Suara.com - Kabar Bupati Pati, Sudewo kembali menjadi sorotan. Kali ini bukan soal kebijakan yang merugikan rakyat, melainkan dirinya yang tersangkut kasus dugaan korupsi.
Nama Sudewo pertama kali mencuat dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, pada 9 November 2023 lalu.
Ia disebut dalam perkara yang menjerat Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, sebagai terdakwa.
Polemik muncul saat wacana hukuman Sudewo yang bisa menjadi lebih ringan mengemuka.
Alasannya sederhana, ini karena ia mengembalikan uang yang diduga hasil dari perbuatan rasuah tersebut.
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, memberikan penjelasan mengenai dasar hukumnya.
Menurutnya, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 memang memungkinkan hal tersebut.
Pengembalian kerugian negara atau uang hasil korupsi, kata Yudi, bisa menjadi faktor yang meringankan hukuman bagi terdakwa.
Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut tidak serta-merta menghapus tindak pidana yang telah dilakukan.
Baca Juga: Bupati Pati 'Menghilang' di HUT Kemerdekaan, Wagub Jateng Turun Gunung Jadi Inspektur Upacara
"Tapi tidak menghapus unsur pidananya," kata Yudi pada Senin, 18 Agustus 2025.
Penjelasan ini tidak lantas meredakan amarah publik.
Banyak warganet yang merasa logika tersebut mencederai rasa keadilan, bahkan sampai ada yang mengaku harus membaca berita itu berkali-kali untuk memahaminya.
"Aku sampe harus baca 3 kali loh min, 3 kali. Saking memar masuk akalnya itu judul, gak masuk akalnya itu fakta, gak masuk akal dilogika. Ini kita sebenernya ngapain sih di indonesia? Kita ngapain woy?" cuit akun @aya*****.
Analogi satir pun dilontarkan warganet lain. Mereka membandingkan kasus korupsi ini dengan tindak pidana pencurian yang seolah bisa selesai hanya dengan mengembalikan barang curian.
"Katanya kalau korupsi tapi balikin duit, hukumannya bisa ringan. Berarti kalau maling motor terus balikin ke pemiliknya, besok-besok langsung dapat penghargaan maling teladan," timpal akun @di*****.
Berita Terkait
-
Husein Sebut Demo Pati Jilid 2 Batal Usai Ditelpon Bupati Sudewo: Biarin Kalau Dibilang Masuk Angin
-
Ahmad Husein Batalkan Demo Pati Jilid II usai Dirangkul Sudewo, Warganet: Kena Sawan Opo Kowe?
-
Amarah Pati Menggema ke Jakarta, Kemendagri Semprot 104 Daerah yang Naikkan PBB Gila-gilaan
-
Bupati Sudewo Dinilai Banyak Prestasi, Aliansi Masyarakat Pati Cinta Damai Tolak Pelengseran
-
Instruksi Mendagri Tito Terkait Situasi Pati, Nasib Bupati Sudewo di Ujung Tanduk?
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!
-
Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!
-
Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran
-
Andrie Yunus Berjuang Pulih: Jalani 5 Kali Operasi dan Cangkok Kulit Paha Akibat Teror Air Keras!
-
Iran Ungkap Alasan Gagalnya Perundingan dengan AS di Pakistan
-
Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural
-
Skandal Kakak-Beradik: KPK Duga Legislator Jatmiko Tahu Praktik Pemerasan Bupati Tulungagung!
-
Sentil Pemprov DKI Soal Preman Tanah Abang, Kevin Wu: Jangan Baru Gerak Kalau Sudah Viral!
-
Pakistan Mendadak Kirim Jet Tempur ke Arab Saudi, Ada Apa?
-
Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Masa Lebaran 2026, Meningkat 14,14%