, maka itu harus ditolak. Itu yang disebut gratifikasi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?