Suara.com - Kabar Bupati Pati, Sudewo kembali menjadi sorotan. Kali ini bukan soal kebijakan yang merugikan rakyat, melainkan dirinya yang tersangkut kasus dugaan korupsi.
Nama Sudewo pertama kali mencuat dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, pada 9 November 2023 lalu.
Ia disebut dalam perkara yang menjerat Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, sebagai terdakwa.
Polemik muncul saat wacana hukuman Sudewo yang bisa menjadi lebih ringan mengemuka.
Alasannya sederhana, ini karena ia mengembalikan uang yang diduga hasil dari perbuatan rasuah tersebut.
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, memberikan penjelasan mengenai dasar hukumnya.
Menurutnya, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 memang memungkinkan hal tersebut.
Pengembalian kerugian negara atau uang hasil korupsi, kata Yudi, bisa menjadi faktor yang meringankan hukuman bagi terdakwa.
Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut tidak serta-merta menghapus tindak pidana yang telah dilakukan.
Baca Juga: Bupati Pati 'Menghilang' di HUT Kemerdekaan, Wagub Jateng Turun Gunung Jadi Inspektur Upacara
"Tapi tidak menghapus unsur pidananya," kata Yudi pada Senin, 18 Agustus 2025.
Penjelasan ini tidak lantas meredakan amarah publik.
Banyak warganet yang merasa logika tersebut mencederai rasa keadilan, bahkan sampai ada yang mengaku harus membaca berita itu berkali-kali untuk memahaminya.
"Aku sampe harus baca 3 kali loh min, 3 kali. Saking memar masuk akalnya itu judul, gak masuk akalnya itu fakta, gak masuk akal dilogika. Ini kita sebenernya ngapain sih di indonesia? Kita ngapain woy?" cuit akun @aya*****.
Analogi satir pun dilontarkan warganet lain. Mereka membandingkan kasus korupsi ini dengan tindak pidana pencurian yang seolah bisa selesai hanya dengan mengembalikan barang curian.
"Katanya kalau korupsi tapi balikin duit, hukumannya bisa ringan. Berarti kalau maling motor terus balikin ke pemiliknya, besok-besok langsung dapat penghargaan maling teladan," timpal akun @di*****.
Berita Terkait
-
Husein Sebut Demo Pati Jilid 2 Batal Usai Ditelpon Bupati Sudewo: Biarin Kalau Dibilang Masuk Angin
-
Ahmad Husein Batalkan Demo Pati Jilid II usai Dirangkul Sudewo, Warganet: Kena Sawan Opo Kowe?
-
Amarah Pati Menggema ke Jakarta, Kemendagri Semprot 104 Daerah yang Naikkan PBB Gila-gilaan
-
Bupati Sudewo Dinilai Banyak Prestasi, Aliansi Masyarakat Pati Cinta Damai Tolak Pelengseran
-
Instruksi Mendagri Tito Terkait Situasi Pati, Nasib Bupati Sudewo di Ujung Tanduk?
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional