Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menegaskan bahwa kewenangan untuk mengeksekusi terpidana Silfester Matutina berada di luar domain mereka.
Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten Pasaribu, menyatakan bahwa tugas pengadilan telah selesai setelah putusan dijatuhkan dan berkekuatan hukum tetap.
“Kami tidak bisa kasih statement karena itu merupakan domain dari pihak kejaksaan," kata Rio, saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).
Rio menjelaskan, saat ini PN Jakarta Selatan hanya menangani proses administrasi hukum yang baru diajukan oleh Silfester, yakni permohonan Peninjauan Kembali (PK).
“Kami hanya menerima permohonan PK dan menangani terkait itu,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, PN Jaksel menunda sidang perdana peninjauan kembali (PK) lantaran Silfester Matutina selaku pemohon tidak hadir dengan alasan sakit.
Terkait absennya dalam sidang perdana itu, Silfester Matutina juga juga mengakukan surat dari pihak rumah sakit dengan keterangan sakit.
“Yang bersangkutan melampirkan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh RS Puri Cinere tgl 20 Agustus 2025,” kata Hakim Ketua, I Ketut Darpawan, dalam persidangan, Selasa.
Akibat tidak hadirnya Silfester, kata Ketut, maka persidangan bakal ditunda pada pekan depan.
Baca Juga: Jelang Sidang Penentuan Nasib, Silfester Matutina Mendadak Terkapar Nyeri Dada
Desakan dari Roy Suryo
Pernyataan PN Jakarta Selatan ini muncul setelah adanya tekanan dari berbagai pihak, salah satunya dari pakar telematika Roy Suryo.
Bersama Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Roy mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 lalu untuk mendesak eksekusi segera.
"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Ini yang kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Roy Suryo saat itu.
Roy menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh pandang bulu, sekalipun terhadap figur yang dikenal dekat dengan kekuasaan.
"Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Studi: Bahan Kimia Berbahaya dari Busa Pemadam Kebakaran Bertahan di Lingkungan hingga 33 Tahun
-
Polri Pastikan Blackout di Sumatera Bukan Sabotase, Ini Penyebab Aslinya
-
Misteri Matematika 80 Tahun Terpecahkan! OpenAI Selesaikan Soal Geometri Paling Sulit di Dunia
-
Dari Dapur hingga Ladang: Bagaimana Krisis Iklim Memengaruhi Kehidupan Perempuan?
-
Bukan Mistis! Anggota DPR Ungkap Dampak Ngeri Hoaks 'Pocong Begal' bagi Ekonomi Warga
-
Gelombang Panas Ekstrem di India Tewaskan 16 Orang, Suhu Tembus 45 Derajat
-
Piala Dunia 2026 dan Haji Jadi Jalan Damai AS-Iran? Negosiasi Disebut Hampir Rampung
-
Perang AS-Iran 'Libur', Kini Rudal Hipersonik Rusia Hantam Kyiv
-
Senin Pagi Mencekam di Klender: Tawuran Bersenjata Busur Panah Pecah di Tengah Jam Sibuk
-
Bom Bunuh Diri Guncang Pakistan, Kereta Militer Hancur Tewaskan Lebih dari 20 Orang