Suara.com - Penyelidikan kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 oleh KPK kini memasuki babak baru yang menyentuh langsung kepentingan publik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa praktik lancung ini telah menimbulkan kerugian masif bagi calon jemaah haji.
Menurutnya, pergeseran kuota yang tidak semestinya telah mengorbankan hak jemaah reguler yang telah menanti bertahun-tahun.
"Ada jemaah-jemaah yang kemudian antreannya juga digeser yang seharusnya berangkat menggunakan kuota reguler di tahun ini misalnya begitu, karena kemudian ada kuota khusus ya kan maka bisa berdampak pada pergeseran keberangkatan itu juga," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/8/2025).
Budi menyebut ada sekitar 8.400 kuota yang seharusnya menjadi jatah haji reguler namun dialihkan menjadi kuota khusus.
"Artinya, itu ada dampak juga yang ditimbulkan dari adanya diskresi penggeseran ini," katanya.
Langgar Aturan Pembagian Kuota
Pangkal masalah dari skandal ini adalah pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Arab Saudi.
Menurut UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Baca Juga: Skandal Haji Meluas? KPK Buka Peluang Usut 'Jatah' Kuota untuk DPR
Artinya, dari 20.000 kuota tambahan, 18.400 semestinya untuk jemaah reguler dan hanya 1.600 untuk haji khusus.
Namun, kebijakan yang diambil justru membaginya rata.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," ungkap Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu.
“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen.”
Gus Yaqut Dicekal
Seiring naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, KPK mengambil langkah preventif dengan melarang tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 11 Agustus 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina