Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menegaskan bahwa kewenangan untuk mengeksekusi terpidana Silfester Matutina berada di luar domain mereka.
Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten Pasaribu, menyatakan bahwa tugas pengadilan telah selesai setelah putusan dijatuhkan dan berkekuatan hukum tetap.
“Kami tidak bisa kasih statement karena itu merupakan domain dari pihak kejaksaan," kata Rio, saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).
Rio menjelaskan, saat ini PN Jakarta Selatan hanya menangani proses administrasi hukum yang baru diajukan oleh Silfester, yakni permohonan Peninjauan Kembali (PK).
“Kami hanya menerima permohonan PK dan menangani terkait itu,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, PN Jaksel menunda sidang perdana peninjauan kembali (PK) lantaran Silfester Matutina selaku pemohon tidak hadir dengan alasan sakit.
Terkait absennya dalam sidang perdana itu, Silfester Matutina juga juga mengakukan surat dari pihak rumah sakit dengan keterangan sakit.
“Yang bersangkutan melampirkan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh RS Puri Cinere tgl 20 Agustus 2025,” kata Hakim Ketua, I Ketut Darpawan, dalam persidangan, Selasa.
Akibat tidak hadirnya Silfester, kata Ketut, maka persidangan bakal ditunda pada pekan depan.
Baca Juga: Jelang Sidang Penentuan Nasib, Silfester Matutina Mendadak Terkapar Nyeri Dada
Desakan dari Roy Suryo
Pernyataan PN Jakarta Selatan ini muncul setelah adanya tekanan dari berbagai pihak, salah satunya dari pakar telematika Roy Suryo.
Bersama Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Roy mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 lalu untuk mendesak eksekusi segera.
"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Ini yang kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Roy Suryo saat itu.
Roy menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh pandang bulu, sekalipun terhadap figur yang dikenal dekat dengan kekuasaan.
"Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal
-
Wamendagri Wiyagus: Kemendagri Dukung Sinkronisasi Kebijakan Kependudukan Selaras Pembangunan
-
Dokter Tifa Usul Kasus Ijazah Jokowi Disetop, Sarankan Negara Biayai Perawatan Medis di Luar Negeri
-
Dana Riset-Tunjangan Kecil, Menteri Diktisaintek Minta Kampus Permudah Dosen Naik Pangkat
-
Habiburokhman 'Semprot' Balik Pengkritik KUHAP: Koalisi Pemalas, Gak Nonton Live Streaming
-
Warning Keras Pramono Anung ke 673 Kepsek Baru: Tak Ada Tempat untuk Bullying di Sekolah Jakarta!
-
Disentil Prabowo Gegara Siswa Turun ke Jalan, Pemkab Bantul Beri Penjelasan
-
Gebrakan Pramono Anung Lantik 2.700 Pejabat Baru DKI Dalam 2 Pekan, Akhiri Kekosongan Birokrasi